Sabtu, 15 Januari 2011

intermediate accounting

BAB 1
PENDAHULUAN

1. Istilah Prinsip Akuntansi
P&L lebih menyarankan penggunaan istilah "standards" (standar atau norma) daripada "principles" (prinsip) oleh karena istilah prinsip mengandung arti berlaku universal dan bersifat permanen yang sebenarnya tidak mungkin diterapkan dalam bidang praktik yang tergantung kondisi yang teIjadi pada saat tertentu dan bersifat dinamik. Sebenarnya prinsip akuntansi yang dibahas oleh P&L dalam buku ini menunjuk kepada seperangkat ketentuan - ketentuan atau pedoman-pedoman yang sengaja disusun oleh badan yang berwenang untuk memenuhi tujuan pelaporan keuangan. Badan yang berwenang yang dimaksud di sini adalah misalnya Accounting Principles Boards (APB) atau penggantinya yaitu Financial Account-ing Standards Board (FASB). APB adalah suatu Komite yang dibentuk oleh American Institute of Certified Public Accountans (AICPA) untuk mengkodifikasi praktik dan menyusun pedoman-pedoman penyusunan laporan keuangan. FSAB adalah badan penyusun standar yang berada diluar AICPA yang bertugas untuk memperbaiki standar akuntasi dan pelaporan keuangan dan mengeluarkan pengumuman resmi untuk pihak yang berkepentingan dengan informasi keuangan. Produk badan-badan otoriatif ini adalah :
• Produk FASB:
Pemyataan Standar (Statements of Financial Accounting Standards)
Konsep-konsep dalam bentuk Kerangka Acuan Konseptual (Statements of Financial
Accounting Concepts)
Interpretasi atau Penjelasan (Interpretations)
Buletin Teknis (Technical Bulletin)
• Produk APB/AICPA:
Pendapat (Accounting Principles Board Opinons/APBO)
Buletin HasH Riset (Accounting Research Bulletin/ARB)
Interpretasi (Accounting Interpretation)



Ada juga penerbitan oleh AICPA yang mungkin tidak seotoritatif produk diatas yaitu hasil penelitian yang dilakukan oleh panitia atau individu yang dikomisi oleh AICPA yang berbentuk Accounting Research Study (ARS). Produk-produk atau penerbitan resmi di atas secara keseluruhna disebut dengan pengumuman resmi (Pronouncements). Sebagai pedoman, tentu saja pengumuman resmi yang dapat dianggap sebagai standar paling otoritatif adalah yang berupa pemyataan tentang standar akuntansi tertentu. Pengumuman resmi tersebut secara umum disebut oleh FASB sebagai standar akuntansi keuangan (financial accounting standards) bukannya prinsip akuntansi (accounting principles). Hal ini memang dikehendaki oleh FASB untuk menghindari penyalahartian (misconception) istilah prinsip yang mempunyai pengertian yang lebih luas dan umum yaitu mencakup ketentuan-ketentuan tidak tertulis atau kebiasaan-kebiasaan yang sudah berjalan dengan praktik secara luas. Dasar pikiran ini sejalan dengan gagasan yang dikemukakan P&L di atas. Jadi, lebih tepatlah menggunakan istilah standar akuntansi untuk menunjuk pedoman yang berasal dari pengumuman resmi oleh badan yang berwenang.
Standar akuntansi merupakan bagian atau unsur yang membentuk pengertian prinsip akuntansi yang berlaku dalam lingkungan dan waktu tertentu. Gagasan-gagasan P&L adalah ditujukan untuk menjadi landasan penalaran dan konseptual dalam menyusun standar akuntansi yang berupa ketentuan resmi tersebut.
















BAB 2
KONSEP DASAR

Akuntansi adalah suatu kegiatan jasa untuk menyediakan data kuantitatif, terutama yang mempunyai sifat keuangan dari kesatuan usaha ekonomi yang dapat digunakan dalam pengambilan keputusan ekonomi yag sesuai dengan prnsio akuntansi dalam memilih alternatif dari suatu keadaan.
* Hubungan Antara Tujuan Laporan Keuangan,Asumsi dan Konsep Dasar.Standar Akuntansi,Metode dan Prosedur dan Laporan Keuangan.






1. Tujuan Laporan Keuangan
Menurut Statement of Financial Accounting Concept (SFAC) no. 1 menyatakan bahwa pelaporan keuangan harus memiliki syarat sebagai berikut.
a. Menyajikan informasi yang berguna bagi investor dan kreditur untuk membuat keputusan berinvestasi, pemberian kredit dan keputusan lainnya. Informasi yang dihasilkan harus berguna bagi mereka yang membutuhkan informasi tersebut.
b. Membantu investor dan kreditur untuk menaksi waktu dan ketidakpastian dari penerimaan uang di masa yang akan datang untuk mendapatkan deviden atau bunga dari

c. penerimaan uang yang berasal dari penjualan, pelunasan atau jatuh tempo dari surat
berharga atau pinjaman. Rencana penerimaan dan pengeluaran uang (cash flow) seorang kreditur atau investor itu berkaitan denan cash flow dari perusahaan, kreditur dan pihak lain untuk memperkirakan jumlah, waktu dan ketidakpastian dari aliran kas masuk (sesudah dikurangi kas keluar) dimasa yang akan datang untuk perusahaan tersebut.
d. Menunjukkan sumber-sumber ekonomi dari suatu perusahaan, klaim atas sumber-sumber tersebut(kewajiban perusahaan untuk mentransfer sumber-sumber ke perusahaan lain dan ke pemilik perusahaan) dan pengaruh dari transaksi-transaksi, kejadin-kejadian dan keadaan-keadaan yang mempengaruhi sumber-sumber dan klaim atas sumber-sumber tersebut.

2. Pelaporan Keuangan dan Laporan Keuangan
Dalam konsep statement no 1, FASB menggunakan istilah pelaporan keuangan. Dalam kerangka penyusunan dan penyajian laporan keuangan IAI dipakai istilah laporan keuangan, pelaporan keuangan meliputi laporan keuangan dan cara-cara lain untuk melaporkan informasi, laporan keuangan terdiri dari neraca, laporan laba-rugi, laporan perubahan modal an laporan arus kas, maka dalam laporan keuangan termasuk juga prospectus, peramalan oleh manajemen dan berbagai pengungkapan informasi lainnya

3. Kualitas informasi
IAI (2002) menunjukan kualitas ini dalam karakterisitk kualitatif laporan keuangan, seperti halnya FSB dalam tahun 1980 menerbitkan SFAC no 2 yang menunjukkan urutan (hirarki) kualitas informasi akuntansi. Menurut FASB, kriteria utama informasi akuntansi adalah harus berguna untuk pengambilan keputusan agar dapat berguna, informasi mempunyai 2 sifat utama yaitu relevan dan dapt di percaya. Agar informasi itu relevan ad 3 sifat yaitu mempunyai nilai prediksi, mempunyai nilai umpan balik (feedback value) dan tepat waktu, sedangkan informasi dapat di percaya mempunyai 3 sifat yaitu dapat di periksa, netral dan menyajikan yang seharusnya.



Hirarki sifat informasi ini di ukur dalam 2 batasan, yang pertama adalah manfaatnya harus lebih besar dari dari biaya, sedangkan kedua adalah bahwa sifat-sifat di atas hanya diperlakukan pada informasi yang jumlahnya cukup berarti (material).


4. Karakteristik Kualitatif Laporan Keuangan Menurut IAI

TUJUAN UMUM DAN TUJUAN KUALITATIF
Tujuan akuntansi keuangan dan laporan keuangan dapat dipisahkan menjadi dua yaitu tujuan umum dan tujuan kualitatif. Penjelasan dalm prinsip akuntansi Indonesia (PAI) 1984 mengenai tujuan-tujuan tersebut adalah sebagai berikut :





1.1 Tujuan Umum
Tujuan umum laporan keuangan dapat dinyatakan sebagai berikut :
1. Untuk memberikan informasi keuangan yang dapat dipercaya mengenai sumber-sumber ekonomi dan kewajiban serta modal suatu perusahaan.
2. Untuk memberikan informasi yang dapat dipercaya mengenai perubahan dalam sumber-sumber ekonomi neto (sumber dikurangi kewajiban) suatu perusahaan yang timbul dari aktivitas-aktivitas usaha dalam rangka memperoleh laba.
1. Untuk memberikan informasi keuangan yang membantu para pemakai laporan dalam mengestimasi potensi perusahan dalam menghasilkan laba.
2. Untuk memberikan informasi penting lainnya mengenai perubahan dalam sumber-sumber ekonomi dan kewajiban, seperti informasi mengenai aktivitas pembelajaran dan penanaman.
3. Untuk mengungkapkan sejauh mungkin informasi lain yang berhubungan dengan laporan keuangan yang relevan untuk kebutuhan pemakai laporan, seprti informasi mengenai kebijaksanaan akuntnsi yang dianut perusahan.

1.2 Tujuan Kualitatif
Informasi keuangan akan bermanfat bila dipenuhi ketujuh kualitas berikut :
1. Relevan
Relevansi suatu informasi harus dihubungan dengan maksud penggunaannya. Bila informasi tidak relevan untuk keperluan para pengambil keputusan, informasi demikian tidak aka nada gunanya, betapa pun kualitas-kualitas lainnya terpenuhi.
Dalam mempertimbangkan relevansi dari pada informasi yang bertujuan umum (general purpose information), perhatian difokuskan pada kebutuhan umum pemakai, dan bukan pada kebutuhan khusus pihak-pihak tertentu. Dengan demikian. Suatu informasi mungkin mempunyai tingkat relevansi yang tinggi bagi kegunaan yang lain.

2. Dapat dimengerti
Informasi harus dimengerti oleh pemakainya, dan dinyatakan dalam bentuk dan dengan istilah yang disesuaikan dengan batas pengertian para pemakai. Dalam hal ini, dari pihak pemakai juga diharapkan adanya pengertian/pengetahuan mengenai aktivitas-aktivitas ekonomi perusahaan, proses akuntansi keuangan, serta istilah-istilah teknis yang digunakan dalam laporan keuangan.


3. Daya Uji
Pengukuran tidak dapat sepenuhnya lepas dari pertimbangan-pertimbangan dan pendapatan yang subyektif. Hal ini berhubungan dengan keterlibatan manusia di dalam proses pengukuran dan penyajian informasi, sehingga informasi tersebut tidak lagi berlandaskan pada realita obyektif semata. Dengan demikian untuk meningkatkan manfaatnya,informasi harus dapat diuji kebenarannya oleh para pengukur yang independen dengan menggunakan metode pengukuran yang sama.
4. Netral
Informasi harus diarahkan pada kebutuhan umum pemakai, dan tidak bergantung pada kebutuhan dan keinginan pihak-pihak tertentu. Tidak boleh ada uasaha untuk menyajikan informasi yang menguntungkan beberapa pihak, sementara hal tersebut akan merugikan pihak-pihak lain yang mempunyai kepentingan yabng berlawanan.

5. Tepat waktu
Informasi harus disampaikan sedini mungkin untuk dapat digunakan sebagai dasar untuk membantu dalam pengambilan keputusan-keputusan ekonomi dan untuk menghindari tertundanya pengambilan keputusan tersebut.

6. Daya Banding
Informasi dalam laporan keuangan akan lebih berguna bila dapat dibandingkan dengan laporan keuangan periode sebelumnya dari perusahaan yang sama, maupun dengan laporan keuangan perusahaan-perusahaan lainnya pada periode yang sama. Adanya berbagai alternative praktek akuntansi dewasa ini menyulitkan tercapainya daya banding antar perusahaan, dalam pada itu penekanan harus dilakukan pada tercapainya daya banding antar periode dalam satu perusahaan, yaitu dengan menerapkan metode akuntnsi yang sama dari tahun ketahun, atau yang lebih dikenal dengan prinsip konsistensi. Perusahaan tetap diperkenankan melakukan atas perubahan atas metode/prinsip yang dianut, bila prinsip yang baru tersebut dianggap lebih baik. Selanjutnya, sifat dan pengaruh serta alasan dilkukannya perubahan haru diungkapkan dalam lapoaran keungan periode terjadinya perubahan.




7. Lengkap
Informasi akuntansi yang lengkap meliputi semua data akuntansi keuangan yang dapat memenuhi secukupnya enam tujuan kualitatif diatas, dapat juga diartikan sebagai pemenuhan standar pengungkapan yang memadai dalam pelaporan keuangan. Standar ini tidak hanya pengungkapan seluruh fakta keuangan yng penting, melainkan juga penyajian fakta-fakta tersebut sedemikian rupa sehingga akan menyesatkan pembacanya. Untuk itu, maka hrus terdapat klasifikasi, susunan, serta istilah yang layak dalam laporan keuangan. Demikian pula semua fakta atau informasi tambahan yang dapat mempengaruhi perilaku dalam pengambilan keputusan harus diungkapkan dengan jelas.

5. Asumsi dan Konsep asar Akuntansi
Di dalam menyusun prinsip akuntansi, digunakan asumsi-asumsi dan konsep-konsep dasar tertentu. Asumsi dasar ini merupakan aspek dari lingkungan di mana akuntansi itu dilaksanakan. Sedangkan konsep-konsep dasar merupakan pedoman dalam menyusun prinsip akuntansi.

5 .1 Asumsi Dasar
Ada beberapa asumsi dasar yang mendasari struktur akuntansi. Penjelasannya adalah sebagai berikut :
5 .1.1 Kesatuan Usaha Khusus (Separate Entity/Economic Entity)
Konsep ini menganggap bahwa Perusahaan dipandang sebagai suatu unit usaha yang berdiri sendiri, terpisah dari pemiliknya atau dengan kata lain dianggap sebagai “unit akuntansi” yang terpisah dari pemiliknya atau dari kesatuan usaha yang lain. Untuk tujuan akuntansi, perusahaan dipisahkan dari pemegang saham atau pemilik. Maka transaksi-transaksi perusahaan dipisahkan dari transaksi-transaksi pemilik dan oleh karenanya maka semua pencataan dan laporan dibuat untuk perusahaan tadi.

5 .1.2 Kontinuitas Usaha (Going Concern/Continuity)
Konsep ini menganggap bahwa suatu perusahaan itu akan hidup terus atau diharapkan tidak akan terjadi likuiditas di masa yang akan datang. Penekanan dari konsep ini adalah terhadap anggapan bahwa akan tersedia cukup waktu bagi suatu perusahaan untuk menyelesaikan usaha, kontrak-kontrak dan perjanjian-perjanjian. Oleh karena itu dibuat berbagai metode penilaian dan pengalokasian dalam akuntansi yang didasarkan pada konsep ini. Sebagai contoh adalah prosedur amortasisasi dan depresiasi. Jadi bila tidak terdapat bukti yang cukup jelas bahwa suatu perusahaan itu akan berhenti usahanya maka kesatuan usaha itu harus dipandang akan hidup terus. Tetapi apabila terdapat bukti yang jelas bahwa suatu perusahaan itu umurnya terbatas, misalnya dalam hal joint ventures, maka anggapan kontinuitas usaha ini tidak lagi digunakan.

5 .1.3 Penggunaan Unit Moneter Dalam Pencatatan
Beberapa transaksi yang terjadi dalam suatu perusahaan dapat dicatat dengan menggunakan ukuran unit fisik atau waktu, tetapi karena tidak semua transaksi itu bisa menggunakan ukuran unit fisik yang sama, sehingga akan menimbulkan kesulitan-kesulitan didalam pencatatan dan penyusunan laporan keuangan. Untuk mengatasi masalah ini maka semua transaksi-transaksi yang terjadi akan dinyatakan didalam catatan dalam bentuk unit moneter pada saat terjadinya transaksi itu. Unit moneter yang dipergunakan adalah mata uang dari Negara dimana perusahaan itu berdiri.
Pencatatan transaksi dengan menggunakan ukuran mata uang pada saat terjdinya suatu transaksi disebut pecatatan yang didasarkan pada biaya historis. Dasar ini digunakan dengan suatu anggapan bahwa daya beli unit moneter yang dipakai adalah stabil dan perubahan-perubahan daya beli yang terjadi tidak akan mengakibatkan penyesuaian-penyesuaian. Tetapi jika terjadi perubahan daya beli yang mencolok (terutama dalam keadaan inflasi) maka laporan-laporan keuangan yang disusun dengan dasar biaya historis akan memberikan gambaran yang tidak sesuai dengan keadaan, dan dengan demikian kegunaannya akan berkurang.

5 .1.4 Periode Waktu (Time period/Periodicity)
Kegiatan perusahaan berjalan terus dari periode yang satu ke periode yang lain dengan volume dan laba yang berbeda. Masalah yang timbul adalah pengakuan dan pengalokasian ke dalam periode-periode tertentu di mana dibuat laporan-laporan keuangan. Laporan-laporan keuangan ini harus dibuat tepat pada waktunya agar berguna bagi manajemen dan kreditur. Oleh karena itu periode dilakukan alokasi periode-periode untuk transaksi-transaksi yang memengaruhi beberapa periode. Alokasi ini dilakukan dengan taksiran-taksiran.
Selisih antara jumlah-jumlah yang ditaksir dengan yang sesungguhnya terjadi jika tidak cukup berarti, akan diserap oleh periode berikutnya. Tetapi jika selisih itu jumlahnya tidak cukup berarti sehingga akan menyesatkan laporan keuangan periode berikutnya maka akan dilakukan penyesuaian terhadap laporan-laporan keuangan periode itu.
IAI (2002) menyatakan bahwa asumsi dasar dalam pencapaian tujuan laporan keuangan adalah dasar akrual dan kelangsungan usaha. Dasar akrual adalah pencatatan transaksi pada saat terjadinya dan dilaporkan dalam laporan keuangan pada periode yang bersangkutan, bukan pada saat kas diterima atau dikeluarkan. Penjelasan tentang kelangsungan usaha dapat dilihat pada penjelasan dari kontinuitas usaha.

5 .1.5 Prinsip Biaya Historis (Historical Cost Principle)

Prinsip ini menghedaki digunakannya harga perolehan dalka mencatat aktiva, utang, modal dan biaya. Yang dimaksud dengan harga perolehan adalah harga pertukaran yang disetujui oleh kedua belah pihak yang tersangkut dalam transaksi. Wlaupun tedapat kesulitan sampai saat ini prinsip biaya historis masih tetap berlaku karena data biaya historis ini dianggap paling objektif.

5 .1.6 Prinsip Pengakuan Pendapatan (Revenue Recognition Principle)

Istilah pendapatan dalam prinsip ini merupakan istilah yang luas, dimana di dalam pendapatan termasuk juga pendapatan bunga, sewa, laba, penjualan aktiva dal lain-lain. Biasanya pendapatan diakui pada saat terjadinya penjualan barang dan jasa.

5 .1.7 Prinsip Mempertemukan (Matching Principle)

Yang dimaksud dengan prinip mempertemikan adalah mempertemukan biaya dengan pendapatan yang timbul karena biaya tersebut. Ini berguan untuk menentukan besar penghasilan bersih setia periode. Kesulitan prinsip ini, contoh : biaya administrasi dan umum tidak dapat dihubungkan dengan pendapatan perusahaan. Salah satu akibat dari prinsip ini adalah digunakannya dasar waktu dalam pembebanan biaya

5 .1.8 Prinsip Konsistensi (Consistency Principle)

Agar laporan keuangan dapat dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya, maka metode dan prosedur-prosedur yang digunakan dalam proses akuntansi harus diterapkan secara konsisten dari tahun ke tahun, sehingga bila terdapat peebedaan antara sutau pos dalam dua periode, dapat segera diketahui bahwa perbedaan itu bukan selisih akibat penggunaan metode yang berbeda.








5 .1.9 Prinsip Pengumgkapan Lengkap (Full Disclousure Principle)

Yang dimaksud dengan prinssip pengungkapan lengkap adalah menyajikan informasi yang lengkap dalam lapoan keuangan. Karena informasi yang disajikan itu merupakan ringkasan dari transaksi-transaksi dalam suatu periode dan juga saldo-saldo dari rekening tertentu.
Biasanya keterangan tambahan atas informasi dalam laporan keuangan dibuat dalam bentuk :
a. Catatan kaki
b. Laporan keuangan
c. Lampiran-lampiran

Catatan kaki digunakan untuk menunjukan hal-hal sebagai berikut :
• Standar akuntansi yang digunakan
• Perubahan-perubahan
• Adanya kemungkinan timbulnya rugi laba bersyarat
• Informasi modal perusahaan
• Kontrak-kontrak pembelian

Keterangan dalam laporan keuangan dengan cara catatan dalam kurung biasanya dibuat bila keterangan tersebut tidak terlalu panjang.

Laporan keuangan biasanya digunakan untuk menunjukan perhitungan-perhitungan detail yang mendukung suatu jumlah tertentu

6. KETERBATASAN LAPORAN KEUANGAN
Laporan keuangan yang dihasilkan mempunyai beberapa keterbatasan seperti cukup berarti ( Materiality ), Konservatif, dan Sifat dari Khusus Suatu Industri. Berikut ini diuraikan setiap batasan tersebut.

6 .1 Cukup Berarti ( Materiality )
Pada dasarnya akuntansi disusun di atas landasan dasar teori yang akan diterapkan untuk mencatat transaksi-transaksi yang terjadi dalam suatu cara tertentu. Akan tetapi, dalam pelaksanaannya tidak semua transaksi diperlakukan sesuai dengan teori. Baiasanya transaksi-transaksi yang jumlahnya cukup besar diperlakukan sesuai dengan teori, tetapi untuk transaksi-transaksi yang jumlahnya kecil dan tidak akan mempengaruhi pos-pos lain bisa diperlakukan menyimpang. Yang menjadi masalah adalah, berapakah jumlah yang dianggap cukup besar sehingga perlu dipertimbangkan?


Untuk membuat batasan terhadap istilah yang cukup berarti, suatu laporan, fakta, atau elemen dianggap cukup berarti jika karena adanya dan sifatnya akan mempengaruhi atau menyebabkan timbulnya perbedaan dalam pengambilan suatu keputusan, dengan mempertimbangkan keadaan-keadaan lain yang ada. Jadi apabila laporan, fakta atau elemen itu tidak mempengaruhi atau menyebabkan timbulnya perbadaan dalam bidang pengambilan keputusan, maka jumlahnya tidak cukup berarti.
Beberapa pedoman umum yang dapat digunakan untuk menentukan pakah cukup berarti atau tidak, adalah sebagai berikut :
1. Aspek kuantitatif. Berdasarkan pada jumlah absolut, misalnya jumlah rupiah, atau berdasarkan nilai relative, misalnya sebagai sesuatu persentase dari pendapatan bersih, dari modal dan lain sebagainnya.
2. Aspek kualitatif. Mempertimbangkan karakteristik dari lingkungan, karakteristik dari perusahaan seperti besar kecilnya perusahaan, struktur modal, karakteristik dari elemen itu sendiri seperti siftnya, waktunya, hubungannya dengan pendapat dan karakteristik dari kebijaksanaan-kebijaksanaan akuntansi yang digunakan.

6 .2 Konservatif
Konservatif ini merupakan sikap yang diambil oleh akuntan dalam menghadapi dua atau lebih alternatif dalam penyusunan keuangan. Apabila lebih dari satu alternatif tersedia maka setiap konservatif ini cenderung memilih alternatif yang tidak akan membuat aktiva dan pendapatan terlalu besar. Masalahnya ini timbul jika ada lebih dari satu alternatif atau bisa juga timbul dalam hal suatu jumlah itu belum dapat dipastikan.
Sikap konservatif ini berasal dari sejarah perkembangan akuntansi di masa lau. Pada saat itu, yang penting adalah neraca dan penyusutannya ditujukan pada para kreditur. Untuk menjaga keamanan pinjaman dari kreditur, penekanan ada penyusunan laporan keuangan adalah pada jumlah-jumlah aktiva. Lebih baik aktiva dinyatakan terlalu kacil dibandingkan dengan menyatakannya dengan jumlah yang terlalu besar.
Di samping memilih jumlah yang rendah jika ada alternative, sikap konservatif ini juga mengatur bahwa kenaikan nilai aktiva dan laba yang diharapkan, tidak boleh dicatat sebelum direalisasikan, dalam arti dijual, dan penurunan nilai aktiva dan rugi yang diperkitakan akan timbul harus dicatat walaupun jumlahnya belum dapat ditentukan. Beberapa contoh metode-metode yang didasarkan pada sikap konservatif adalah pengguananaan harga pokok atau hatga pasar yang lebih rendah ( lower of cost or market ) dan pengakuan rugi dalam kontrak pembelian. Cara lain mengakibatkan penyajian informasi yang bias, yaitu cenderung ke satu arah, lebih besar atau lebih kecil.

6 .3 Sifat Khusus Suatu Industri
Industri-industri yang mempunyai sifat-sifat khusus seperti Bank, Asuransi dan lain-lain sering kali memerlukan prinsip akuntansi yang berbada dengan industri-industri lainnya. Juga karena adanya peraturan-peraturan dari pemerintah terhadap industri-industri khusus ini akan mengakibatkan adanya prinsip-prinsip akuntansi tertentu yang berbeda dengan yang umumnya digunakan

























BAB 3
PENUTUP
1. Kesimpulan

Prinsip Akuntansi sebagai Pedoman Peringkasan dan Pengungkapan Informasi Keuagan
Keterpisahaan pihak investor dari manajemen menjadikan pihak investor merupakan pihak luar perusahaan yang hanya menerima laporan akhir. Pihak investor tidak laporan keuangan tidak mungkin akan menyajikan semua informasi sampai terinci. Ini berarti bahwa dalam menyusun laporan keuangan akan terlibat proses peringkasan informasi. Proses peringkasan ini akan banyak menyangkut teknis yang dapat menimbulkan penyimpangan dan kesalahan karena berbagai informasi akan menjadi tidak nampak, dihilangkan atau menjadi tidak lengkap. Dengan demikian pihak luar kemungkinan tidak akan memperoleh informasi yang cukup yang selalu mereka peroleh sehingga kepentingan mereka dirugikan. Oleh karena itu,diperlukanlah prinsip - prinsip akuntansi untuk menjadi pedoman dalam meringakas dan mengungkapkan (to disclose) informasi keuangan yang memenuhi kebutuhan investor pihak luar. Jadi funsi akuntansi tidak semata-mata untuk memenuhi kebutuhan pemilik sekaligus merangkap menjadi pengelola yang mempunyai pengetahuan langsung tentang bagaimana data keuangan perusahaannya diolah. Prinsip akuntansi memberikan pedoman- pedoman tertentu tentang bagaimana data keuangan agar dicapai suatu kesamaan pengertian dan arti baik dari arti sudut pandang penyaji maupun pembaca laporan keuangan. Walaupun dalam kenyataannya investor tidak merupakan orang atau pihak yang benar-benar terpisah secara fungsional maupun fisik, akuntansi keuangan mengangap pihak lain yang berkepentingan merupakan pihak yang terpisah (pihak luar perusahaan) dan bahwa laporan keuangan adalah satu-satunya media komunikasi antara perusahaan dan pihak luar tersebut.
Prinsip Akuntansi Sebagai Pedoman Penyusunan dan Penafsiran laporan Keuangan.
Dari segi akuntansi pemisahaan seperti diatas mempunyai pengarnh sebagi berikut: investor menanamkan kekayaannya kedalam badan usaha untuk dikelola oleh manajemen untuk kepentingan investor; manajemen harns mempertanggungjawabkan pengelolanya kepada investor adalah kelompok yang benar-benar terpisah dan kemungkinan ada perbedaan kepentingan,
laporan keuangan yang dihasilkan kemungkinan besar disusun dengan dasar penilaian dan kepentingan yang berbeda sehingga laporan keuangan tidak lagi memenuhi fungsinya sebagai media komunikasi dan alat pertangugjawaban yang efektif. Dalam keadaan semacam ini persoalannya adalah bagaimana laporan keuangan sebagainya pertanggungjawaban dan media komunikasi harus disusun sehingga informasi dan pesan yang seharusnya disampaikan benar-benar sampai kepada dan diartikan sarna oleh pihak yang berkepentingan? Disinilah arti penting prinsip akuntansi untuk dijadikan dasar atau pedoman penentuan perlakuan akunatansi (basis of judgment) dalam menyusun maupun menginterprestasikan laporan keuangan.

























DAFTAR PUSTAKA

• Prof.Dr. Baridwan Zaki , Intermediate Accounting Bab 1 Hal: 1 - 15, Anggota IKAPI BPFE Yogyakarta: 2004
• FASB, Accounting Standard: Current Text (New York: McGraw-Hili Book Company 1987), hal. i-iv.
• Salah satu contoh adalah ARS No. 7 be~udullnventory of Generally Accepted Accounting Principles for
• Business Enterprises oleh Paul Grady (New York; AICPA, 1965).
• Donald E. Kieso and Jerry J. Weygand, Intermediate Accounting (New York; John Wiley &Son, 1986), hal 10.

Jumat, 14 Januari 2011

kesehatan bank

BAB 1
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang

Kesehatan merupakan hal yang sangat penting di dalam berbagai badang kehidupan, baik bagi manusia maupun perusahaan. Kondisi yang sehat akan meningkatkan gairah kerja dan kemampuan kerja serta kemampuan lainnya. Sama sepeti hal nya manusia yang harus selalu menjaga kesehatannya, perbankan juga harus selalu dinilai kesehatannya agar tetap prima dalam melayani para nasabahnya. Bank yang tidak sehat, bukan hanya membahayakan dirinya sendiri, akan tetapi pihak lain.
Bank sebagai suatu lembaga yang melindungi dana nasabah juga berkewajiban menjaga kerahasiaan terhadap dana nasabahnya dari pihak-pihak yang dapat merugikan nasabah. Dan sebaliknya masyarakat yang mempercayakan dananya untuk dikelola oleh bank juga harus dilindungi terhadap tindakan yang semena-mena yang dilakukan oleh bank yang dapat merugikan nasabahnya. Hal ini sangat dibutuhkan karena sebagai lembaga keuangan, bank harus mendapat kepercayaan dari masyarakat, dan kepercayaan dari masyarakat tersebut akan lahir apabila semua data hubungan masyarakat dengan bank tersebut dapat tersimpan secara rapi atau dirahasiakan.
Hal demikian membawa konsekuensi kepada bank, yaitu bank memikul kewajiban untuk menjaga kerahasiaan tersebut, sebagai timbal balik dari kepercayaan yang diberikan masyarakat kepada bank selaku lembaga keuangan atau sumber dana masyarakat. Sebagai suatu badan usaha yang dipercaya oleh masyarakat untuk menghimpun dana masyarakat, sudah sewajarnya bank memberikan jaminan perlindungan kepada nasabah yang berkenaan dengan “keadaan keuangan nasabah” yang lazim dinamakan dengan “Kerahasiaan Bank”. Kerahasiaan bank sangat penting karena bank memerlukan kepercayaan dari masyarakat yang menyimpan uangnya di bank. Nasabah hanya mempercayakan uangnya kepada bank atau memanfaatkan jasa bank apabila bank memberikan jaminan bahwa pengetahuan bank tentang simpanan dan keadaan tidak akan disalahgunakan.



Dengan adanya jaminan kerahasian bank atas semua data-data masyarakat dalam hubungannya dengan bank, maka masyarakat mempercayai bank tersebut, kemudian selanjutnya mereka akan mempercayakan uangnya pada bank atau memanfaatkan jasa bank. Kepercayaan masyarakat lahir apabila dari bank ada jaminan bahwa pengetahuan bank tentang simpanan dan keadaan keuangan nasabah tidak disalahgunakan, dengan adanya ketentuan tersebut ditegaskan bahwa bank harus memegang teguh rahasia bank.

1.2 Aturan Kesehatan Perbankan
Berdasarkan Undang-undang No. 10 tahun 1998 tentang perubahan atas UU No. 7 tahun 1992 tentang perbankan, pembinaan dan pengawasan bank dilakukan oleh Bank Indonesia. UU tersebut lebih lanjut menetapkan bahwa :
1. Bank wajib memelihara tingkat kesehatan bank sesuai dengan ketentuan kecukupan modal, kualitas asset, kualitas manajemen, likuiditas, solvabilitas dan aspek lain yang berhubungan dengan usaha bank serta wajib melakukan kegiatan usaha sesuai dengan prinsip kehati-hatian.
2. Dalam memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syari’ah dan melakukan kegiatan usaha lainnya, bank wajib menempuh cara yang tidak merugikan bank dan kepentingan nasabah yang mempercayakan dananya kepada bank.
3. Bank wajib menyampaikan kepada BI segala keterangan dan penjelasan mengenai usahanya menurut tata cara yang ditetapkan oleh BI.
4. Bank atas permintaan BI, wajib memberikan kesempatan bagi pemeriksaan buku dan berkas yang ada serta wajib memberikan bantuan yang diperlukan dalam rangka memperoleh kebenaran dari segala keterangan, dokumen dan penjelasan yang dilaporkan oleh bank yang bersangkutan.
5. Bank Indonesia melakukan pemeriksaaan terhadap bank, baik secara berkala maupun setiap waktu apabila diperlukan, BI dapat menugaskan akuntan publik atas nama bank Indonesia untuk melaksanakan pemeriksaan terhadap bank.
6. Bank wajib menyampaikan kkca, perhitungan laba rugi tahunan dan penjelasannya, serta laporan berkala lainnya dalam waktu dan bentuk yang ditetapkan oleh BI. Neraca dan perhitungan laba rugi dalam waktu dan bentuk yang ditetapkan BI.

BAB 2
PEMBAHASAN

1.1 Pengertian Kesehatan Bank
Kesehatan Bank adalah Kemampuan suatu bank untuk melakukan kegiatan operasional perbankan secara normal dan mampu memenuhi semua kewajibannya dengan baik dan sesuai dengan peraturan perbankan yang berlaku.
Kegiatan tersebut antara lain:
1. Kemampuan menghimpun dana
2. Kemampuan mengelola dana
3. Kemampuan untuk menyalurkan dana ke masyarakat
4. Kemampuan memenuhi kewajiban kepada pihak lain
5. Pemenuhan peraturan yang berlaku.

1.2 Penilaian Kesehatan Bank
Penilaian kesehatan bank amat penting disebabkan karena bank mengelola dana masyarakat yang di percayakan kepada bank. Masyarakat pemilik dana dapat saja menarik dana yang dimilikinya setiap saat dan bank harus anggup mengembalikan dana yang dipakainya jika ingin tetap dipercaya oleh nasabahnya.
Tujuan penilaian kesehatan bank yaitu untuk menentukan apakah bank tersebut dalam kondisi yang sehat, cukup sehat, kurang sehat atau tidak sehat. Standar untuk melakukan penilaian kesehatan bank telah ditentukan oleh pemerintah melalui Bank Indonesia.
Saran yang diberikan Bank Indonesia sebagai pengawas dan Pembina untuk perbaikan – perbaikan bagi bank yang kurang sehat meliputi :perubahan manajemen, melakukan penggabungan seperti merger, konsolidasi, akuisisi atau malah dilikuidir (dibubarkan) keberadaannya jika memang sudah parah kondisi bank tersebut.





1.3 Aspek-aspek Penilaian
Penilaian untuk menentukan kondisi suatu bank, biasanya menggunakan berbagai alat ukur. Salah satu alat ukur yang utama yang digunakan untuk menentukan kondisi suatu bank dikenal dengan nama analisis CAMEL. Analisis ini terdiri dari aspek capital, assets,management, earning dan liquidity. Hasil dari masing-masing aspek ini kemudian akan menghasilkan kondisi suatu bank.
1. Aspek Pemodalan (Capital)
Penilaian pertama adalah aspek permodalan (capital) suatu bank.Dalam aspek ini yang di nilai adalah permodalan yang dimiliki oleh bank yang didasarkan kepada kewajiban penyediaan modal minimum bank. Penilaian tersebut didasarkan kepada CAR (Capital Adequacy Ratio),yang telah ditetapkan BI. Perbandingan Rasio CAR adalah Rasio Modal terhadap aktiva tertimbang menurut resiko (AMTR).Sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah,maka CAR perbankan untuk tahun 2002 minimal 8%.Bagi bank yang memiliki CAR dibawah 8% harus memperoleh perhatian dan penanganan yang serius untuk segera diperbaikin. Penambahan CAR untuk mencapai seperti yang ditetapkan memerlukan waktu,sehingga pemerintahpun memberikan waktu sesuai dengan ketentuan. Apabila sampai waktu yang telah ditentukan,target CAR tidak tercapai,maka bank yang bersangkutan akan dikenakan sangsi.
2. Aspek Kualitas Aset (Asset)
Aspek yang kedua adalah mengukur kualitas asset bank. Dalam hal ini upaya yang dilakukan adalah untuk menilai jenis-jenis asset yang dimiliki oleh bank. Penilaian aset harus sesuai dengan peraturan oleh Bank Indonesia dengan memperbandingkan antara aktiva produktif yang diklasifikasikan terhadap aktiva produktif. Kemudian rasio penyisihan penghapusan aktiva produktif terhadap aktiva produktif diklasifikasikan. Rasio ini dapat dilihat dari neraca yang telah dilaporkan secara berkala kepada bank Indonesia.
3. Aspek Kualitas Manajemen (Management)
Dalam aspek ini yang di nilai adalah manajemen permodalan,kualitas aktiva,umum,rentabilitas, dan manajemen likuiditas. Penilaian didasarkan kepada jawaban dari 250 pertanyaan yang diajukan mengenai manajemen bank yang bersangkutan.
4. Aspek Earning
Kegunaan aspek ini juga untuk mengukur tingkat efisiensi usaha dan provitabilitas yang dicapai bank yang bersangkutan.
5. Aspek Likuiditas (Liquidity)
Penilaian dalam aspek ini meliputi :
1. Rasio kewajiban bersih Call Money terhadap aktiva Lancar.
2. Rasio kredit terhadap dana yang diterima oleh bank seperti KLBI, giro, tabungan,
deposito dan lain-lain.
Disamping dengan penilaian analisis CAMEL, Kesehatan Bank juga dipengaruhi hasil hasil penilaian lainnya yaitu penil;aian terhadap :
1. Ketentuan pelaksanaan pemberian Kredit Usaha Kecil (KUK) dan pelaksanaan Kredit Ekspor.
2. Pelanggaran terhadap ketentuan batas maksimum pemberian kredit (BMPK) atau Legal Lending Limit.
3. Pelanggaran Posisi Devisa Netto.
Batas Minimal dan maksimal untuk mentukan predikat suatu bank dapat dilihat dalam table berikut ini .
Nilai Kredit Predikat

81 – 100 Sehat
66 – < 81 Cukup Sehat
51 – < 66 Kurang sehat
0 – < 51 Tidak Sehat
6. Sensitivity Of Risk
Analisa terhadap risiko-risko yang mungkin terjadi. Dasar Hukum ketentuan rahasia bank di Indonesia, mula-mula adalah Undang-undang no.7 tahun 1992 tentang Perbankan, tetapi kemudian diubah dengan Undang-undang no.10/1998. Sesuai pasal 1 ayat 28 Undang-undang no.10/1998, berbunyi sebagai berikut:
Rahasia Bank adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai Nasabah Penyimpan dan Simpanannya.


1.4 Lingkup Rahasia Bank
Pertanyaan-pertanyaan yang sering muncul adalah: Apakah yang harus dirahasiakan ini hanya terbatas kepada keuangan nasabah penyimpan dana saja? Apakah juga menyangkut keadaan keuangan nasabah debitur? Apakah lingkup rahasia Bank hanya menyangkut pasiva (liabilities) bank berupa dana nasabah bank, ataukah juga meliputi aktiva (assets) bank berupa kredit Bank kepada nasabah. Apakah juga menyangkut penggunaan jasa-jasa bank yang lain, selain jasa penyimpanan dana dan jasa pemberian kredit?
Dari rumusan pasal 40 Undang-undang No.10/1998, secara eksplisit disebutkan bahwa lingkup rahasia bank adalah bukan saja menyangkut simpanan nasabah, tetapi juga (identitas) nasabah penyimpan yang memiliki simpanan tersebut. Bahkan dalam rumusan pasal 40, “Nasabah Penyimpan” disebut lebih dahulu daripada “Simpanannya”.
Di beberapa negara, lingkup dari rahasia bank tidak ditentukan hanya terbatas kepada keadaan keuangan nasabah, tetapi meliputi juga identitas nasabah yang bersangkutan.

1.5 Informasi mengenai mantan nasabah
Di dalam praktek perbankan atau praktek bisnis, sangat lazim seorang nasabah berpindah-pindah atau berganti-ganti bank, seperti juga adalah lazim seorang nasabah mempunyai simpanan pada beberapa bank. Timbul pertanyaan, apakah bank masih terikat terhadap kewajiban rahasia bank setelah nasabahnya tidak lagi menjadi nasabah bank yang bersangkutan? Hal ini ternyata tidak diatur atau ditentukan oleh undang-undang, baik oleh undang-undang no.7/1992 maupun undang-undang no.10/1998.
Mengingat tujuan dari diadakannya ketentuan mengenai kewajiban rahasia bank, sebaiknya undang-undang perbankan Indonesia menentukan kewajiban rahasia bank tetap diberlakukan sekalipun nasabah yang bersangkutan telah tidak lagi menjadi nasabah bank yang bersangkutan.

1.6 Siapa yang berkewajiban memegang teguh rahasia Bank?
Menurut pasal 47 ayat (2) Undang-undang no.10/1998, yang berkewajiban memegang teguh rahasia bank adalah:
• Anggota Dewan Komisaris Bank
• Anggota Direksi Bank
• Pegawai Bank
• Pihak terafiliasi lainnya dari Bank

1.7 Siapakah yang dikategorikan sebagai “pegawai bank”
Menurut penjelasan pasal 47 ayat (2) yang dimaksudkan “pegawai bank” adalah “semua pejabat dan karyawan bank”. Lingkup sasaran tindak pidana rahasia bank menurut pasal tsb terlalu luas, karena berarti rahasia bank berlaku bagi siapa saja yang menjadi pegawai bank, sekalipun pegawai bank tersebut tidak mempunyai akses atau tak mempunyai hubungan sama sekali dengan nasabah penyimpan dan simpanannya, seperti: pramubakti, satpam, pengemudi, pegawai di unit yang mengurusi kendaraan dan masih banyak lagi.

1.8 Kewajiban merahasiakan bagi mantan pegawai bank
Seorang pegawai bank, ada kemungkinan tak selamanya menjadi pegawai bank tersebut, bisa karena telah tiba masa pensiun, keluar dan menjadi pegawai di perusahaan lain, meninggal dan sebagainya. Pada krisis moneter, banyak pegawai bank yang terkena PHK karena bank nya terkena likuidasi.
Pertanyaan yang muncul, apakah mantan pegawai bank masih tetap terkena oleh kewajiban memegang teguh rahasia bank yang menjadi kewajibannya sewaktu yang bersangkutan masih menjadi pegawai aktif di bank yang bersangkutan? Ternyata Undang-undang no.7/1992 maupun Undang-undang no.10/1998 tak mengaturnya.
Beberapa negara menentukan bahwa mantan pengurus dan pegawai bank terikat oleh kewajiban rahasia bank. Ada yang menentukan keterikatannya itu berakhir setelah beberapa tahun sejak saat yang bersangkutan berhenti sebagai pengurus atau pegawai bank, ada pula yang menentukan kewajiban tersebut melekat terus sampai seumur hidup.

1.9 Pengertian pihak terafiliasi lainnya
Sebagaimana ditentukan dalam pasal 1 ayat (22) Undang-undang no.10/1998, yang dimaksud pihak terafiliasi adalah:
1. anggota dewan komisaris, pengawas, pengelola atau kuasanya, pejabat atau karyawan bank
2. anggota pengurus, pengawas, pengelola, atau kuasanya, pejabat atau karyawan bank, khusus bagi bank yang berbentuk hukum koperasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
3. pihak yang memberikan jasanya kepada bank, antara lain: akuntan publik, penilai, konsultan hukum, dan konsultan lainnya
4. pihak yang menurut penilaian Bank Indonesia, turut serta mempengaruhi pengelolaan bank, antara lain pemegang saham dan keluarganya, keluarga komisaris, keluarga pengawas, keluarga direksi, keluarga pengurus.

1.10 Pengecualian atas kewajiban rahasia bank
Undang-undang no.10/1998 memberikan pengecualian dalam 7 (tujuh) hal. Pengecualian tersebut tidak bersifat limitatif, artinya di luar 7 (tujuh) hal yang telah dikecualikan itu tidak terdapat pengecualian yang lain. Pengecualian itu adalah:
1. Untuk kepentingan perpajakan dapat diberikan pengecualian kepada pejabat pajak berdasarkan perintah Pimpinan Bank Indonesia atas permintaan Menteri Keuangan (pasal 41).
2. Untuk penyelesaian piutang bank yang sudah diserahkan kepada Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara/Panitia Urusan Piutang Negara, dapat diberikan pengecualian kepada Pejabat Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara/PUPN atas izin Pimpinan Bank Indonesia (pasal 41A).
3. Untuk kepentingan peradilan dalam perkara pidana dapat diberikan pengecualian kepada polisi, jaksa atau hakim atas izin Pimpinan Bank Indonesia (pasal 42).
4. Dalam perkara perdata antara bank dengan nasabahnya dapat diberikan pengecualian tanpa harus memperoleh izin Pimpinan Bank Indonesia (pasal 43).
5. Dalam rangka tukar menukar informasi di antara bank kepada bank lain dapat diberikan pengecualian tanpa harus memperoleh izin dari Pimpinan Bank Indonesia (pasal 44).
6. Atas persetujuan, permintaan atau kuasa dari nasabah penyimpan secara tertulis dapat diberikan pengecualian tanpa harus memperoleh izin Pimpinan Bank Indonesia (pasal 44A ayat 1).
7. Atas permintaan ahli waris yang sah dari nasabah penyimpan dana yang telah meninggal dunia (pasal 44A ayat 2).

1.11 Alasan Penggabungan
Terdapat beberapa alas an suatu bank atau suatu perusahaan untuk melakukan penggabungan baik penggabungan secara merger, konsolidasi maupun akuisisi. Alas an yang biasa dipakai yaitu antara lain :
1. Masalah kesehatan
Apabila bank sudah dinyatakan tidak sehat oleh Bank Indonesia setelah melalui beberapa perbaikan sebelumnya, maka sebaiknya bank tersebut melakukan penggabungan. Pilihan penggabungan tentunya dengan bank yang sehat.
2. Masalah permodalan
Apabila modal suatu bank dirasakan kecil sehingga sulit untuk melakukan perluasan usaha, maka bank dapat bergabung dengan satu atau beberapa bank sehingga modal dimiliki menjadi besar.
3. Masalah manajemen
Manajemen bank yang sembrawut atau kurang professional sehingga perusahaan terus merugi dan sulit berkenbang. Jenis bank inipun sebaiknya melakukan penggabungan usaha dengan bank yang professional yang terkenal dengan kualitas manajemennya.
4. Teknologi dan Administrasi
Bank yang menggunakan teknologi yang masih tradisional sangat jadi masalah. Dalam perkembangan yang sedemikian cepat diperlukan teknologi yang canggih. Untuk memperoleh teknologi yang canggih diperlukan modal yang tidak sedikit. Jalan keluar yang dipilih adalah melakukan penggabungan dengan bank yang sudah memiliki teknologi yang canggih. Demikian pula bagi bank yang kurang teratur dan masih tradisional dalam hal administrasinya, sebaiknya bank melakukan penggabungan atau peleburan sehingga diharapkan administrasinya menjadi lebih baik.


5. Ingin menguasai pasar.
Tujuan ingin menguasai pasar tidak diumumkan secara jelas kepada pihak luar dan biasanya hanya diketahui oleh mereka yang ikut bergabung . Dengan adanya penggabungan dari beberapa bank, maka jumlah cabang dan jumlah nasabah yang dimiliki bertambah. Tujuan ini juga dilakukan untuk menghilangkan atau melawan pesaing yang ada.
Keinginan untuk mengadakan penggabungan bank ,baik penggabunggan secara merger, konsolidasi atau akuisisi dapat dilakukan atas :
1. Inisiatif bank yang bersangkutan atau
2. Permintaan Bank Indonesia atau
3. Inisiatif badan khusus, Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN)
Dalam melakukan penggabungn, maka pihak perbankan hendaknya memenuhi beberapa peraturn atau persyaratanyang telah ditetapkan . Izin untuk melakukan merger , Konsolidasi atau akuisisi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Telah memperoleh persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) bagi bank yang berbentuk badan hokum perseroan Terbatas atau rapat sejenis bagi bank yang berbentuk lainnya.
2. Memenuhi rasio kecukupan modal yang telah ditetapkan oleh Bank Indonesia.
3. Calon Anggota Direksi dan Dewan Komisaris tidak termaksud daftar orang yang tercela dibidang perbankan .
4. Dalam hal akuisisi, maka bank wajib memenuhi ketentuan mengenai pengartian modal oleh bank yang diatur oleh Bank Indonesia
1.12 Jenis – jenis Penggabungan
Jenis – jenis penggabungan yang dapat dipilih & yang biasadilakukan diIndonesia adalah
1. Merger
Penggabungan dua bank atau lebih dengan cara tetap mempertahankan berdirinya salah satu dari bank yang ikut merger dan membubarkan bank-bank lainnya tanpa melikuidasi terlebih dahulu.
2. Konsolidasi
Yaitu penggabungan dari dua bank atau lebih denagn cara mendirikan bank baru dan membubarkan bank-bank yang ikut konsolidasi tersebut tanpa melikuidasi terlebih dahulu.
3. Akuisisi
Yaitu pengambil alihan kepemilikan suatu bank yang berakibat beralihnya pengendalian terhadap bank. Usaha penggabungan model diatas sering disebut penggabungan horizontal. Penggabungan model vertikal yaitu menggabungkan beberapa usaha mulai dari usaha yang bergerak dalam industry hilir keusaha yang bergerak dalam usaha industri hulu.

1.13 Pembinaan Dan Pengawasan Bank
Lembaga Yang berhak melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap dunia perbankan di Indonesia dilakukan oleh Bank Indonesia. Dalam pembinaan dan pengawsan, BI menetapkan criteria kesehatan bank yang melipti aspek
1. Kecukupan Modal
2. Kualitas Aset
3. Kualitas Manajemen
4. Likuiditas
5. Rentabilitas
6. Aspek lain yang berhubungan dengan usaha bank dan wajib melakukan kegiatan usaha sesuai dengan prinsip ke hati-hatian.
7. Rahasia Bank
Agar keamanan uang nasabahnya terjamin, pihak perbankan dilarang untuk memberikan keterangan yang tercatat pada bank tentang keadaan keuangan dan hal-hal lain dari nasabah. Dan apabila melanggar kerahasiaan ini perbankan akan dikenakan sanksi.
Dalam pasal 1 angka 16 UU No. 7 Tahun 1992 tentang perbankan dinyatakan bahwa : “Rahasia Bank adalah sesuatu yang berhubungan dengan keuangan dan hal-hal ini dari nasabah bank yang menurut kelaziman dunia perbankan wajib dirahasiakan.” Jadi, rahasia nasabah yang disimpan oleh pihak bank meliputi data dan informasi yang berhubungan dengan keuangan atau hal-hal lain dari nasabah baik mengenai simpanannya atau kredit (pinjaman) nasabah.
Namun kerahasiaan ini dikecualikan dalam hal :
1. Kepentingan Perpajakan
2. Peradilan Pidana
3. Perkara Perdata
4. Tukar menukar Informasi antar bank
5. Penyelesaian piutang Negara
6. Permintaan tertulis nasabah penyimpan
Dilihat dari segi hakekat rahasia bank Taufik El Rahim menulis bahwa adanya kewajiban bank untuk menyimpan rahasia dari nasabah di dasarkan kepada 4 hal :
1. Hak setiap orang atau badan untuk tidak mencampuri dalam masalah yang bersifat pribadi (personal privacy)
2. Hak yang timbul dari hubungan perikatan antara bank dan nasabahnya wajib dangan itikat baik wajib untuk melindungi kepentingan nasabahnya.
3. Bank dalam menghimpun dana dari masyarakat bekerja berdasarkan kepercayaan masyarakat.
4. Kebiasaan dan kelaziman dalam dunia perbankan.
5. Sanksi Atas Pelanggaran Aturan Kerahasiaan Bank
Pelanggaran terhadap berbagai aturan yang berlaku, termasuk kerahasiaan bank, maka akan dikenakan sanksi tertentu sesuai dengan yang tercantum dalam Undang–Undang Nomor 10 Tahun 1998.

1.14 Tolak Ukur Kesehatan Bank Dilihat Dari NPL
Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan atau tabungan dan menyalurkan kepada masyarakat dalam bentuk pemberian kredit untuk meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Untuk itu kinerja suatu bank merupakan salah satu faktor penting yang menunjukkan efektivitas dan efisiensi suatu organisasi dalam rangka mencapai tujuan. Penurunan kinerja secara berkelanjutan dapat menyebabkan Financial Distress yaitu keadaan yang sangat sulit bahkan dapat dikatakan mendekati kebangkrutan. Financial Distress pada bank dilihat dari nilai NPL (Non Performing Loan). Apabila NPL suatu bank lebih besar dari 5% dapat dikatakan bank tersebut tidak bisa menyalurkan dan mengelola kredit dengan baik, sehingga banyak kredit yang bermasalah. Olehkarena itu, NPL dapat digunakan sebagai indikator tolak ukur kesehatan bank. Kredit bermasalah akan berdampak negatif bagi kelangsungan hidup bank itu sendiri dan perekonomian negara. Hal ini dikarenakan meningkatnya nilai NPL dari standar ketetapan BI yaitu 5%, sehingga bank tersebut menjadi tidak sehat. Berikut ini analisa dampak kredit bermasalah terhadap bank :
1. Likuiditas
Jika kredit yang jatuh tempo atau mulai diwajibkan membayar angsuran namun tidak mampu mengangsur karena kredit tidak lancar atau bermasalah, maka bank terancam menjadi tidak likuid.
2. Solvabilitas
Adanya kredit bermasalah dapat menimbulkan kerugian bagi bank sehingga bank menjadi tidak likuid, kemudian bank mencairkan aktiva tetapnya guna memenuhi segala kewajibannya kepada pihak ketiga. Jika bank tidak mampu memenuhi kewajibannya, maka solvabilitas bank tersebut menjadi berkurang.
3. Rentabilitas
Rentabilitas adalah kemampuan bank untuk memperoleh penghasilan dari bunga kredit. Jika kredit bermasalah atau tidak lancar, maka penghasilan bank dari bunga kredit akan berkurang.
4. Biaya tambahan
Biaya tambahan adalah adanya biaya tertentu karena kredit bermasalah seperti legal cost, administrative cost, opportunity cost, carrying cost, management cost, dan intangible cost.
5. Profitabilitas
Profitabilitas adalah kemampuan bank untuk memperoleh keuntungan. Jika kredit tidak lancar, maka profitabilitas bank menjadi kecil sehingga akan terjadi negatif spread.
6. Bonafiditas
Bonafiditas adalah kepercayaan yang diberikan masyarakat kepada bank.
7. Tingkat kesehatan bank
Bank yang dilanda kredit bermasalah bisa menurunkan tingkat kesehatannya, dan bank dapat dikenakan sanksi bahkan bisa menghadapi likuidasi.
8. Modal bank
Besar kecilnya ekspansi usaha ditentukan dengan perkembangan kredit. Jika kredit tidak tumbuh dengan baik, maka modal bank juga tidak dapat berkembang dengan baik.
Menurut Lukman Dendawijaya (2003 : 86-89) dalam usaha mengatasi timbulnya kredit bermasalah, pihak bank dapat melakukan beberapa tindakan penyelamatan sebagai berikut :
1. Rescheduling
Rescheduling merupakan upaya pertama pihak bank untuk menyelamatkan kredit yang diberikan kepada debitur berupa penjadwalan kembali sebagian atau seluruh kewajiban debitur.
2. Reconditioning
Reconditioning merupakan usaha pihak bank untuk menyelamatkan kredit yang diberikan dengan cara mengubah sebagian atau seluruh persyaratan yang telah disepakati bersama pihak debitur dalam perjanjian kredit. Setiap bank harus memberikan BMPK (Batas Maksimum Pemberian Kredit) sesuai dengan ketentuan umum BI.
3. Restructuring
Restructuring atau restrukturisasi adalah usaha penyelamatan kredit yang terpaksa dilakukan bank dengan mengubah komposisi pembiayaan yang mendasari pemberian kredit.
4. Kombinasi 3-R
Penyelamatan kredit bermasalah yang dilakukan bank dengan melakukan berbagai kombinasi dari tindakan rescheduling, reconditioning dan restructuring, seperti.
a. rescheduling dan reconditioning.
b. rescheduling dan restructuring.
c. restructuring dan reconditioning.
d. rescheduling, reconditioning dan restructuring.
5. Eksekusi
Jika semua usaha penyelamatan di atas sudah dicoba namun nasabah masih tidak mampu memenuhi kewajibannya terhadap bank, maka jalan terakhir adalah melakukan eksekusi dengan berbagai cara, antara lain:
a. Menyerahkan kewajiban kepada BUPN (Badan Urusan Piutang Negara).
b. Menyerahkan perkara ke pengadilan negeri (perkara perdata).

2.15 Peraturan Bank Indonesia Mengenai Kesehatan Bank Umum Berdasarkan Prinsip Syari'ah
Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/1/PBI/2007 tentang Sistem Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum Berdasarkan Prinsip Syari’ah Gubernur Bank Indonesia menimbang:
a. Bahwa kesehatan suatu bank berdasarkan prinsip syari’ah merupakan kepentingan semua pihak yang terkait, baik pemilik dan pengelola bank, masyarakat pengguna jasa bank maupun Bank Indonesia selaku otoritas pengawasan bank;
b. Bahwa dengan meningkatnya jenis produk dan jasa perbankan syari’ah berpengaruh pada peningkatan kompleksitas usaha dan profil risiko bank berdasarkan prinsip syari’ah;
c. Bahwa perubahan metodologi penilaian kondisi bank yang diterapkan secara internasional akan mempengaruhi sistem penilaian Tingkat Kesehatan Bank berdasarkan prinsip syari’ah yang berlaku;
d. Bahwa sehubungan dengan hal tersebut dipandang perlu untuk mengatur kembali Sistem Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum berdasarkan prinsip syari’ah dalam suatu Peraturan Bank Indonesia.








BAB 3
PENUTUP

3.1 Kesimpulan
Demikian juga dengan sistem perbankan yang tangguh dan sehat tentunya juga akan sanggup memobilisasi dana dari dan keseluruh lapisan masyarakat sehingga perekomian masyarakat tumbuh dan berkembang, yang pada gilirannya diharapkan dapat memakmurkan masyarakat. Jadi jelas sistem perbankan yang tangguh dan sehat adalah syarat terciptanya sistem ekonomi yang tumbuh dan berkembang.
Agar bank dapat tumbuh dan melaju dengan baik, pertama diperlukan modal yang cukup (Capital Adequacy Ratio) sebagai bamper untuk menanggung risiko kredit macet yang sewaktu-waktu harus di hapus bukukan, Kedua, kualitas aktiva produktip (Quality Assets produktive) harus tinggi, indikatornya kredit macetnya kecil. Mengapa harus berkualitas tinggi ? Karena fungsi aset produktif adalah sebagai mesin bank yang harus mampu menghasilkan imbal hasil (return) yang cukup. Ketiga, manajemen bank sebagai pengendali jalannya operational bank harus solid, penuh kehatian-hatian dan cukup berpengalaman. Keempat, Earnings, laba yang diperoleh bank harus memadai sebagai alat pemacu pertumbuhan modal dan asset. Kelima, Liquidity atau likuiditas harus terjaga baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang, supaya kepercayaan (trust) masyarakat meningkat. Kelima pilar ini sering disebut dengan CAMEL yang sekarang telah berubah menjadi CAMELS, dimana S singkatan dari sensitivity (sensitivitas). Menurut Bank Indonesia yang dimaksud sensitivitas, adalah sensitivitas bank terhadap risiko pasar (Sensitivity to Market Risk) Di mana penilaian pendekatan kuantitatif dan kualitatif faktor sensitivitas terhadap risiko pasar antara lain dilakukan melalui penilaian terhadap komponen-komponen ; pertama, modal atau cadangan yang dibentuk untuk mengcover fluktuasi suku bunga dibandingkan dengan potential loss sebagai akibat fluktuasi (adverse movement) suku bunga; Kedua, modal atau cadangan yang dibentuk untuk mengcover fluktuasi nilai tukar dibandingkan dengan potential loss sebagai akibat fluktuasi nilai tukar; dan ketiga, kecukupan penerapan system manajemen resiko pasar.
Cara untuk melihat sebuah bank sehat atau tidak adalah dengan cara mengamati tingkat bunga, struktur kepemilikan dan manajemen, seta pertumbuhan Aset-nya.
Pertama, tingkat bunga bank, makin tinggi bunga yang ditawarkan, terutama jika dibandingkan dengan bank yang beraset setara, makin tinggi pula risiko bank tersebut. Argumentasinya sederhana. Bank merupakan lembaga perantara (intermediary) yang dalam mengelola dananya harus berpegang pada prinsip kesesuaian jatuh tempo (maturity). Bank yang berhati-hati biasanya menyalurkan dana masyarakat berjangka pendek menjadi kredit jangka pendek pula. Sedangkan kredit jangka panjang didanai dari dana jangka panjang. Dalam prakteknya, ada bank-bank yang menggunakan dana jangka pendek untuk – katakanlah – membiayai proyek properti yang jelas-jelas berjangka panjang. Hal ini jelas-jelas melanggar prinsip kehati-hatian (prudential banking). Persoalan menjadi semakin kacau balau kalau pengembalian kredit jangka panjang, dipastikan, bank akan menghadapi persoalan likuiditas. Di satu sisi, bank harus membayar dana masyarakat yang jatuh tempo. Akan tetapi di sisi lain, sumber untuk membayar deposito itu tidak ada. Sebab, dananya sudah tertanam di kredit berjangka panjang.
Untuk menyiasati persoalan seperti itu, bank biasanya akan lari ke pasar uang dan mencari pinjaman di sana. Namun, ongkosnya sangat mahal dan belum tentu dana yang dibutuhkan tersedia. Alhasil, bank terpaksa mencari dana-dana baru dari masyarakat. Agar menarik, bank kemudian mematok bunga yang sangat tinggi. Sering kali jauh lebih tinggi ketimbang suku bunga yang berlaku umum. Namun, hal itu sama saja dengan gali lubang tutup lubang. Ketika lubang itu sudah tidak dapat lagi ditutupi, seperti yang ditunjukkan pengalaman, puluhan bank terpaksa dilikuidasi. Oleh karena itu, sebaiknya hindari menempatkan dana pada bank-bank yang memasang bunga terlalu tinggi.
Kedua, struktur kepemilikan dan manajemen, banyak bank yang bermasalah adalah bank-bank yang manajemen dan pemiliknya memiliki pertalian yang terlalu erat. Katakanlah, bank dimiliki oleh si A. Kemudian, yang menjadi direktur atau jajaran manajemennya adalah kerabat si A. Jika seperti itu, sangat besar kemungkinannya terjadi persekongkolan di antara mereka. Atau, manajemen cuma jadi boneka.
Dapat disimpulkan bahwa, secara fundamental bank sehat jika mempunyai cukup modala (CAR minmal 8%), Kualitas asset yang tinggi, Manajemen yang Solid, laba yang memadai dan likuditas yang cukup dan jika ditinjau secara teknikal mempunya pertumbuhan harga yang stabil dan tinggi. Alternatif penilaian adalah melalui tinjauan terhadap suku bunga yang ditawarkan normal (tidak terlalu tinggi), komposisi kepemilikan tidak terkonsentrasi pada satu golongan orang serta pertumbuhan asetnya tidak spektakuler. Akhirnya bank yang sehat sangat diperlukan agar dapat mempercepat mobilisasi dana masyarakat untuk pertumbuhan ekonomi.

Minggu, 21 November 2010

Makalah Koperasi dan UKM

Makalah Koperasi dan UKM



Nama Kelompok:
1.Adelia Rianadewi (25209171)
2.Anastasia Monita (23209029)
3.Ani Ermawati (20209869)
4.Devi Safitri (24209312)
5.Widyastuti Aryani(21209308)

Kelas: 2EB19





UNIVERSITAS GUNADARMA
2010 / 2011




Kata Pengantar
Puji dan syukur penyusun ucapkan kepada Tuhan Yang Maha Esa atas berkat dan rahmatNya, sehingga makalah UKM Koperasi ini dapat penyusun selesaikan dengan baik dan tepat waktu. Selain itu, penulis juga ingin mengucapkan terima kasih kepada.
1. Ibu selaku dosen yang mengajarkan mata kuliah Ekonomi Koperasi yang telah membantu penyusun dalam hal menentukan topik yang akan dibahas dalam makalah ini.



Bekasi, November 2010


Penyusun








Daftar Isi

Kata Pengantar ii
Daftar Isi iii
BAB I Pendahuluan
A. Latar Belakang Masalah 1
B. Tujuan 2
BAB II Pembahasan
A. Sejarah Koperasi dan UKM 3 - 13
B. Pengertian Koperasi dan UKM 14 -19
C. Evaluasi UKM 20
D. Contoh UKM 21 - 22
BAB III Penutup
A. Kesimpulan 23
B. Saran 23
Daftar Pustaka 24



BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah

koperasi ada kerena ada anggota atau sekelompok orang yang mempenyai tujuan yang sama secara ekonomi.tujuan adanya koperasi adalah mensejahterakan anggota terutama dalam konteks ekonomi dan spiritual. Prof SES menyebutnya sebagai sosialis religius.dan untuk mensejahterakan anggota koperasi harus mempunyai usaha yang tentu harus sesuai dengen kebutuhan anggotanya yang dikelola sesuai pronsip dan nilai koperasi.dalam usaha koperasi perencana adalah anggota (disusun oleh pengurus dan disahkan RAT) pengelola koperasi adalah anggota (pengurus dan karyawan) yang akan mendapatkan keuntungan materi berupa gaji atau pendapatan dan pengawasan dilakukan oleh anggota yang juga akan mendapatkan pendapatan berupa insentif untuk pengawas.dalam usaha koperasi ada supllier yang seharusnya juga berasal dari anggota sehingga anggota mendapatkan keuntungan langsung dan koperasi dapat memperoleh harga lebih murah. Anggota juga berperan dalam pengumpulan modal sehingga permodalan koperasi akan terjamin dan dari modal yang merupakan simpanan anggota maka anggota mendapatkan uang jasa. Kemudian anggota sebagai pelanggan, koperasi seharusnya dapat memberikan nilai tambah dalam bentuk memberikan harga senurah mungkin sehingga anggota mendapatkan keuntungan berupa direct revenue (pengembalian langsung) sampai pada tahap ini proses mensejahterakan anggota telah berjalan, bahkan sebagian besar proses mensejahterakan anggota justru dimulai pada tahap proses usaha ini. Inilah alasanya kenapa prinsip koperasi ketiga berbunyi Member Economic Participation (ICA,1995) sedangkan SHU bukan bagian yang paling significan dalam konteks mensejahterakan anggota, kenapa karena jumlah SHU terlalu kecil dibandingkan dengan jumlah anggota koperasi.Keuntungan yang diperoleh koperasi lagi-lagi diperuntukan untuk anggota dalam bentuk pelatihan untuk memahmkan idiologi koperasi dan praktek-prakte real agar anggota paham bagiamana memperoleh


1
kesejahteraan dalam koperasi.( Education, Training and Information)Selanjutnya keuntungan koperasi juga harus dialokasikan untuk gerakan. Dalam konteks ini, salah jika ada yang berpendapat bahwa gerakan tidak memberikan kontribusi terhadap usaha.yaitu dengan ada nya UKM ( usaha Kecil Menengah ).

B. Tujuan
Adapun tujuan yang ingin dicapai oleh penyusun antara lain sebagai berikut :
1. Mengetahui Pengertian dari Koperasi dan UKM.
2. Mengetahui apakah UKM pada saat ini sudah berhasil memperkuat basis ekonomi.
3. Mengetahui Awal Mulanya Koperasi dan UKM.
4. Mengetahui Salah satu Contoh dari UKM yang sudah berhasil.


BAB II
PEMBAHASAN

A. Sejarah Koperasi dan UKM
Koperasi sebagai suatu sistem ekonomi, mempunyai kedudukan (politik) yang cukup kuat karena memiliki cantolan konstitusional, yaitu berpegang pada Pasal 33 UUD 1945, khususnya Ayat 1 yang menyebutkan bahwa ?Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan?. Dalam Penjelasan UUD 1945 itu dikatakan bahwa bangun usaha yang paling cocok dengan asas kekeluargaan itu adalah Koperasi. Tafsiran itu sering pula dikemukakan oleh Mohammad Hatta, yang sering disebut sebagai perumus pasal tersebut. Pada Penjelasan konstitusi tersebut juga dikatakan, bahwa sistem ekonomi Indonesia didasarkan pada asas Demokrasi Ekonomi, di mana produksi dilakukan oleh semua dan untuk semua yang wujudnya dapat ditafsirkan sebagai Koperasi.Dalam wacana sistem ekonomi dunia, Koperasi disebut juga sebagai the third way, atau ?jalan ketiga?, istilah yang akhir-akhir ini dipopulerkan oleh sosiolog Inggris, Anthony Giddens, yaitu sebagai ?jalan tengah? antara kapitalisme dan sosialisme.Koperasi diperkenalkan di Indonesia oleh R. Aria Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896. Ia mendirikan Koperasi kredit dengan tujuan membantu rakyatnya yang terjerat hutang dengan rentenir. R. Aria Wiriatmadja atau Tirto Adisuryo, yang kemudian dibantu pengembangannya oleh pejabat Belanda dan akhirnya menjadi program resmi pemerintah. Seorang pejabat pemerintah Belanda, yang kemudian menjadi sarjana ekonomi, Booke, juga menaruh perhatian terhadap Koperasi. Atas dasar tesisnya, tentang dualisme sosial budaya masyarakat Indonesia antara sektor modern dan sektor tradisional, ia berkesimpulan bahwa sistem usaha Koperasi lebih cocok bagi kaum pribumi daripada bentuk badan-badan usaha kapitalis. Pandangan ini agaknya disetujui oleh pemerintah Hindia Belanda sehingga pemerintah kolonial itu mengadopsi kebijakan pembinaan Koperasi.Meski Koperasi tersebut berkembang pesat hingga tahun 1933-an,

pemerintah Kolonial Belanda khawatir Koperasi akan dijadikan tempat pusat perlawanan, namun Koperasi menjamur kembali hingga pada masa pendudukan Jepang dan kemerdekaan. Pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan Koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.Bung Hatta meneruskan tradisi pemikiran ekonomi sebelumnya. Ketertarikannya kepada sistem Koperasi agaknya adalah karena pengaruh kunjungannya ke negara-negara Skandinavia, khususnya Denmark, pada akhir tahun 1930-an. Walaupun ia sering mengaitkan Koperasi dengan nilai dan lembaga tradisional gotong-royong, namun persepsinya tentang Koperasi adalah sebuah organisasi ekonomi modern yang berkembang di Eropa Barat. Ia pernah juga membedakan antara ?Koperasi sosial? yang berdasarkan asas gotong royong, dengan ?Koperasi ekonomi? yang berdasarkan asas-asas ekonomi pasar yang rasional dan kompetitif.Bagi Bung Hatta, Koperasi bukanlah sebuah lembaga yang antipasar atau nonpasar dalam masyarakat tradisional. Koperasi, baginya adalah sebuah lembaga self-help lapisan masyarakat yang lemah atau rakyat kecil untuk bisa mengendalikan pasar. Karena itu Koperasi harus bisa bekerja dalam sistem pasar, dengan cara menerapkan prinsip efisiensi. Koperasi juga bukan sebuah komunitas tertutup, tetapi terbuka, dengan melayani non-anggota, walaupun dengan maksud untuk menarik mereka menjadi anggota Koperasi, setelah merasakan manfaat berhubungan dengan Koperasi. Dengan cara itulah sistem Koperasi akan mentransformasikan sistem ekonomi kapitalis yang tidak ramah terhadap pelaku ekonomi kecil melalui persaingan bebas (kompetisi), menjadi sistem yang lebih bersandar kepada kerja sama atau Koperasi, tanpa menghancurkan pasar yang kompetitif itu sendiri.Dewasa ini, di dunia ada dua macam model Koperasi. Pertama, adalah Koperasi yang dibina oleh pemerintah dalam kerangka sistem sosialis. Kedua, adalah Koperasi yang dibiarkan berkembang di pasar oleh masyarakat sendiri, tanpa bantuan pemerintah. Jika badan usaha milik negara merupakan usaha skala besar, maka Koperasi mewadahi usaha-usaha kecil, walaupun jika telah bergabung dalam Koperasi menjadi badan usaha skala besar juga. Di negara-negara kapitalis, baik di Eropa Barat, Amerika Utara dan Australia, Koperasi juga menjadi wadah usaha kecil dan konsumen berpendapatan rendah. Di Jepang, Koperasi telah menjadi wadah perekonomian pedesaan yang berbasis pertanian.Di Indonesia, Bung Hatta sendiri menganjurkan didirikannya tiga macam Koperasi. Pertama, adalah Koperasi konsumsi yang terutama melayani kebutuhan kaum buruh dan pegawai. Kedua, adalah Koperasi produksi yang merupakan wadah kaum petani (termasuk peternak atau nelayan). Ketiga, adalah Koperasi kredit yang melayani pedagang kecil dan pengusaha kecil guna memenuhi kebutuhan modal. Bung Hatta juga menganjurkan pengorganisasian industri kecil dan Koperasi produksi, guna memenuhi kebutuhan bahan baku dan pemasaran hasil.Menurut Bung Hatta, tujuan Koperasi bukanlah mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil. Tapi, ini tidak berarti, bahwa Koperasi itu identik dengan usaha skala kecil. Koperasi bisa pula membangun usaha skala besar berdasarkan modal yang bisa dikumpulkan dari anggotanya, baik anggota Koperasi primer maupun anggota Koperasi sekunder. Contohnya adalah industri tekstil yang dibangun oleh GKBI (Gabungan Koperasi Batik Indonesia) dan berbagai Koperasi batik primer.Karena kedudukannya yang cukup kuat dalam konstitusi, maka tidak sebuah pemerintahpun berani meninggalkan kebijakan dan program pembinaan Koperasi. Semua partai politik, dari dulu hingga kini, dari Masyumi hingga PKI, mencantumkan Koperasi sebagai program utama. Hanya saja kantor menteri negara dan departemen Koperasi baru lahir di masa Orde Baru pada akhir dasarwarsa 1970-an. Karena itu, gagasan sekarang untuk menghapuskan departemen Koperasi dan pembinaan usaha kecil dan menengah, bukan hal yang mengejutkan, karena sebelum Orde Baru tidak dikenal kantor menteri negara atau departemen Koperasi. Bahkan, kabinet-kabinet yang dipimpin oleh Bung Hatta sendiri pun tidak ada departemen atau menteri negara yang khusus membina Koperasi.
Pasang-surut Koperasi di IndonesiaKoperasi di Indonesia dalam perkembangannya mengalami pasang dan surut. Sebuah pertanyaan sederhana namun membutuhkan jawaban njelimet, terlontar dari seorang peserta. ?Mengapa jarang dijumpai ada Koperasi yang bertumbuh menjadi usaha besar yang menggurita, layaknya pelaku ekonomi lain, yakni swasta (konglomerat) dan BUMN? Mengapa gerakan ini hanya berkutat dari persoalan yang satu ke persoalan lain, dan cenderung stagnan alias berjalan di tempat? Mengapa Koperasi sulit berkembang di tengah ?habitat? alamnya di Indonesia?? Inilah sederet pertanyaan yang perlu dijadikan bahan perenungan.Padahal, upaya pemerintah untuk ?memberdayakan? Koperasi seolah tidak pernah habis. Bahkan, bila dinilai, mungkin amat memanjakan. Berbagai paket program bantuan dari pemerintah seperti kredit program: KKop, Kredit Usaha Tani (KUT), pengalihan saham (satu persen) dari perusahaan besar ke Koperasi, skim program KUK dari bank dan Kredit Ketahanan Pangan (KKP) yang merupakan kredit komersial dari perbankan, juga ?paket program? dari Permodalan Nasional Madani (PNM), terus mengalir untuk memberdayakan gerakan ekonomi kerakyatan ini. Tak hanya bantuan program, ada institusi khusus yang menangani di luar Dekopin, yaitu Menteri Negara Urusan Koperasi dan PKM (Pengusaha Kecil Menengah), yang seharusnya memacu gerakan ini untuk terus maju. Namun, kenyataannya, Koperasi masih saja melekat dengan stigma ekonomi marjinal, pelaku bisnis yang perlu dikasihani, pelaku bisnis ?pupuk bawang?, pelaku bisnis tak profesional.Masalah tersebut tidak bisa dilepaskan dari substansi Koperasi yang berhubungan dengan semangat. Dalam konteks ini adalah semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan. Jadi, bila Koperasi dianggap kecil, tidak berperan, dan merupakan kumpulan serba lemah, itu terjadi karena adanya pola pikir yang menciptakan demikian.Singkatnya, Koperasi adalah untuk yang kecil-kecil, sementara yang menengah bahkan besar, untuk kalangan swasta dan BUMN. Di sinilah terjadinya penciptaan paradigma yang salah. Hal ini mungkin terjadi akibat gerakan Koperasi terlalu sarat berbagai embel-embel, sehingga ia seperti orang kerdil yang menggendong sekarung beras di pundaknya. Koperasi adalah ?badan usaha?, juga ?perkumpulan orang? termasuk yang ?berwatak sosial?. Definisi yang melekat jadi memberatkan, yakni ?organisasi sosial yang berbisnis? atau ?lembaga ekonomi yang mengemban fungsi sosial.?Berbagai istilah apa pun yang melekat, sama saja, semua memberatkan gerakan Koperasi dalam menjalankan visi dan misi bisnisnya. Mengapa tidak disebut badan usaha misalnya, sama dengan pelaku ekonomi-bisnis lainnya, yakni kalangan swasta dan BUMN, sehingga ketiganya memiliki kedudukan dan potensi sejajar. Padahal, persaingan yang terjadi di lapangan demikian ketat, tak hanya sekadar pembelian embel-embel. Hanya kompetisi ketat semacam itulah yang membuat mereka bisa menjadi pengusaha besar yang tangguh dan profesional. Para pemain ini akan disaring secara alami, mana yang efisien dalam menjalankan bisnis dan mereka yang akan tetap eksis.Koperasi yang selama ini diidentikkan dengan hal-hal yang kecil, pinggiran dan akhirnya menyebabkan fungsinya tidak berjalan optimal. Memang pertumbuhan Koperasi cukup fantastis, di mana di akhir tahun 1999 hanya berjumlah 52.000-an, maka di akhir tahun 2000 sudah mencapai hampir 90.000-an dan di tahun 2007 ini terdapat -------- Koperasi di Indonesia. Namun, dari jumlah yang demikian besar itu, kontribusinya bagi pertumbuhan mesin ekonomi belum terlalu signifikan. Koperasi masih cenderung menempati ekonomi pinggiran (pemasok dan produksi), lebih dari itu, sudah dikuasai swasta dan BUMN. Karena itu, tidak aneh bila kontribusi Koperasi terhadap GDP (gross domestic product) baru sekitar satu sampai dua persen, itu adalah akibat frame of mind yang salah.Di Indonesia, beberapa Koperasi sebenarnya sudah bisa dikatakan memiliki unit usaha besar dan beragam serta tumbuh menjadi raksasa bisnis berskala besar. Beberapa Koperasi telah tumbuh menjadi konglomerat ekonomi Indonesia, yang tentunya tidak kalah jika dibandingkan dengan perusahaan swasta atau BUMN yang sudah menggurita, namun kini banyak yang sakit. Omzet mereka mencapai milyaran rupiah setiap bulan. Konglomerat yang dimaksud di sini memiliki pengertian: Koperasi yang bersangkutan sudah merambah dan menangani berbagai bidang usaha yang menguasai hajat hidup orang banyak dan merangsek ke berbagai bidang usaha-bisnis komersial.
Sebagai sebuah sistem, kebijakan dasar pengembangan SDM koperasi dan UKM dipahami sebagai kebijakan yang melibatkan banyak actor dan kepentingan yang merupakan sub-sub sistem. Sub-sub sistem tersebut bisa dipahami sebagai stakeholders yang masing-masing mempunyai peran dan kepentingan terhadap eksistensi dari koperasi dan UKM. Oleh karena itu, untuk mendesain kebijakan dasar pengembangan SDM koperasi dan UKM yang komprehensif, pertama yang harus dilakukan adalah memetakan atau mengidentifikasi kelompok-kelompok yang terlibat dalam formulasi kebijakan dan yang menjadi target dari kebijakan tersebut (policy formation and target group). Kelompok-kelompok ini merupakan entitas yang sudah eksis dan terlibat secara intens dengan urusan koperasi dan UKM.
Terkait dengan kegiatan pemetaan ini adalah identifikasi peran (role) dan kebutuhan (needs) yang diinginkan oleh masing-masing stakeholders terhadap koperasi dan UKM. Termasuk didalamnya adalah identifikasi permasalahan-permasalahan (problems) yang ditemui dari setiap stakeholder dalam mengoptimalkan perannya dalam pengembangan SDM Koperasi dan UKM. Beberapa metode yang digunakan untuk mengeksplorasi keinginan, peran, dan juga problematika stakeholders tersebut diantaranya adalah diskusi kelompok terbatas, teknik moderasi, dan juga wawancara mendalam dengan pelaku-pelaku kepentingan
Koperasi dan UKM Diantara Banyak Kepentingan
Dari kajian lapangan yang dilakukan hampir 6 bulan teridentifikasi beberapa stakeholders yang secara significant berpengaruh terhadap program pengembangan SDM koperasi dan UKM; diantaranya: Kantor Kementerian Negara Koperasi dan UKM dan Dinas Koperasi dan UKM (dalam beberapa Kabupaten dan Kota masuk dalam dinas perekonomian), serta balai latihan koperasi dan UKM. Ketiga stakeholders tersebut mewakili unsur pemerintah (government side). Adapun yang non pemerintah terpetakan LSM, Dekopin, perguruan tinggi, perbankan maupun non perbankan, paguyuban koperasi dan UKM.
Secara ringkas peran optimal dan keinginan dari berbagai stakeholders yang seharusnya dilaksanakan dalam rangka pengembangan SDM koperasi dan UKM adalah sebagai berikut: pertama, Kantor Menteri Negara Koperasi dan UKM (Meneg KUKM). Sesuai dengan arah manajemen pengelolaan pemerintahan yang desentralistis fungsi "mandatory" dari kantor Kementerian Negara Koperasi dan UKM adalah dalam formulasi kebijakan dasar pengembangan koperasi dan UKM yang mengacu pada dua prinsip: rasionalitas dalam artian sesuai dengan tingkat kebutuhan masyarakat pengguna (target group) dan berkeadilan dalam mendistribusikan nilai-nilai (termasuk di dalamnya adalah mekanisme yang fair dan transparan dalam pengelolaannya). Untuk mendukung peran ini maka harus ditopang oleh suatu kajian (research) yang sungguh-sungguh. Untuk itu diperlukan adanya suatu data yang valid dan representatif, tidak hanya didasarkan padaasumsi-asumsi yang sering menyesatkan. Keterbatasan rasional (bounded rationality) yang sering menjadi salah satu ciri kelemahan kebijakan publik akan dapat dikurangi dengan supply data yang komprehensif dari berbagai sumber.
Kedua, Dinas Koperasi dan UKM pada tiap Kabupaten dan Kota adalah avant garde (ujung tombak) dalam pembinaan koperasi dan UKM di daerah. Otonomi daerah yang bertujuan untuk mengoptimalkan fungsi pelayanan kepada masyarakat, akan memberikan amanah yang sangat besar kepada stakeholder ini. Pada saat sekarang dinas tidak bisa lagi bertumpu pada petunjuk dari instansi di atasnya. Segala sesuatunya tergantung pada inovasi dan kreatifitas masing-masing dinas di daerah. Dalam menjalankan fungsi ini, dinas UKM dan koperasi tetap harus berpegangan pada unsur pemberdayaan masyarakat, pemerintah hanya akan memainkan peran sebagai fasilitator yang menyediakan informasi yang berkaitan dengan kompetensi inti lokal (local core competency) yang dapat diolah menjadi produk barang dan jasa dan juga informasi pasar. Dalam beberapa temu muka dengan anggota koperasi dan UKM ditemukan semacam keragaman keluhan yakni masih birokratisnya proses untuk mendapatkan jasa ini dan juga validitas data dan informasi yang sering sudah usang.
Ketiga, Perguruan Tinggi atau lembaga pendidikan. Peran yang dapat dimainkan oleh adalah memfasilitasi dalam pengembangan riset dan SDM untuk mengembangkan koperasi dan UKM. Dengan demikian koperasi dan UKM akan mendapatkan supply pengetahuan yang up-to date untuk pengembangan bisnisnya. Idealnya antara pemerintah, koperasi dan UKM, serta lembaga pendidikan ada keterkaitan tri partiet. Disini perguruan tinggi akan berperan dalam pengkajian dan penelitian berbagai hal yang berkaitan dengan pengembangan usaha koperasi dan UKM, serta mencetak alumni yang dapat dimanfaatkan oleh koperasi dan UKM.
Keempat, Lembaga Swadaya Masyarakat. Peran LSM adalah berfungsi sebagai pendamping bagi koperasi dan UKM saat berhubungan dengan pihak-pihak luar seperti pemerintah, perbankan maupun sektor swasta lainnya. Selain itu LSM juga bisa berperan dalam membangkitkan kesadaran sosial dan peranan yang bisa dimainkan olehnya, khususnya dalam menghadapi pengusaha-pengusaha besar. Sehingga kekhawatiran adanya eksploitasi sumber daya akan dapat dikurangi. Termasuk LSM di sini adalah Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin).
Kelima, Lembaga Keuangan (bank maupun non-bank). Lembaga keuangan akan memegang peranan yang sangat penting dalam pengembangan usaha koperasi dan UKM. Berdasarkan kajian dari berbagai negara menunjukkan bahwa koperasi dan UKM adalah unit usaha yang memperoleh keistimewaan (privileges) dari pemerintah dalam permodalannya. Berdasarkan kajian, terlihat bahwa koperasi mendapatkan perlakuan yang sama dengan unit bisnis lainnya, akibatnya dalam pengajuan modal ke perbankan sering menemui permasalahan.
Keenam, Badan diklat koperasi dan UKM (Balatkop dan UKM). Lembaga diklat disini dipahami sebagai sistem temporer yang berperan untuk memberikan pengetahuan dan keahlian dalam usaha koperasi dan UKM. Sebagai sistem temporer lembaga ini berperan dalam menentukan corak dan kompetensi apa yang akan dihasilkan dari peserta diklatnya. Tuntutan sekarang yang mengemuka adalah kurikulum yang sesuai dengan local needs. Selain itu komposisi dari kurikulum juga hendaknya lebih menitikberatkan pada praktek melalui magang ke unit bisnis yang lebih maju. Berdasarkan kajian, permasalahan yang ditimbulkan dari belum tercapainya tujuan instruksional dari diklat, salah satunya adalah pola rekrutmen calon peserta diklat yang masih belum selektif dengan kompetensi yang akan dibangun.
Hal ini yang muncul ke permukaan terkait dengan otonomi daerah, kebijakan pengembangan koperasi dan UKM harus diarahkan pada jiwa dari otonomi yakni untuk menciptakan kompetensi lokal dalam rangka meningkatkan daya kompetisi. Oleh karena itu kebijakan yang mengarah pada bentuk-bentuk sentralisasi harus dihindarkan. Implikasinya dalam mendesain kurikulum dalam diklat harus disesuikan dengan kebutuhan dan muatan lokal (local needs).Dari temuan lapangan terdeteksi bahwa peran-peran ideal yang seharusnya dilaksanakan dari masing-masing stakeholder terhadap koperasi dan UKM belum berjalan secara optimal dalam suatu tatanan koordinasi yang sinergis. Bahkan fakta dilapangan masih banyak ditemukan adanya tarik ulur kepentingan antara Dinas Koperasi dan Dekopin, sebagai stakeholders dominan dalam implementasi kebijakan pengembangan SDM koperasi dan UKM. Bahkan di beberapa tempat ditemukan konflik yang cukup tajam antara Dekopin dengan Dinas Koperasi, terutama dalam bidang teknis, seperti pengembangan diklat, penyaluran subsidi, dan lainnya. Akibatnya muncul banyak duplikasi dan pengulangan kegiatan dan program. Hal ini menimbulkan sikap apatis dan apriori dari anggota koperasi dalam mendukung program yang diajukan oleh kedua institusi ini. Conflict of interest ini juga masih terjadi antara LSM dengan pemerintah. LSM masih merasa sering dicurigai oleh pemerintah. Sebaliknya pemerintah juga masih dicurigai oleh LSM, masih sebagai mesin dari kekuatan politik. Sikap parokialism jelas berdampak kepada efektifitas dan efisiensi program pembinaan SDM koperasi dan UKM.
Selain itu, dalam masa transisi seperti sekarang ini, masih juga banyak ditemukan berbagai masalah yang menyangkut penataan kelembagaan instansi pembina koperasi dan UKM. Sejak diimplemantasikannya UU Otonomi Daerah, urusan terkait dengan pembinaan dan pengembangan koperasi menjadi bidang tugas dan kewenangan pemerintah Kota /Kabupaten. Namun dalam implementasinya penyerahan kewenangan termasuk pegawaianya tidak jarang menimbulkan konflik kepentingan di beberapa pemerintah kabupaten/kota. Seringkali pemegang otoritas kebijakan di pemerintah kabupaten dan kota dalam mengangkat pejabat setingkat kepala dinas atau di bawahnya adalah mereka yang sama sekali tidak memiliki kompetensi dan latar belakang pekerjaan dan pengetahuan yang berkaitan dengan bidang tugas koperasi dan UKM. Pertimbangannya semata hanya untuk mengakomodasi senioritas karyawan. Jelas kebijakan ini akan berdampak kepada efisiensi dan efektifitas dari keberhasilan program dan kebijakan itu sendiri. Selain itu, juga tidak jarang menimbulkan friksi dan gejolak yang kontra produktif antara karyawan `asli` dengan karyawan dari pusat.

Beberapa Langkah Perbaikan
Dari paparan permasalahan yang telah diuraikan, ada beberapa langkah yang bisa dilakukan berkaitan dengan pengembangan kebijakan dasar koperasi dan UKM. Pertama, mendesain payung kebijakan yang komprehensif dan aspiratif. Realitas menunjukkan bahwa dalam pengembangan SDM koperasi dan UKM banyak sekali kelompok yang mempunyai kepentingan dalam kebijakan ini. Untuk menjamin tingkat efektifitas koordinasi dan sinkronisasi, maka kebijakan pengembangan dasar harus berada dalam payung kebijakan yang memiliki daya jangkauan yang luas dan berada di atas peraturan daerah.
Dari sisi substansi kebijakan, dalam rangka mewujudkan suatu kebijakan yang rasional dan adil maka diperlukan adanya suatu riset yang menyeluruh untuk menggali data dan informasi yang berkaitan aspek pengembangan SDM koperasi dan UKM. Data dan informasi yang yang komprehensif ini akan meredusir aspek penyederhanaan permasalahan. Koperasi dan UKM memang merupakan entitas yang sangat beragam, untuk itu perlu untuk diklasifikasikan berdasarkan skala usahanya. Pengklasifikasian ini dilaksanakan untuk menjamin adanya efektifitas kebijakan yang dihasilkan.
Kedua, membentuk forum dialog dari berbagai stakeholders. Dalam rangka mereduksi adanya conflict of interest dan duplikasi kegiatan idealnya ada sinergi masing-masing stakeholders untuk merumuskan kebijakan substantif pengembangan SDM koperasi dan UKM. Namun demikian sering masing-masing stakeholders saling "berebut lahan" dalam menciptakan kegiatan pengembangan koperasi. Misalnya antara Dekopin dan Dinas Koperasi, dan antara pemerintah dengan LSM. Dari fakta ini jelas diperlukan adanya suatu kesepakatan wilayah garap (domain) dari masing-masing kelompok yang berkepentingan. Kesepakatan ini akan terbangun apabila ada komitmen untuk berdialog bersama. Dialog ini juga dapat diperluas dengan melibatkan stakeholders lainnya; perguruan tinggi, LSM, dan dunia perbankan. Peran ini pada tahap awal dapat difasilitasi oleh pemerintah.

Ketiga merevitalisasi Lembaga Diklat. Lembaga Diklat adalah memegang posisi yang sangat vital dalam menciptakan SDM koperasi yang handal dan kreatif sesuai dengan jiwa koperasi yakni kemandirian. Titik-titik kritis (crucial points) yang harus diperbaiki adalah mekanisme rekrutimen yang belum menjamin adanya kesesuaian dengan kompetensi inti yang akan dibangun, kurikulum yang harus senantiasa disesuaikan dengan perkembangan jaman dan kebutuhan lokal (local contains), dan mekanisme pembinaan peserta setelah mengikuti kursus (post training) dengan menempatkan atau mencangkokkan mereka pada lembaga bisnis yang lebih unggul dalam rangka transfer pengetahuan (magang).
Hal lain yang perlu diperhatikan bahwa pengembangan SDM koperasi dan UKM hendaknya jangan diredusir dengan mengadakan diklat saja, pengembangan SDM adalah merupakan sistem yang didalamnya terdapat sub-sub sistem yang mana diklat hanya merupakan salah satunya.Keempat, penguatan instansi pembina (capacity building). Hal ini dapat dijalankan dengan mekanisme kerjasama dengan perguruan tinggi dalam rangka peningkatan SDM pegawai pemerintah koperasi dan UKM. Hal lain yang bisa dijalankan dalam rangka mengoptimalkan fungsi pembinaan pemerintah adalah melalui jalan outsourcing dari organisasi luar. Cara ini digunakan sebagai metode antara untuk menutupi kekurangan dinas koperasi dan UKM dalam menjalankan fungsinya. Hal lain yang masih terkait dengan fungsi fasilitator pemerintah adalah peningkatan kapasitas data dan informasi bisnis yang dapat diakses oleh kopersi ataupun UKM. Untuk itu perlu dikembangkan sistem informasi bisnis. Kelima, Memantapkan posisi lembaga diklat koperasi dan UKM di tingkat wilayah. Saat ini lembaga ini tengah berada dalam masa transisi yang mengarah pada situasi tak bertuan (stateless). Diklat koperasi dan UKM pada era otonomi daerah adalah masih diperlukan sebagai salah satu icon dalam menciptakan SDM koperasi yang unggul. Oleh karena itu, paling tidak pada tingkat propinsi lembaga ini harus tetap eksis. Keberadaannya pada tingkat propinsi, selain juga dalam rangka efisiensi juga dalam upaya menciptakan kordinasi dan sinkronisasi kebijakan.

B. Pengertian Koperasi dan UKM
Kata koperasi sangat familiar di kalangan masyarakat. Koperasi dapat diartikan sebagai badan usaha yang menaungi anggotanya dalam aspek perekonomian yang bertujuan mendapatkan kesejahteraan bersama. Pelaksanaannya berdasarkan prinsip koperasi dan berasaskan kekeluargaan. Badan usaha ini pun berkembang pesat berkat pengelolaan dan manajemen yang baik sehingga cukup mempengaruhi banyak orang dan organisasi, di antaranya Boedi Oetomo dan SDI. Hari koperasi Indonesia ditetapkan pada 12 Juli 1947. Adapun modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman. Modal sendiri meliputi simpanan pokok yang wajib dibayarkan anggota saat pertama kali mendaftar menjadi anggota. Simpanan wajib yang dibayarkan selama ia menjadi anggota koperasi, simpanan khusus yang terdiri dari simpanan sukarela (dapat diambil kapan saja), simpanan qurba, dan deposito berjangka.
Selain itu, modal terdiri dari dana cadangan yang diperoleh dari sisa hasil usaha yang disisihkan dan hibah (pemberian). Sementara modal pinjaman koperasi berasal dari anggota atau calon anggota koperasi lainnya, bank dan lembaga keuangan bukan bank, serta penerbitan obligasi dan surat utang.Perangkat organisasi koperasi adalah sebagai berikut :
1. Rapat anggota yang memiliki wewenang kekuasaan tertinggi dalam koperasi sekaligus merupakan media penuangan aspirasi bagi anggotanya. Dalam rapat anggota, segala hal yang berhubungan dengan kebijakan koperasi diputuskan seperti pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian personalia pengurus dan pengawas.
2. Pengurus koperasi, diberikan wewenang atas kepemimpinan koperasi dan bertanggungjawab terhadap rapat anggota.
3. Pengawas dalam koperasi berfungsi untuk melaksanakan pengawasan terhadap kualitas kerja pengurus. Pengawas dalam menjalankan tugasnya berhak mendapatkan setiap informasi maupun laporan pengurus yang bersifat rahasia dan bertanggung jawab kepada rapat anggota.
Menjadi anggota koperasi memiliki banyak manfaat, di antaranya para anggota akan mendapatkan pembagian hasil usaha, membeli barang maupun jasa yang dibutuhkan dengan biaya murah, dan kemudahan untuk menjual hasil produksinya.Selain itu, para anggota mendapatkan kemudahan untuk mendapatkan fasilitas kredit dengan proses yang cepat dan tentunya bunga yang dikenakan lebih rendah karena anggota dalam hal ini berperan sebagai pemilik modal.Begitu banyak keuntungan yang didapatkan melalui keikutsertaan koperasi. Selain keuntungan dalam segi ekonomi, para anggota memperoleh keuntungan dalam bidang sosial, yaitu mendapatkan pendidikan dan pelatihan tentang wirausaha.Melalui badan usaha ini pula, berbagai kegiatan dapat diselenggarakan, di antaranya kegiatan kredit perumahan, asuransi, jasa kesehatan, dan tunjangan hari tua bagi para anggotanya.
Usaha Kecil Menengah (UKM) merupakan sebuah istilah yang mengacu pada usaha berskala kecil yang memiliki kekayaan bersih maksimal sekitar Rp 200.000.000, belum termasuk tanah dan bangunan. UKM merupakan salah satu contoh dari badan usaha perseorangan dimana didirikan dan dimiliki oleh satu orang saja. Menurut Keputusan Presiden RI No. 99 tahun 1998, UKM merupakan kegiatan ekonomi rakyat berskala kecil dimana tipe bidang usahanya bersifat heterogen serta perlu dilindungi oleh pemerintah untuk mencegah persaingan yang tidak sehat.
Kriteria usaha kecil menengag menurut UU No. 9 tahun 1995, seperti.
 memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000 belum termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
 memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp 1.000.000.000
 dimiliki oleh warga negara Indonesia.
 Berdiri sendiri dan bukan anak dari suatu perusahaan atau cabang perusahaan yang tidak dimiliki, dikuasai atau bergabung secara langsung atau tidak langsung dengan usaha menengah atau usaha besar.

 Salah satu contoh dari badan usaha perseorangan yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, misal: koperasi.
Kriteria UKM menurut BPS dengan Kementiran Negara Koperasi dan UKM sebagai berikut.
 Jika hasil usaha perseorangan berkisar sampai dengan 1.000.000.000, maka usaha tersebut digolongkan ke dalam usaha kecil.
 Jika hasil usaha perseorangan berkisar antara 1.000.000.000 sampai dengan 50.000.000.000, maka usaha tersebut digolongkan ke dalam usaha menengah.
3 jrnis usaha yang dapat dilakukan oleh UKM untuk menghasilkan laba, seperti.
a. Usaha manufaktur (manufacturing business) merupakan badan usaha yang aktivitas usahanya merubah bahan baku menjadi suatu produk yang dapat digunakan oleh masyarakat atau produsen selanjutnya. Contoh: pabrik konveksi yang menghasilkan pakaian maupun pengrajin bambu yang menghasilkan mebel, hiasan rumah, souvenir dan sebagainya.
b. Usaha dagang (merchandishing business) merupakan badan usaha yang aktivitas usahanya langsung menjual barang yang sudah dibeli tanpa melakukan perubahan terlebih dahulu. Contoh: pusat jajanan tradisional yang menjual berbagai macam jajanan tradisional maupun took kelontong yang menjual semua jenis barang kebutuhan sehari-hari.
c. Usaha jasa (sevice business) merupakan usaha yang memberikan jasa atau layanan kepada konsumen. Contoh: jasa pengiriman barang maupun warnet.
Jika seseorang ingin mendirikan UKM, maka diperlukan diferensiasi bidang usaha yang akan dilakukan supaya dapat menjadi pusat perhatian dan dikenal oleh konsumen karena memiliki keunikan tersendiri. Diferensiasi merupakan segala upaya yang dilakukan seseorang maupun perusahaan untuk menciptakan perbedaan dengan pesaing usaha kita dengan tujuan memberikan nilai terbaik di mata konsumen.
Berikut yang perlu dipirkan dalam membuat diferensiasi UKM, sebagai berikut :

• Konten (what to offer) yaitu kelebihan apa yang dapat ditawarkan pemilik usaha kepada konsumen untuk membedakan jati diri perusahaan dengan pesaing.
• Konteks (how to offer) yaitu bagaimana cara sang pemilik usaha dalam menawarkan kelebihan usahanya kepada konsumen.
• Infrasturktur (enabler) merupakan faktor lain yang mendukung terlaksananya diferensiasi usaha dengan menunjukkan perbedaan kemampuan tekhnologi, kemampuan sumber daya manusia dan fasilitas yang dimiliki suatu perusahaan terhadap pesaing usahanya. Jadi, infrasturktur merupakan segala sesuatu yang dimiliki suatu perusahaan untuk menciptakan apa yang dapat ditawarkan dan bagaimana cara pemilik usaha untuk memperkenalkan usahanya kepada konsumen.
Kita juga harus memperhatikan dua hal dalam melakukan diferensiasi usaha, seperti.
• Kreatif dalam menghasilkan segala sesuatu yang unik berhubungan dengan usaha kita.
• Positif artinya diferensiasi yang dilakukan harus memberikan atau menambah nilai pada produk atau layanan yang diberikan kepada konsumen.
Kelebihan dan kekurangan perusahaan perseorangan.
Kelebihan :
• Mudah didirikan dan dibubarkan karena sifatnya fleksibel.
• Seluruh keuntungan dapat dinikmati sendiri karena pemilik berperan sebagai pemilik tunggal.
• Jika timbul masalah dalam perusahaan, pemilik dapat cepat mengambil keputusan karena pemilik tidak perlu berkonsultasi dengan orang lain.
• Kegiatan operasi dan peraturan hukum di badan usaha perseoranga tidak terlalu rumit.
• Rahasia perusahaan sangat terjamin karena hanya pemiliknya yang mengetahui tentang masalah perusahaannya.
• Pemilik badan usaha perseorangan harus membayar pajak kepada pemerintah, tapi lebih rendah dari pajak PT.
• Pemilik memiliki kepuasan tersendiri dan dapat bertindak sesukannya karena peranannya sebagai pemilik tunggal.
• Jangka waktu badan usaha tidak terbatas dan sewaktu-waktu dapat dipindah tangankan.
• Biaya organisasi rendah karena membutuhkan sedikit karyawan bahkan si pemilik bisa langsung terjun ke dalam usahanya.
• Manajemen perusahaan relatif fleksibel.
• Tidak melalui proses administrasi yang kompleks, hanya sampai pembuatan akte notaris dan surat keterangan dari kelurahan saja
Kekurangan :
• Pemilik tidak dapat membagi kerugiannya kepada pihak lain.
• Tanggung jawab pemilik tidak terbatas, artinya pemilik bertanggung jawab terhadap semua beban dan utang badan usaha dengan jaminan harta benda yang dimiliki perusahaan maupun harta pribadi jika pemilik tidak mempu membayar utang usaha.
• Pemilik badan usaha perseorangan harus menangani semua keputusan meskipun ia tidak memahami masalah tersebut.
• Keuangan badan usaha tergantung pada berapa banyak uang yang dimiliki oleh pemilik badan usaha, biasanya diperoleh dari harta milik sendiri dan pinjaman dari puhak luar. Terkadang pinjaman dana dalam jumlah besar dapat menyulitkan pemilik badan usaha.
• Kelangsungan badan usaha kurang terjamin, kecuali jika sedini mungkin sudah menyiapkan penggantinya.
• Status hukum perusahaan perseorangan tidak berbentuk badan hukum.apabila pemilik usaha meninggal dunia atau sedang tidak aktif, maka kegiatan usahanya aka terhenti.
• Kemampuan manajerial terbatas.
• Pemilik wajib memiliki NPWP karena si pemilik menjadi satu kesatuan dengan usahanya.

Bidang usaha yang perlu dipertimbangkan dalam menciptakan suatu usaha kecil menengah
a. Penasehat. Saat ini, para pengusaha sangat membutuhkan penasehat sebelum memutuskan untuk melakukan suatu keputusan. Anda bisa menjadi seorang penasehat asalkan kalian memiliki banyak pengalaman dan pendidikan. Contoh: pengacara, akuntan, perencana keuangan, jasa konseling dan sebagainya.
b. Perantara atau sering disebut makelar adalah orang yang dapat membantu seseorang untuk mencari atau dalam usaha menjual produk dan jasa. Untuk dapat menjadi perantara, tidak membutuhkan modal yang besar hanya mampu menyebarluaskan kualitas yang kita miliki dalam menyelesaikan suatu masalah. Biasanya, bagi mereka yang berhasil melakukan publikasi akan mendapatkan persentase bayaran yang telah ditentukan terlebih dahulu dari hasil penjualan suatu produk atau jasa. Contoh: perantara penjualan mobil, perantara penjualan minuman, perantara real estate dan sebagainya.
c. Pembangun. Jika kita memiliki keahlian khusus, kita dapat membuka usaha untuk menyalurkan bakat yang kita miliki atau kita juga dapat mempekerjakan seseorang untuk membantu kita. Contoh: tukang listrik, tukang ledeng dan sebagainya.
d. Pencipta merupakan mereka yang memiliki visi tertentu karena diperlukan kreativitas dan daya imajinasi yang tinggi sehingga mereka mampu mengoperasikan suatu perusahaan. Contoh: desainer grafis dan pendiri bisnis.
e. Pemilik adalah seseorang yang memiliki uang lebih untuk menanamkan uangnya dalam bentuk saham di suatu perusahaan, berinvestasi di perusahaan real estate atau membatu usaha yang didirikan oleh orang lain yang kita kenal. Untuk menjadi seorang pemilik usaha membutuhkan waktu yang cukup lama dalam mempelajari usahanya agar menghasilkan keuntungan yang diinginkan.
f. Penjual yang handal dibutuhkan dimana saja supaya produk yang dihasilkan suatu perusahaan dapat laku terjual. Untuk menjadi seorang penjual yang handal, kita dituntut untuk berkomunikasi dengan baik dengan calon konsumen, pekerja keras dan ulet.


C. Evaluasi UKM
Peran Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk memperkuat basis usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) rupanya cukup berhasil. Salah satu buktinya, cukup banyak pengusaha yang kini naik kelas. Menurut Menko Perekonomian Hatta Rajasa, hasil evaluasi penyaluran KUR menunjukkan, sebagian pengusaha kelas mikro dan kecil, kini sudah naik kelas menjadi pengusaha kelas menengah. Menurut Hatta, 400 ribu pengusaha itu bisa naik kelas menjadi pengusaha kelas menengah setelah mendapat kucuran pendanaan Rp 2 triliun dari program KUR. merupakan contoh sukses program KUR. Pengusaha tersebut akan terus dibina, sehingga nanti bisa mengakses kredit perbankan. Pemerintah sepakat untuk menghubungkan sektor UMKM yang menjadi binaan Kementerian dengan perbankan. Sehingga, nanti masing-masing Kementerian bisa memberikan daftar pengusaha UMKM binaannya yang potensial kepada perbankan sebagai penyalur KUR maupun kredit biasa. Terkait KUR, pemerintah optimistis penyalurannya akan berjalan lancar, bahkan bakal melampaui target Rp 13,1 triliun. Hatta optimis, revisi kebijakan penyaluran KUR seperti mempermudah penyaluran, meniadakan jaminan tambahan, hingga meniadakan pengecekan ulang dari Bank Indonesia (BI), akan mampu mendongkrak penyaluran KUR. Dan akses akan diperluas hingga ke BPD (Bank Pembangunan Daerah) yang tahun ini akan menyalurkan Rp 2 triliun.Menurut Menteri Koperasi dan UKM Syarifudin Hasan, hingga akhir Juni lalu, dari target Rp 6,5 triliun, kini realisasi penyaluran KUR sudah mencapai Rp 5,1 triliun. Bagaimana dengan kredit macet atau non performing loan (NPL) KUR? Menurut Syarifudin, angkanya relatif rendah, yakni sekitar 3 persen. Bahkan, lanjut dia, ada bank penyalur yang NPL KUR nya hanya 1,2 persen. Sementara itu, menurut Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Mustafa Abubakar, pihaknya akan terus mendorong bank-bank BUMN untuk mempercepat penyaluran KUR. Sebab, dari target penyaluran Rp 18 triliun, sekitar Rp 15,8 triliun diantaranya dicover oleh bank pelat merah. Oleh karena itu pihaknya akan terus memompa perbankan BUMN. Ini sangat penting, sebab KUR merupakan salah satu penopang perekonomian.

D. Contoh UKM

Salah satu usaha yang terbukti menjanjikan adalah di bidang otomotif, Selain dapat menyalurkan hobi anda, usaha di bidang otomotif juga dapat memberikan keuntungan yang besar bagi anda, KING AUTO INTERIOR (KAI) adalah salah satu usaha franchise / waralaba yang bergerak di bidang otomotif. Satu konsep franchise yang menawarkan system “One Stop Shopping”. Karena di KAI, kebutuhan vital dari mobil anda dapat dipenuhi. Mulai dari cover jok, kaca film, audio & aksesoris lainnya.
KAI menawarkan sistem usaha dengan keunggulan :
1. konsep usaha di bidang otomotif yang berbeda dengan yang lainnya
2. Investasi terjangkau
3. Keuntungan tinggi
4. ROI dalam 12 bulan
5. Bisnis yang telah terbukti menguntungkan
6. Memberi support marketing, produksi dan management
7. Dukungan promosi secara global di seluruh wilayah (NationAdvertising)
8. Tidak membutuhkan banyak karyawan
9. Pembatasan jumlah outlet per wilayah
10. Pemegang Brand terkenal :
• Cover jok : Autoleder, MBtech, DLO, Garson, Nappa, GMATT, LMATT
• Kaca Film : Llumar Window Film, King Auto Film
• Audio : Kenwood, Pioneer, Alpine, SoundStream, JBL dll.
• Aksesoris : California Scents (Distributor Nasional), Packy Poda (Distributor
Jawa Barat), HID dll
Prestasi KING AUTO INTERIOR :
• The Best Car’s Interior : Auto Black Through Contest
• The Best Car’s Interior : Accelera Auto Contest
• Rekor MURI : Pemrakarsa Mobil Berlapis Jeans
• Rekor MURI : Pemrakarsa Jok Mobil Terbesar
• The Best Franchise in Marketing : Asosiasi Franchise Indonesia &Info Franchise Magazine
• Top 5 Best Franchise : Asosiasi Franchise Indonesia & Info
Franchise Magazine
• Pengusaha Berprestasi 2009 : Menteri Perindustrian
• Pengusaha Berprestasi 2009 : Menteri Koperasi & UKM
• Pengusaha Berprestasi 2009 : Menteri Tenaga Kerja & Transmigrasi
• Raja Bisnis Waralaba Interior Mobil Pertama dan Satu Satunya di Indonesia : Swa Magazine


BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan
Koperasi adalah asosiasi orang-orang yang bergabung dan melakukan usaha bersama atas dasar prinsip-prinsip Koperasi, sehingga mendapatkan manfaat yang lebih besar dengan biaya yang rendah melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara demokratis oleh anggotanya.Koperasi bertujuan untuk menjadikan kondisi sosial dan ekonomi anggotanya lebih baik dibandingkan sebelum bergabung dengan Koperasi.
Usaha Kecil Menengah (UKM) merupakan sebuah istilah yang mengacu pada usaha berskala kecil yang memiliki kekayaan bersih maksimal sekitar Rp 200.000.000, belum termasuk tanah dan bangunan. UKM merupakan salah satu contoh dari badan usaha perseorangan dimana didirikan dan dimiliki oleh satu orang saja.

B. Saran
1. Bagi penyusun, hasil Makalah ini dapat dijadikan Acuan untuk memperbaiki perekonomian menjadi lebih baik.
2. Bagi pembaca, penyusun sangat mengharapkan makalah ini dapat bermanfaat bagi kalian.


Daftar Pustaka

http://id.wikipedia.org/wiki/Usaha_Kecil_dan_Menengah berandaukm.blogspot.com
http://www.dokterbisnis.net/2009/12/02/pentingnya-diferensiasi-bagi-produk-atau-jasa anda-bahkan-bagi-perusahaan-anda/
Adji. Wahyu, Ekonomi untuk 3 SMA, jilid 3, Jakarta: Erlangga, 2007
http://www.dokterbisnis.net/2009/12/01/tipe-bisnis-apa-yang-cocok-buat-anda/
http://berkoperasi.blogspot.com/
http://io.ppijepang.org/cetak.php?id=17
http://manajemen-koperasi.blogspot.com/2008_08_24_archive.html
http://www.anneahira.com/dinas-koperasi.htm
http://www.addthis.com/bookmark.php?v=20
http://komunitas.bisnisukm.com/groups/usaha-waralaba/forum/topic/bisnis-otomotif-yang-menguntungkan/