Senin, 07 Maret 2011

bank dan lembaga keuangan

1. Pasar dapat diartikan sebagai suatu tempat bertemunya penjual dan pembeli. Dalam ilmu ekonomi, yang dimaksud Pasar adalah tempat atau sarana bertemunya penjual dan pembeli baik secara langsung maupun tidak langsung untuk melakukan transaksi jual/beli.
2. Perbedaan Pasar uang dan pasar modal :
a. Di lihat dari jangka waktu nya
 Di dalam pasar modal instrumen yang di perjualbelikan adalah surat-surat berharga jangka panjang seperti saham atau obligasi.
 Sedangkan dalam pasar uang instrumen yang di perjualbelikan adalah surat berharga jangka pendek yang jangka waktu nya tidak lebih dari satu tahun,seperti comercial paper,call money,sertifikat bank indonesia,surat berharga pasar uang atau banker’s accepted.
b. Di lihat dari segi pasar tempat di perjualbelikan nya surat-surat berharga
 Dalam jual beli pasar modal para penjual dan pembeli dapat bertemu di suatu tempat tertentu seperti bursa efek.
 Sedangkan dalam Pasar Uang pasar nya abstrak,artinya penjualan dan pembelian surat-surat tersebut tidak di dalam pasar tertentu,tetapi melalui sarana elektronik seperti telepon,faksimile atau telex.
c. Di lihat dari tujuan penjual atau pihak yang mengeluarkan surat-surat berharga tersebut.
 Dalam Pasar modal lebih di tekankan kepada tujuan investasi atau untuk ekspansi perusahaan dan bagi investor di samping mendapat keuntungan juga untuk penguasaan perusahaan.
 Sedangkan dalam pasar uang tujuan nya adalah untuk memenuhi kebutuhan modal jangka pendek seperti untuk keperluan modal kerja dan bagi investor dengan membeli surat-surat berharga di pasra uang tujuan nya adalah untuk mencari keuntungan semata.
3. Instrumen Pasar Uang :

a. Interbank call money
Merupakan Pinjaman antar bank yang terjadi dalam proses kliring.
b. Sertifikat bank indonesia (SBI)
Merupakan surat berharga yang di terbitkan oleh bank sentral ( bank indonesia ).
c. Sertifikat Deposito
Merupakan alternatif utama bagi pihak perbankan untuk memenuhi dana jangka pendek nya.
d. Surat berharga pasar uang (SBPU)
Merupakan Surat berharga yang di perkenalkan oleh bank indonesia tahun 1985 sebagai salah satu alat untuk melakukan operasi pasar terbuka dalam rangka ikut menstabilkan nlai rupiah.
e. Banker’s acceptance
Merupakan wesel bank yang di berikan cap dengan kata-kata “accepted” dan dapat di perjualbelikan di pasar uang sebagai salah satu sumber dana jangka pendek.

f. Commercial paper
Merupakan kertas berharga yang dapat di perdagangkan di pasar uang dengan jangka waktu yang tidak lebih dari 1 tahun.
g. Treasury bills
Merupakan instrumen pasar modal yang di terbitkan oleh bank sentral dengan jangka waktu paling lama 1 tahun.
h. Repuchase agreement
Merupakan bentuk surat berharga yang juga dapat di perjualbelikan dengan suatu perjanjian tertulis bahwa si penjual akan membeli kembali surat-surat berharga tersebut.
4. Tujuan Pasar uang :
a. Untuk memenuhi kebutuhan dana jangka pendek,seperti membayar utang yang segera akan jatuh tempo.
b. Untuk memenuhi kebutuhan likuiditas,karena di sebabkan kekurangan uang kas.
c. Untuk memenuhi kebutuhan modal kerja yaitu membayar biaya-biaya,upah karyawan,gaji,pembelian bahan dan kebutuhan modal kerja lain nya.
d. Jika sedang mengalami kalah kliring,hal ini terjadi di lembaga kliring dan harus segera di bayar.
5. Pasar valas ( valuta asing ) merupakan pasar di mana transaksi valuta asing di lakukan baik antarnegara maupun dalam suatu badan / perusahaan atau secara perorangan dengan berbagai tujuan.