Minggu, 31 Oktober 2010

Arti "Kerjasama" dalam Istilah Koperasi,Tolong Menolong dan Gotong Royong Serta Contoh Penerapannya

A. Koperasi
Koperasi adalah merupakan singkatan dari kata ko / co dan operasi / operation. Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama. Berdasarkan undang-undang nomor 12 tahun 1967, koperasi indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan orang-orang, badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.Mengandung makna arti “kerjasama”, yaitu berarti melakukan sesuatu bersama-sama untuk mencapai tujuan yg diinginkan. Tergantung dari mana sudut pandang itu diartikan.
Contohnya :
Sama-sama kerjasama dalam memajukan koperasi untuk mensejahterakan anggotanya.
Koperasi didefinisikan sebagai lembaga ekonomi yang melakukan aktivitas secara mandiri atas dasar kebutuhan dan kepentingan bersama dengan tujuan efisiensi usaha berdasarkan prinsip-prinsip: keanggotaannya yang terbuka (open membership), setiap anggota memiliki hak atau suara yang sama, dan usaha koperasi sebesar-besarnya untuk kepentingan anggota.
Secara teoretis, koperasi memiliki keunggulan yang tidak dimiliki lembaga usaha lainnya, seperti dikemukakan Roger Spear (2000) dalam artikelnya, "The cooperative advantage."
Pertama, koperasi efektif dalam mengatasi distorsi pasar (market failures), termasuk krisis ekonomi. Kedua, koperasi merupakan lembaga usaha yang transparan melalui mekanisme rapat anggotanya. Ketiga, koperasi memungkinkan anggotanya yang berekonomi lemah untuk juga dapat berusaha. Keempat, koperasi dijamin kelestariannya karena setiap anggota mempunyai komitmen dan tanggung jawab yang sama. Kelima, koperasi memiliki keuntungan dalam memanfaatkan sumber dayanya secara efektif dan efisien. Keenam, koperasi memiliki kemampuan membangun masyarakat, khususnya dalam hal penyediakan fasilitas ekonomi dan sosial yang secara sendiri-sendiri sulit untuk dipenuhi. Namun, menghadapi lingkungan usaha yang sangat dinamis saat ini, nyatanya koperasi tidak bisa hanya mengandalkan pada prinsip-prinsip dan keunggulan-keunggulannya semata. Pada masa lalu, koperasi sangat bergantung kepada pemerintah. Namun, pemerintah gencar mengintervensi koperasi. Saat ini peran pemerintah kian minim. Koperasi adalah suatu lembaga sosial-ekonomi "untuk menolong diri sendiri secara bersama-sama". Upaya itu dapat tumbuh dari dalam masyarakat sendiri berkat munculnya kesadaran pemberdayaan diri (self-empowering), namun dapat pula ditumbuhkan dari luar masyarakat sebagai upaya pemberdayaan oleh agents of development, baik oleh pemerintah, elite masyarakat maupun oleh organisasi-organisasi kemasyarakatan, LSM dan lain-lain. Dengan kata lain, menolong diri sendiri secara bersama-sama itulah yang apabila diformalkan (dilembagakan) akan menjadi badan usaha bersama, yang lazim kita sebut sebagai koperasi. Berbeda dengan wadah usaha lain, misalnya PT, Firma dan CV ataupun macam-macam Perusahaan Negara, maka koperasi sebagai wadah usaha "dimiliki bersama" oleh seluruh anggotanya berdasarkan kesamaan harkat martabat sebagai sesama manusia. Koperasi sering disebut sebagai "kumpulan orang". Namun tidak berarti di dalam koperasi uang tidak penting, di dalam koperasi manusialah yang diutamakan, setiap orang (anggota) dihormati harkat martabatnya secara sama (individualitas), artinya sepenuhnya partisipatif-emansipatif, dalam prinsip "satu orang satu suara" (one man one vote). Sedang PT sering disebut sebagai "kumpulan uang", karena di dalam PT modal uanglah yang penting dan diutamakan, dalam ujudnya "satu saham satu suara" (one share one vote).
Lebih dari itu, tidak seperti di dalam PT, di dalam koperasi berlaku pedoman usaha bahwa anggota koperasi adalah pelanggan dan pemilik sekaligus. Di dalam PT, pemilik adalah para pemegang saham yang bukan (tidak berperan sebagai) pelanggan. Jadi koperasi bukanlah PT yang bisa diberi nama (didaftarkan sebagai) koperasi. Dengan demikian, pula koperasi pembentukannya melalui suatu proses bottom-up, dari bawah ke atas, bukan top down atau dari atas ke bawah. Jadi boss dari koperasi adalah para anggota koperasi, bukan pengurus koperasinya ataupun pemerintah sebagai pembina.
Koperasi tidak bertujuan mencari laba (profit) karena koperasi memang milik bersama dari para anggota, karenanya tidak relevan kalau koperasi mencari laba dari para anggotanya sendiri. Koperasi sebagai wadah (fasilitator) usaha milik bersama bertujuan utama mencari manfaat (benefit) bagi para anggotanya. Namun para anggotalah yang mencari laba dari kegiatan usaha mereka masing-masing (terutama koperasi produksi). Oleh karena itu, yang diperoleh koperasi adalah "sisa hasil usaha" (SHU) kemudian dibagikan kepada para anggotanya sesuai dengan keputusan yang diambil dalam rapat anggota tahunan (RAT).

B. GOTONG ROYONG
Gotong royong merupakan semangat tradisional khas Indonesia, ialah semangat saling menguntungkan antar anggota masyarakat dalam suatu komunitas. Pemikiran yang melatarbelakanginya yaitu, seseorang tak bisa hidup sendirian, ia membutuhkan orang lain, paling tidak anggota keluarga, kerabat dan tetangganya. Praktek gotong royong berasal dari tradisi masyakat desa agraris, dimana kelompok itu berorientasinya membawa kesejahteraan komunitasnya.Semangat gotong-royong adalah sebuah kecederungan masyarakat yang saling menguntungkan berupa solidaritas dan tanggungjawab sosial.
Contoh nya :
Perwujudan dalam aktivitas sosial dan ekonomi masyarakat seperti adanya iuran perbaikan jalan, perbaikan rumah, pembagian air atau perayaan-perayaan dalam masyarakat. Semangat gotong-royong dimaksudkan untuk meningkatkan kesatuan masyarakat, untuk kerjasama dan menghindari konflik antar anggota masyarakat. Gotong royong juga mendukung terciptanya kesejahteraan anggota, ialah kesejahteraan lahir batin.Tidak semua orang bisa datang setiap kali ada acara kerja bakti untuk Masjid. Paling hanya orang-orang tertentu saja. Memang ada yang tidak datang namun memberikan dana untuk sekedar uang konsumsi. Itupun biasanya masih dibicarakan karena menganggap mereka yang tidak datang, tidak mau bersosialisasi. Lebih parah lagi ada yang tidak datang, dan tidak memberikan apa-apa. Diam-diam ada kebiasaan terhadap mereka yang tidak mau datang, entah dalam kerja bakti, entah dalam acara lingkungan. Umat tidak mau mendatangi rumah mereka, kalau mereka punya acara atau ketempatan acara lingkungan. Situasi ini sungguh tidak sehat. Akupun sebenarnya juga malas datang ke rumah orang yang tak pernah hadir dalam kegiatan lingkungan.Gotong royong dalam arti “kerjasama” adalah suatu kegiatan yang dilakukan secara bersama-sama dan bersifat suka rela agar kegiatan yang dikerjakan dapat berjalan dengan lancar, mudah dan ringan.
Contoh kegiatan :
Kegiatan yang dapat dilakukan secara bergotong royong antara lain pembangunan fasilitas umum dan membersihkan lingkungan sekitar.
C.TOLONG MENOLONG
Menurut Mubyarto :
Tolong-menolong atau bantu membantu menunjukkan pada pencapaian tujuan peroranganGotong royong dan tolong menolong lebih bertujuan sosial, bukan bertujuan ekonomi. Koperasi mempunyai tujuan ekonomi yang lebih konkritTolong-menolong dalam arti “kerja sama” adalah bantu membantu menunjukkan pada pencapaian tujuan perorangan.
Contoh kegiatan :
Kegiatan yang dilakukan dalam menerapkan tolong menolong adalah membantu sesama yang membutuhkan pertolongan.

Fungsi-fungsi manajemen yg terdapat pada Rapat Anggota.

• RAPAT ANGGOTA
Rapat anggota adalah wadah aspirasi anggota dan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi, maka segala kebijakan yang berlaku dalam koperasi harus melewati persetujuan rapat anggota terlebih dahulu, termasuk pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian personalia pengurus dan pengawas.
Kewenangan Rapat anggota yaitu Rapat Anggota berwenang menetapkan :
a.AnggaranDasar;
b.kebijaksanaan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha Koperasi;
c.pemilihan,pengangkatan,pemberhentianPengurus dan Pengawas;
d. rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi, serta pengesahan laporan keuangan;
e.pengesahan pertanggungjawaban Pengurus dalam pelaksanaan tugasnya;
f.pembagiansisahasilusaha;
g.penggabungan,peleburan,pembagian,danpembubaranKoperasi.

Rapat Anggota koperasi merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi Indonesia yang Rapat oleh anggota koperasi dan pelaksanaannya diatur dalam Anggaran Dasar. Ketentuan ini sebenarnya menjadi bagian integral dari koperasi indonesia yang berlaku untuk seluruh koperasi Indonesia.
Keputusan Rapat Anggota koperasi dilakukan dengan musyawarah untuk mencapai mufakat dan apabila tidak diperoleh keputusan dengan cara musyawarah, maka pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak atau kita sering mengenalnya dengan voting.
Pengambilan keputusan berdasarkan mufakat dilakukan setelah kepada anggota koperasi yang hadir diberikan kesempatan untuk mengemukakan pendapat serta saran yang kemudian dipandang cukup untuk diterima oleh anggota koperasi sebagai sumbangan pendapat dan pemikiran bagi penyelesaian masalah yang sedang dimusyawarahkan.
Keputusan berdasarkan musyawarah mufakat adalah sah apabila diambil dalam rapat yang dihadiri oleh anggota koperasi sesuai dengan persyaratan kuorum, dan disetujui oleh semua yang hadir.
Keputusan berdasarkan suara terbanyak diambil apabila keputusan berdasarkan mufakat sudah tidak terpenuhi karena adanya pendirian sebagian anggota koperasi yang tidak dapat dipertemukan lagi dengan pendirian pendapat anggota koperasi yang lain.
Pengambilan pendapat berdasarkan suara terbanyak oleh anggota koperasi dapat dilakukan secara terbuka atau secara rahasia. Pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak secara terbuka dilakukan apabila menyangkut kebijakan. Sedangkan pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak secara rahasia dilakukan apabila menyangkut orang atau masalah lain yang dipandang perlu.
Keputusan berdasarkan suara terbanyak adalah sah apabila diabil dalam rapat yang dihadiri oleh anggota koperasi yang sesuai dengan persyaratan kuorum dalam AD/ART Koperasi dan disetujui oleh lebih dari separuh jumlah anggota koperasi yang hadir. Apabila sifat masalah yang dihadapi tidak tercapai dengan satu kali pemungutan suara, Pimpinan rapat mengusahakan agar diperoleh jalan keluar yang disepakati atau melaksanakan pemungutan suara berjenjang.
Pemungutan suara berjenjang dilakukan untuk memperoleh dua pilihan berdasarkan peringkat jumlah perolehan suara terbanyak. Selanjutnya apabila telah diperoleh dua pilihan, pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak yang diperoleh dari dua pilihan tersebut.
Pemberian suara secara terbuka untuk menyatakan setuju, menolak, atau tidak menyatakan pilihan (abstain) dilakukan oleh anggota rapat yang hadir dengan cara lisan, mengangkat tangan, berdiri, tertulis, atau dengan cara lain yang disepakati oleh anggota rapat.
Penghitungan suara dilakukan dengan menghitung secara langsung tiap-tiap anggota rapat. Anggota yang meninggalkan sidang (walk out) dianggap telah hadir dan tidak mempengaruhi sahnya keputusan. Apabila hasil pemungutan suara tidak memenuhi ketentuan, maka dilakukan pemungutan suara ulangan yang pelaksanaannya ditangguhkan sampai rapat berikutnya dengan tenggang waktu tidak lebih dari 24 (dua puluh empat) jam.
Apabila hasil pemungutan suara ulangan tidak juga memenuhi ketentuan tentang pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak, maka masalahnya menjadi batal.
Pemberian suara secara rahasia dilakukan dengan tertulis, tanpa mencantumkan nama, tanda tangan, atau tanda lain yang dapat menghilangkan sifat kerahasiaan. Pemberian suara secara rahasia dapat juga dilakukan dengan cara lain yang tetap menjamin kerahasiaan. Apabila hasil pemungutan suara tidak memenuhi ketentuan tentang pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak, maka pemungutan suara diulang sekali lagi dalam rapat itu juga. Dan apabila hasil pemungutan suara ulang tidak juga berhasil mengambil keputusan maka pemungutan suara secara rahasia menjadi batal.
Dalam pemungutan suara, setiap anggota mempunyai hak satu suara. Didalam Rapat Anggota Koperasi berhak meminta keterangan dan pertanggungjawaban Pengurus dan Pengawas Koperasi mengenai pengelolaan Koperasi.

Rapat Anggota koperasi yang salah satunya bertujuan untuk mengesahkan pertanggungjawaban Pengurus sebaiknya diselenggarakan paling lambat 6 bulan setelah tahun buku. Jika tahun tutup buku Desember maka RAT koperasi dilaksanakan selambat lambatnya bulan Juli.