Senin, 10 Oktober 2011

Resensi Novel

Resensi Novel
Laskar Pelangi

Nama Pengarang : Andrea Hirata
Judul : Laskar Pelangi
Tebal Buku : 536 Halaman
Penerbit : Klub Sastra Bentang




Menurut saya materi untuk novel ini sesuai dengan keadaan zaman sekarang.Dimana pendidikan di Indonesia belum merata.Penulis novel ini sudah terkenal dengan ciptaan novel nya yang sukses.Tujuan penulis ini adalah membangkitkan semangat anak anak kecil untuk belajar dengan keadaan ekonomi yang minim.Yang semestinya mendapatkan bantuan dari pemerintah.Novel ini d tujukan untuk semua umur.
Ini adalah kisah heroik kenangan 11 anak belitong yang tergabung dalam “Laskar Pelangi” : Syahdan,Lintang,Kucai,A Kiong,Sahara,Trapani,Harun,Mahar,Flo dan sang penutur cerita – Ikal.Andrea Hirata yang tak lain adalah ikal dengan cerdas mengajak pembaca mengikuti tamasya nostalgia masa kanak kanak di pedalaman belitong yang berada dalam kehidupan kontras : kaya dengan tambang timah tapi rakyat nya tetap miskin dalam keseharian nya.Ini adalah cerita tentang semangat juang menyala-nyala dari anak-anak kampung belitong untuk mengubah nasib melalui sekolah,yang harus merekadapat dengan terengah-engah.Sebagian orang tua mereka lebih suka melihat anak-anaknya bekerja membantu orang tua di ladang atau bekerja menjadi buruh kasar di PN Timah daripada sekolah yang tak jelas masa depan nya.Derita sekolah itu tergambar jelas ketika SD Muhammadiyah di kampung miskin itu terancam tutup kalu murid baru sekolah itu tidak mencapai 10 orang.kesebelas anak itu lah yang telah menyelamatkan masa depan suar pendidikan yang hampir redup digilas ekonomi.
Kesebelas anak itu memiliki keunikan masing-masing.Diantara 11 anak laskar pelangi itu,Lintang dan Mahar adalah 2 diantara yang paling menonjol.Lintang jenius dalam bidang eksakta,Mahar ahli di bidang seni budaya.
Novel laskar pelangi penuh dengan taburan wawasan yang luas bak samudra dari penulis nya yang paham betul tentang ilmu eksakta,seni budaya dan humaniora.Kita akan di buat tersenyum geli dari humor kecil yang di lontarkannya,terharu dan bahkan menangis ketika membaca kisah heroik kesebelas anak laskar pelangi.Filicium adalah pohon yang menjadi saksi seluruh drama kehidupan laskar pelangi.Pohon itu menaungi sekolah mereka yang hampir roboh.Pohon itu menjadi markas setiap pertemuan mereka.mereka membicarkan soal-soal di sekolah,merancang karya untuk festival 17 agustus atau tempat Lintang memberi kuliah tentang ilmu fisika.Pohon itu pulalah yang menjadi saksi kerinduan ikal pada gadis manis keturunan china,anak pemilik toko sinar harapan yang memiliki jari lentik dan kuku cantik.
Anak-anak laskar pelangi itu hidup dalam kebahagiaan masa kecil dan menyimpan mimpi masing-masing untuk hari esok.Tapi siapa yang sanggup melawan nasib ? dua belas tahun kemudian,Ikal meyaksikan perubahan nasib teman-teman nya yang sungguh di luar dugaan.Lintang sang jenius itu misal nya kini harus terpuruk menjadi supir tronton karena harus menjadi tulang punggung keluarga.Tapi lintang punya jawaban.”jangan sedih ikal,paling tidak aku telah memenuhi harapan ayahku agar tidak jadi nelayan”Bagi ikal kata-kata itu semakin menghancurkan hati nya,ia marah,ia kecewa pada kenyataan,begitu banyak anak pintar yang harus berhenti sekolah karena alasan ekonomi.Kekuatan novel ini terletak pada sentilan humaniora tentang pentingnya pendidikan sekolah dan sekaligus kuat nya moral agama.Novel ini wajib di baca oleh generasi muda yang terlena dengan gelimang kemudahan ekonomi dan tak lagi kenal jerih payah untuk menggapai masa depan.Dan wajib di baca untuk Pemerintah yang sering alpa dalam pendidikan.

Resensi

TUGAS 2
RESENSI

A. Pengertian
Kata “Resensi” berasal dari bahasa Latin, yaitu dari kata kerja “revidere” atau “recensere” yang memilik arti melihat kembali, menimbang atau menilai. Dalam bahasa Inggris dikenal dengan istilah review, sedangkan dalam bahasa Belanda dikenal dengan istilah recensie. Tiga istilah tersebut mengacu pada hal yang sama, yakni mengulas sebuah buku.Menurut “Kamus Istilah Sastra” yang ditulis oleh Panuti Sudjiman (1984), Resensi adalah hasil pembahasan dan penilaian yang pendek tentang suatu karya tulis. Konteks ini memberi arti penilaian, mengungkap secara sekilas, membahas, atau mengkritik buku.
Resensi merupakan salah satu bentuk tulisan jurnalistik yang bertujuan untuk mendeskripsikan dan memberi pertimbangan kepada pembaca mengenai sebuah buku yang baru diterbitkan. Secara sederhana, resensi dapat dianggap sebagai bentuk tulisan yang merupakan perpaduan antara ringkasan dan ikhtisar berisi penilaian, ringkasan isi buku, pembahasan, atau kritik terhadap buku tersebut. Bentuk tulisan ini bergerak di subyektivitas peresensinya dengan bekal pengetahuan yang dimilikinya tentang bidang itu.
WJS. Poerwadarminta (dalam Romli, 2003:75) mengemukakan bahwa resensi secara bahasa sebagai pertimbangan atau perbincangan tentang sebuah buku yang menilai kelebihan atau kekurangan buku tersebut, menarik-tidaknya tema dan isi buku, kritikan, dan memberi dorongan kepada khalayak tentang perlu tidaknya buku tersebut dibaca dan dimiliki atau dibeli. Perbincangan buku tersebut dimuat di surat kabar atau majalah.
Saryono (1997:56) menjelaskan Pengertian Resensi sebagai sebuah tulisan berupa esai dan bukan merupakan bagian suatu ulasan yang lebih besar mengenai sebuah buku. Isinya adalah laporan, ulasan, dan pertimbangan baik-buruknya, kuat-lemahnya, bermanfaat-tidaknya , benar-salahnya, argumentatif- tidaknya buku tersebut. Tulisan tersebut didukung dengan ilustrasi buku yang diresensi, baik berupa foto buku atau foto copi sampul buku.
B. Cara membuat resensi
1. Memberi informasi biografi buku, seperti : nama penulis/pengarang, judul lengkap, editor (jika ada), tempat ( kota ) penerbit, penerbit, bulan atau tahun terbit dan jumlah halaman (ditambah romawi).
2. Bandingkan materi tulisan dengan keadaan sekarang, apakah sesuai untuk zaman sekarang?Deskripsikan penulis/pengarang: latar belakangnya, pekerjaan, reputasi, dll.
3. Apakah hal-hal atau keadaan yang penting ada hubungannya dengan buku tersebut? Apa sumber materi penulis?
4. Jenis buku (sejarah, biografi, kritik tulisan orang lain/literacy critism, sastra, dll) apa yang kita resensi?
5. Jelaskan tujuan penulis dalam menulis buku yang kita resensi dan terangkan batasan tulisannya dengan tema. Apakah buku tersebut mengusung tema populer? Apa hasil survei? Untuk siapa buku tersebut ditulis, apa ditulis untuk kaum pelajar, masyarakat awam, dll?
6. Apa tema buku tersebut? Cari tema di bagian pendahuluan dan kesimpulan. Selama membaca, coba elaborasi/kaitkan dengan tema buku, apa masih berhubungan?
7. Apa asumsi penulis yang tersirat atau tersurat (jika ada) berhubungan dengan materi yang dia tulis?
8. Jelaskan struktur dari buku (daftar isi): bagian-bagian buku (seperti pendahuluan, isi, kesimpulan), apakah pembagian buku tersebut valid? Apakah appendiks, biografi, catatan-catatan, indeks buku tersebut berhubugan dengan isi buku?
9. Cari point utama atau konsep kunci!
10. Apa jenis data yang penulis gunakan dalam mendukung argumennya? Bagaimana dia gunakan data tersebut dalam berargumen? Apakah argumennya sesuai data?
11. Beri bagian penting dari buku dengan kutipan!
12. Apakah penulis sukses dalam mengkomunikasikan wacana atau teorinya? Apakah dia sukses dengan tujuannya? Apakah malah biasa?
13. Jelaskan tujuan lain tulisan dari buku yang kita resensi. Apakah tulisannya dalam bahasa yang bakudan efektif?
14. Apakah buku tersebut berkembang dari isu atau tema penelitian?
15. Baca secara mendalam dan kritis. Alasan utama kemampuan membaca buku, yaitu: agar dapat mengikuti alur pikiran penulis, melihat hubungan di antara idenya, menghubungkan idenya dengan pengalaman kita, dan meng-evaluasinya dengan cerdas dan kritis. Membaca kritis, karena dimungkinkan ada bagian dari buku tersebut yang kontorversial dan mencari kekuatan serta kelemahannya. Bandingkan dengan teori lain yang diungkapkan oleh penulis lain dari buku lain. Pembaca yang hati-hati dapat memperhatikan hal-hal yang diperbuat penulis, seperti tema yang meloncat-loncat, bias tema, dll. Perhatikan kata atau kalimat yang tidak kita mengerti. Baca buku sampai selesai dan ikuti argumennya (dengan membacanya) sampai selesai, jangan meng-justifikasi sebelum kita selesai membaca.
16. Resensi di koran dengan jurnal ilmiah tentu berbeda. Resensi di koran biasanya berupa bedah buku dengan isi ringkasan buku, tujuan tulisan, latar belakang penulis, kesimpulan, kelemahan dan keunggulan tulisan serta kata/kalimat yang digunakan sering tidak baku atau populer dan diperuntukkan untuk masyarakat umum (contoh bisa dilihat di bagian utama website ini, resensi buku: ”Hidup sehat dengan tahajud” yang penulis kirim dan dimuat di KR). Resensi di jurnal ilmiah ditambah teori lain yang diungkapkan penulis lain dan bahasa yang digunakan bahasa baku serta untuk kalangan terbatas (biasanya terpelajar).

Sabtu, 01 Oktober 2011

penalaran deduktif dan induktif

TUGAS 1
PENALARAN DEDUKTIF DAN INDUKTIF

 Pengertian
 Penalaran adalah proses berpikir yang bertolak dari pengamatan indera yang menghasilkan sejumlah konsep dan pengertian. Berdasarkan pengamatan yang sejenis juga akan terbentuk proposisi – proposisi yang sejenis, berdasarkan sejumlah proposisi yang diketahui atau dianggap benar, orang menyimpulkan sebuah proposisi baru yang sebelumnya tidak diketahui. Proses inilah yang disebut menalar.
 Deduktif adalah metode berpikir yang menerapkan hal-hal yang umum terlebih dahulu untuk seterusnya dihubungkan dalam bagian-bagiannya yang khusus. Contoh : Masyarakat Indonesia konsumtif (umum) dikarenakan adanya perubahan arti sebuah kesuksesan (khusus) dan kegiatan imitasi (khusus) dari media-media hiburan yang menampilkan gaya hidup konsumtif sebagai prestasi sosial dan penanda status sosial.
 Induktif adalah adalah metode yang digunakan dalam berpikir dengan bertolak dari hal-hal khusus ke umum.

Dalam penalaran, proposisi yang dijadikan dasar penyimpulan disebut dengan premis (antesedens) dan hasil kesimpulannya disebut dengan konklusi (consequence).

 Konsep dan simbol dalam penalaran
Penalaran juga merupakan aktivitas pikiran yang abstrak, untuk mewujudkannya diperlukan simbol. Simbol atau lambang yang digunakan dalam penalaran berbentuk bahasa, sehingga wujud penalaran akan berupa argumen.Kesimpulannya adalah pernyataan atau konsep adalah abstrak dengan simbol berupa kata, sedangkan untuk proposisi simbol yang digunakan adalah kalimat (kalimat berita) dan penalaran menggunakan simbol berupa argumen. Argumenlah yang dapat menentukan kebenaran konklusi dari premis.Berdasarkan paparan di atas jelas bahwa tiga bentuk pemikiran manusia adalah aktivitas berpikir yang saling berkait. Tidak ada ada proposisi tanpa pengertian dan tidak akan ada penalaran tanpa proposisi. Bersama – sama dengan terbentuknya pengertian perluasannya akan terbentuk pula proposisi dan dari proposisi akan digunakan sebagai premis bagi penalaran. Atau dapat juga dikatakan untuk menalar dibutuhkan proposisi sedangkan proposisi merupakan hasil dari rangkaian pengertian.


 Syarat-syarat kebenaran dalam penalaran
Jika seseorang melakukan penalaran, maksudnya tentu adalah untuk menemukan kebenaran. Kebenaran dapat dicapai jika syarat – syarat dalam menalar dapat dipenuhi.Suatu penalaran bertolak dari pengetahuan yang sudah dimiliki seseorang akan sesuatu yang memang benar atau sesuatu yang memang salah.Dalam penalaran, pengetahuan yang dijadikan dasar konklusi adalah premis. Jadi semua premis harus benar. Benar di sini harus meliputi sesuatu yang benar secara formal maupun material. Formal berarti penalaran memiliki bentuk yang tepat, diturunkan dari aturan – aturan berpikir yang tepat sedangkan material berarti isi atau bahan yang dijadikan sebagai premis tepat.


Ya Aku !

DEVI SAFITRI,lahir Bekasi 04 Desember 1991 anak pertama dari 2 bersaudara. Pribadi yang tertutup. Jarang cerita ke orang tua,temen atau siapapun apa yang lagi dia rasain. Rasa pengen curhat sih mau. Tapi kalah sama kepercayaan sama seseorang. Itu aku. Satu lagi sifat yang aku ngga suka di diri aku yaitu IRI. Susah rasa nya menghilangkan sifat yang satu ini. Aku mempunyai adik laki laki bernama FIRAS ARABI PASHA yang saat ini berumur 4 tahun. Lanjut ke pendidikan.
Tahun 2009 aku lulus SMA. Rencana untuk melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi sudah d pikirkan,akan tetapi masih bingung mau mengarahkan diri kemana. Dan akhirnya pun memilih Fakultas Ekonomi dan mengambil jurusan Akuntansi jenjang S1 di UNIVERSITAS GUNADARMA. Awal nya sama sekali tidak terpikir untuk melanjutkan di UNIVERSITAS GUNADARMA ini,Karena Formulir yang pertama aku ambil adalah dari Perguruan tinggi negeri di jakarta yaitu UNIVERSITAS NEGERI JAKARTA dengan mengambil Jurusan Akuntansi. Alasan pertama batal mendaftarkan diri di Universitas tersebut adalah melihat dari segi lingkungan kampus yang kurang. Untuk alasan ke 2 adalah takut tidak di terima. Hehe *jujur. Karena itu Universitas Negeri. Dan akhir nya pun aku memilih berkuliah di Universitas Gunadarma Kalimalang. Awal perkuliahan di mulai bulan September. Semester pertama di lalui dengan IPK yang menurut aku cukup. Ya walaupun banyak yang lebih tinggi dari aku. Semester ke dua alhamdulillah meningkat walaupun sedikit. Semester selanjutnya di tingkat 2. IPK aku lumayan meningkat. Dan IPK semester 4 yang mengejutkan yaitu menurun. Kebingungan gimana cara ngerubah nilai semester 4 ini. UM apa ngulang ??? liat dari temen temen ada yang UM ada juga yang ngulang. Tapi masing masing ada sisi yang kurang enak nya. Tapi akhirnya aku memutuskan untuk merubah nilai di semester akhir. Dan sekarang sudah memasuki semester 5. Semoga mendapatkan ilmu yang bermanfaat dan IPK aku meningkat.

Selasa, 19 April 2011

hukum dagang

 Pengertian Hukum

Hukum adalah sekumpulan peraturan yang berisi perintah dan larangan yang dibuat oleh pihak yang berwenang sehingga dapat dipaksakan pemberlakuaanya berfungsi untuk mengatur masyarakat demi terciptanya ketertiban disertai dengan sanksi bagi pelanggarnya
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan.dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. filsuf Aristotle menyatakan bahwa "Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela."
Hukum mempunyai pengertian yang beraneka ragam, dari segi macam, aspek dan ruang lingkup yang luas sekali cakupannya.kebanyakan para ahli hukum mengatakan tidak mungkin menbuat suatu definisi tentang apa sebenarnya hukum itu. Pendapat ini sejalan apa yang dikemukakan oleh van apel doorn yang mengatakan bahwa hukum itu banyak seginya dan sedemikian luasnya sehingga tidak mungkin menyatkannya dalam satu rumusan yang memuaskan.oleh sebab itu menurut Purnadi Purbacaraka, pengertian hukum atara lain dapat dilihat dari cara-cara merealisasikan hukum tersebut dan bagaimana pengertian masyarakat terhadap hukum, yang antara lain adalah:

1. Hukum sebagai ilmu pengetahuan;
2. Hukum sebagai disiplin;
3. Hukum sebagai kaedah;
4. Hukum sebagai tata hukum;
5. Hukum sebagai petugas (hukum);
6. Hukum sebagai keputusan penguasa;
7. Hukum sebagai proses pemerintahan;
8. Hukum sebagaiperilaku yang ajeg atau sikap yang teratur;
9. Hukum sebagai jalinan nilai-nilai. (Purbacaraka, 1982:12)

Dikemukakannya pengertian dari hukum sangat penting agar tidak terjadi kesimpangsiuran atau kesalahpahaman dalam melakukan telaah terhadap hukum tersebut.
Berikut ini adalah pendapat dari beberapa ahli hukum mengenai definisi hukum:

• Utrecht: himpunan peraturan-peraturan (perintah+larangan) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat.

• S.M Amin: kumpulan peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi-sanksi yang disebut hukum. Tujuan hukum adalah mengadakan ketertiban dalam prgaulan manusia, sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara.

• JCT Simorangkir: hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa,yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badanbadan rtesmi yang berwajib,pelanggaran mana beerakibat diambil tindakan hukum tertentu.

• M. H. Titrtaamidjaja: hukum adalah semua aturan atau norma yang harus diturut dalam tingkah lku tindkn-tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancman mesti menganti kerugian, jika melanggar aturan-aturan itu akan membahayakn diri sendiri atau harta, unpamanya. Orang akan kehilangan kemerdekaan, didenda, dsb.

• Lutrecht, Kansil
Sebagai gejala sosial, hukum berusaha unruk terdapatnyta keseimbanagan antara kepentingn yang terdapat di dalam masyarakat, sehingga dapat di hindarkan timbulnya kekacauan di dalam masyarakat,

• Definisi “hukum” dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (1997):

1. peraturan atau adat, yang secara resmi dianggap mengikat dan dikukuhkan oleh penguasa, pemerintah, atau otoritas.
2. undang-undang, peraturan dan sebagainya untuk mengatur kehidupan masyarakat.
3. patokan (kaidah atau ketentuan).
4. keputusan atau pertimbangan yang ditenukan oleh hakim dalm pengadilan, vonis.
• Hukum sebagai fenomena sosial : hukum terpasang pada masyarakatnya.
• Hukum sebagai institusi sosial: mengamati dan membicarakan semu struktur dan proses yang berhubungan dengan kegiatan dan proses perwujudan tujuan hukum. Dalam masayarakat terdapat berbagai institusi yang masing-masing diperlukan oleh masyarakat untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan tersebut.
• Hukum atau ilmu hukum adalah suatu sistem aturan atau adat, yang secara resmi dianggap mengikat dan dikukuhkan oleh penguasa, pemerintah, atau otoritas melalui lembaga atau institusi hukum.

Dari definisi-definisi tersebut terdapat unsur-unsur persamaannya:

• Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam unsur-unsur persamaannya.
• Peraturan diadakan oleh badan resmi yang berwajib.
• Peraturan bersifat memaksa.
• Sanksi yang tegas terhadap pelanggar.

Kategori hukum:

• Atas dasar sumber: undng-undang, kebiasaan/adat, traktat,yurisprudensi, hukum ilmu/doktrin.
• Atas dasar wilayah berlakunya: hyukum nasional, hukum internasiaonal.
• Atas dasar sanksinya: hukum memaksa, hukum mengatur.
• Atas dasar isinya: hukum publik, hukum privat.
• Atas dasar fungsinya: hukum materiil, hukum formil.

Ciri-ciri hukum:
• Adanya perintah/larangan.
• Perintah/larangan harus ditaaati.
Pelanggaran terhadap kaidah sosial yang merupakan keidah hukum biasanya pemerintah yang melalui alat penegak hukum, bertindak terhadap pelanggar hukum, yang dapat memaksa pelanggar berkelakuan menurut kaidah-kaidah tata tertib masyarakat.

Hukum atau ilmu hukum adalah suatu sistem aturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat dan dikukuhkan oleh penguasa, pemerintah atau otoritas melalui lembaga atau institusi hukum.

Berikut ini definisi Hukum menurut para ahli :

- Menurut Tullius Cicerco (Romawi) dala “ De Legibus”:
Hukum adalah akal tertinggi yang ditanamkan oleh alam dalam diri manusia untuk menetapkan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan.
- Hugo Grotius (Hugo de Grot) dalam “ De Jure Belli Pacis” (Hukum Perang dan Damai),
Hukum adalah aturan tentang tindakan moral yang mewajibkan apa yang benar.
- J.C.T. Simorangkir, SH dan Woerjono Sastropranoto, SH mengatakan bahwa :
Hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib.


- Thomas Hobbes dalam “ Leviathan”, 1651:
Hukum adalah perintah-perintah dari orang yang memiliki kekuasaan untuk memerintah dan memaksakan perintahnya kepada orang lain.
- Rudolf von Jhering dalam “ Der Zweck Im Recht” 1877-1882:
Hukum adalah keseluruhan peraturan yang memaksa yang berlaku dalam suatu Negara
- Mochtar Kusumaatmadja dalam “Hukum, Masyarakat dan Pembinaan Hukum Nasional
Pengertian hukum yang memadai harus tidak hanya memandang hukum itu sebagai suatu perangkat kaidah dan asas-asas yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat, tapi harus pula mencakup lembaga (institusi) dan proses yang diperlukan untuk mewujudkan hukum itu dalam kenyataan.

* Aliran Sosiologis
Roscoe Pound, memaknai hukum dari dua sudut pandang, yakni:
1. Hukum dalam arti sebagai tata hukum (hubungan antara manusia dengan individu lainnya, dan tingkah laku para individu yang mempengaruhi individu lainnya, atau tata sosial, atau tata ekonomi).
2. Hukum dalam arti selaku kumpulan dasar-dasar kewenangan dari putusan-putusan pengadilan dan tindakan administratif (harapan-harapan atau tuntutan-tuntutan oleh manusia sebagai individu ataupun kelompok-kelompok manusia yang mempengaruhi hubungan mereka atau menentukan tingkah laku mereka).
Hukum bagi Rescoe Pound adalah sebagai “Realitas Sosial” dan negara didirikan demi kepentingan umum & hukum adalah sarana utamanya.

Jherin : Law is the sum of the condition of social life in the widest sense of the term, as secured by the power of the states through the means of external compulsion (Hukum adalah sejumlah kondisi kehidupan sosial dalam arti luas, yang dijamin oleh kekuasaan negara melalui cara paksaan yang bersifat eksternal).
Bellefroid: Stelling recht is een ordening van het maatschappelijk leven, die voor een bepaalde gemeenschap geldt en op haar gezag is vastgesteid (Hukum yang berlaku di suatu masyarakat mengatur tata tertib masyarakat dan didasarkan atas kekuasaan yang ada di dalam masyarakat itu).

* Aliran Realis
Holmes: The prophecies of what the court will do… are what I mean by the law (apa yang diramalkan akan diputuskan oleh pengadilan, itulah yang saya artikan sebagai hukum).

Llewellyn: What officials do about disputes is the law it self (apa yang diputuskan oleh seorang hakim tentang suatu persengketaan, adalah hukum itu sendiri).

Salmond: Hukum dimungkinkan untuk didefinisikan sebagai kumpulan asas-asas yang diakui dan diterapkan oleh negara di dalam peradilan. Dengan perkataan lain, hukum terdiri dari aturan-aturan yang diakui dan dilaksanakan pada pengadilan.

* Aliran Antropologi
Schapera: Law is any rule of conduct likely to be enforced by the courts (hukum adalah setiap aturan tingkah laku yang mungkin diselenggarakan oleh pengadilan).

Gluckman: Law is the whole reservoir of rules on which judges draw for their decisions (hukum adalah keseluruhan gudang-aturan di atas mana para hakim mendasarkan putusannya).

Bohannan: Law is that body of binding obligations which has been reinstitutionalised within the legal institution (hukum adalah merupakan himpunan kewajiban-kewajiban yang telah dilembagakan kembali dalam pranata hukum).

* Aliran Historis
Karl von Savigny: All law is originally formed by custom and popular feeling, that is, by silently operating forces. Law is rooted in a people’s history: the roots are fed by the consciousness, the faith and the customs of the people (Keseluruhan hukum sungguh-sungguh terbentuk melalui kebiasaan dan perasaan kerakyatan, yaitu melalui pengoperasian kekuasaan secara diam-diam. Hukum berakar pada sejarah manusia, dimana akarnya dihidupkan oleh kesadaran, keyakinan dan kebiasaan warga negara.

* Aliran Hukum Alam
Aristoteles: Hukum adalah sesuatu yang berbeda daripada sekedar mengatur dan mengekspressikan bentuk dari konstitusi; hukum berfungsi untuk mengatur tingkah laku para hakim dan putusannya di pengadilan dan untuk menjatuhkan hukuman terhadap pelanggar.

Thomas Aquinas: Hukum adalah suatu aturan atau ukuran dari tindakan-tindakan, dalam hal mana manusia dirangsang untuk bertindak atau dikekang untuk tidak bertindak.

Jhon Locke: Hukum adalah sesuatu yang ditentukan oleh warga masyarakat pada umumnya tentang tindakan-tindakan mereka, untuk menilai/mengadili mana yang merupakan perbuatan yang jujur dan mana yang merupakan perbuatan yang curang.

Emmanuel Kant: Hukum adalah keseluruhan kondisi-kondisi dimana terjadi kombinasi antara keinginan-keinginan pribadi seseorang dengan keinginan-keinginan pribadi orang lain, sesuai dengan hukum-hukum tentang kemerdekaan.

* Aliran Positivis
Jhon Austin: Hukum adalah seperangkat perintah, baik langsung ataupun tidak langsung, dari pihak yang berkuasa kepada warga masyarakatnya yang merupakan masyarakat politik yang independen, dimana otoritasnya merupakan otoritas tertinggi.

Blackstone: Hukum adalah suatu aturan tindakan-tindakan yang ditentukan oleh orang-orang yang berkuasa bagi orang-orang yang dikuasi, untuk ditaati.

Hans Kelsen: Hukum adalah suatu perintah memaksa terhadap tingkah laku manusia… Hukum adalah kaidah-kaidah primer yang menetapkan sanksi-sanksi.

Hukum Sebagai Sistem,Biasanya orang hanya melihat dan bahkan terlalu sering mengidentikan hukumdengan peraturan hukum atau/bahkan lebih sempit lagi, hanya dengan undang –undang saja.Padahal, peraturan hukum hanya merupakan salah satu unsu saja dari keseluruhan sistem hukum, yang terdiri dari 7 (tujuh) unsur sebagai berikut :
a. asas-asas hukum (filsafah hukum)
b. peraturan atau norma hukum, yang terdiri dari :
1. Undang-undang
2. peraturan-peraturan pelaksanaan undang-undang
3. yurisprudensi tetap (case law)
4. hukum kebiasaan
5. konvensi-konvensi internasional
6. asas-asas hukum internasional
c. sumber daya manusia yang profesional, bertanggung jawab dan sadar hukum
d. pranata-pranata hukum
e. lembaga-lembaga hukum termasuk :
1. struktur organisasinya
2. kewenangannya
3. proses dan prosedur
4. mekanisme kerja
f. sarana dan prasarana hukum, seperti ;
1. furnitur dan lain-lain alat perkantoran, termasuk komputer dan sistem manajemen perkantoran
2. senjata dan lain-lain peralatan (terutama untuk polisi)
3. kendaraan
4. gaji
5. kesejahteraan pegawai/karyawan
6. anggaran pembangunan, dan lain-lain
g. budaya hukum, yang tercermin oleh perilaku para pejabat (eksekutif, legislatif maupun yudikatif), tetapi juga perilaku masyarakat (termasuk pers), yang di Indonesia cenderung menghakimi sendiri sebelum benar-benar dibuktikan seorang tersangka atau tergugat benar-benar bersalah melakukan suatu kejahatan atau perbuatan tercela.
Maka sistem hukum terbentuk oleh sistem interaksi antara ketujuh unsur di atas itu,sehingga apabila salah satu unsurnya saja tidak memenuhi syarat, tentu seluruhsistem hukum tidak akan berjalan sebagaimana mestinya. Atau apabila salah satuunsurnya berubah, maka seluruh sistem dan unsur-unsur lain juga harus berubah.Dengan kata lain : perubahan undang-undang saja tidak akan membawa perbaikan,apabila tidak disertai oleh perubahan yang searah di dalam bidang peradilan,rekruitmen dan pendidikan umum, reorganisasi birokrasi, penyelarasan proses dan mekanisme kerja, modernisasi segala sarana dan prasarana serta pengembanganbudaya dan perilaku hukum masyarakat yang mengakui hukum sebagai sesuatu yang sangat diperlukan bagi pergaulan dan kehidupan bermasyarakat dan bernegara yang damai, tertib dan sejahtera.
 Pengertian Hukum Ekonomi

Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Contoh hukum ekonomi :
1. Jika harga sembako atau sembilan bahan pokok naik maka harga-harga barang lain biasanya akan ikut merambat naik.
2. Apabila pada suatu lokasi berdiri sebuah pusat pertokoan hipermarket yang besar dengan harga yang sangat murah maka dapat dipastikan peritel atau toko-toko kecil yang berada di sekitarnya akan kehilangan omset atau mati gulung tikar.
3. Jika nilai kurs dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.
4. Turunnya harga elpiji / lpg akan menaikkan jumlah penjualan kompor gas baik buatan dalam negeri maupun luar negeri.
5. Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang yang beredar akan menurun dan terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan jasa secara umum.
Tentang Arti luas hukum ekonomi :
Dalam teori hukum, istilah “Hukum Ekonomi” merupakan terjemahan dari Economisch Recht (Belanda) atau Economic Law (Amerika). Sekalipun demikian, pengertian atau konotasi Economisch Recht di Belanda ternyata berbeda dengan arti Economic Law di Amerika Serikat.Sebab pengertian Economisch Recht (Belanda) sebenarnya berasal dari istilah DroitE’conomique (Perancis) yang sebelumnya dipakai oleh Farjat dan yang setelah Perang Dunia Kedua berkembang menjadi Droit de l’economie.Adapun Droit E’conomique adalah kaidah-kaidah hukum Administrasi Negara (terutama yang berasal dari kekuasaan eksekutif) yang mulai sekitar tahun 1930an diadakan untuk membatasi kebebasan pasar di Perancis, demi keadilan ekonomibagi rakyat miskin, agar tidak hanya mereka yang berduit saja yang dapatmemenuhi kebutuhannya akanpangan, tetapi agar rakyat petani dan buruh juga tidak akan mati kelaparan. Krisis ekonomi dunia yang dikenal dengan nama “malaise” di tahun 1930an itulah yang mengakibatkan adanya koreksi terhadap faham “pasar bebas”, karena ternyata pemerintah Perancis merasa wajib untuk mengeluarkan peraturan Hukum Administrasi Negara yang menentukan harga maksimum dan harga minimum bagi bahan-bahan pokok maupun menentukan izinizin
Pemerintah yang diperlukan untuk berbagai usaha di bidang ekonomi, seperti misalnya untuk membuka perusahaan, untuk menentukan banyaknya penanaman modal; dan didalam usaha apa modal ditanamkan; untuk mengimpor atau mengekspor barang, kemana, seberapa dan sebagainya.Peraturan-peraturan Hukum Administrasi Negara seperti itu dicakup dengan namaDroit E’conomique (atau Hukum Ekonomi dalam arti sempit).Kemudian, setelah Perang Dunia Kedua, yaitu sekitar tahun 1945an, negara-negara Eropa yang harus membangun kembali negaranya dengan bantuan InternationalBank for Reconstruction, PBB diwajibkan menyusun Rencana Pembangunan Lima Tahun yang mendasari keputusan IBRD untuk memberi bantuan kepada negara-negara yang bersangkutan. Persetujuan internasional antara IBRD dan negara penerima bantuan dituangkan dalam kebijaksanaan dan peraturan hukum negara penerima bantuan untuk dilaksanakan, seperti misalnya sampai kini juga terjadi diIndonesia sejak Orde Baru.Keseluruhan kebijaksanaan dan peraturan hukum yang tidak hanya terbatas pada Hukum Administrasi Negara saja, tetapi juga mengatur hal-hal yang termasuk substansi Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum Dagang, Hukum Perdata Internasional, bahkan juga Hukum Acara Perdata dan Pidana, dicakup dengan nama Droit de l’Economique atau Hukum Ekonomi dalam arti luas.
Maka tidaklah mengherankan mengapa tidak hanya Hukum Ekonomi amburadul,tetapi juga kehidupan ekonomi kita begitu sulit “tinggal landas”, kalau “landasan”nya saja belum ditata dengan baik dan mantap.Oleh sebab itu di samping berbagai aspek Hukum Ekonomi yang lain, yang tentujuga harus diprioritaskan adalah pengaturan berbagai lbentuk usaha (korporasi)pelaku ekonomi di samping berbagai kontrak, termasuk berbagai hibridanya yang sekarang sudah dikembangkan, untuk menjaga kepastian hukum, kebenaran dan keadilan bagi semua pihak yarlg terlibat dalan proses perekonomian dalam dan luar negeri.Juga tidak boleh dilupakan penelitian-penelitian dan pembahasan berbagai aspek
Hukum Ekonomi lnternasional dan Regional yang mempengaruhi perekonomian Indonesia, baik secara positif, tapi lebih sering lagi secara negatif, seperti antara lain aspek-aspek hukum dari Letters of Intent dengan IMF, World Bank, dan lain-lain perjanjian internasional seperti GATT-WTO, AFTA, ASAF dan lain sebagainya.Tampaklah bahwa tidak hanya bidang Ekonomi harus ditangani secara konseptual,sistemik dan profesional, tetapi bidang Hukum Ekonomi pun mau tidak mau jugaharus dipelajari, ditekuni, dibahas dan dikembangkan secara konseptual, sistemik dan profesional, sejalan, searah dan sederap dengan kebijaksanaan dan pengambilan keputusan di bidang ekonomi.

hukum dan hukum ekonomi

 Pengertian Hukum

Hukum adalah sekumpulan peraturan yang berisi perintah dan larangan yang dibuat oleh pihak yang berwenang sehingga dapat dipaksakan pemberlakuaanya berfungsi untuk mengatur masyarakat demi terciptanya ketertiban disertai dengan sanksi bagi pelanggarnya
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan.dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. filsuf Aristotle menyatakan bahwa "Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela."
Hukum mempunyai pengertian yang beraneka ragam, dari segi macam, aspek dan ruang lingkup yang luas sekali cakupannya.kebanyakan para ahli hukum mengatakan tidak mungkin menbuat suatu definisi tentang apa sebenarnya hukum itu. Pendapat ini sejalan apa yang dikemukakan oleh van apel doorn yang mengatakan bahwa hukum itu banyak seginya dan sedemikian luasnya sehingga tidak mungkin menyatkannya dalam satu rumusan yang memuaskan.oleh sebab itu menurut Purnadi Purbacaraka, pengertian hukum atara lain dapat dilihat dari cara-cara merealisasikan hukum tersebut dan bagaimana pengertian masyarakat terhadap hukum, yang antara lain adalah:

1. Hukum sebagai ilmu pengetahuan;
2. Hukum sebagai disiplin;
3. Hukum sebagai kaedah;
4. Hukum sebagai tata hukum;
5. Hukum sebagai petugas (hukum);
6. Hukum sebagai keputusan penguasa;
7. Hukum sebagai proses pemerintahan;
8. Hukum sebagaiperilaku yang ajeg atau sikap yang teratur;
9. Hukum sebagai jalinan nilai-nilai. (Purbacaraka, 1982:12)

Dikemukakannya pengertian dari hukum sangat penting agar tidak terjadi kesimpangsiuran atau kesalahpahaman dalam melakukan telaah terhadap hukum tersebut.
Berikut ini adalah pendapat dari beberapa ahli hukum mengenai definisi hukum:

• Utrecht: himpunan peraturan-peraturan (perintah+larangan) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat.

• S.M Amin: kumpulan peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi-sanksi yang disebut hukum. Tujuan hukum adalah mengadakan ketertiban dalam prgaulan manusia, sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara.

• JCT Simorangkir: hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa,yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badanbadan rtesmi yang berwajib,pelanggaran mana beerakibat diambil tindakan hukum tertentu.

• M. H. Titrtaamidjaja: hukum adalah semua aturan atau norma yang harus diturut dalam tingkah lku tindkn-tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancman mesti menganti kerugian, jika melanggar aturan-aturan itu akan membahayakn diri sendiri atau harta, unpamanya. Orang akan kehilangan kemerdekaan, didenda, dsb.

• Lutrecht, Kansil
Sebagai gejala sosial, hukum berusaha unruk terdapatnyta keseimbanagan antara kepentingn yang terdapat di dalam masyarakat, sehingga dapat di hindarkan timbulnya kekacauan di dalam masyarakat,

• Definisi “hukum” dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (1997):

1. peraturan atau adat, yang secara resmi dianggap mengikat dan dikukuhkan oleh penguasa, pemerintah, atau otoritas.
2. undang-undang, peraturan dan sebagainya untuk mengatur kehidupan masyarakat.
3. patokan (kaidah atau ketentuan).
4. keputusan atau pertimbangan yang ditenukan oleh hakim dalm pengadilan, vonis.
• Hukum sebagai fenomena sosial : hukum terpasang pada masyarakatnya.
• Hukum sebagai institusi sosial: mengamati dan membicarakan semu struktur dan proses yang berhubungan dengan kegiatan dan proses perwujudan tujuan hukum. Dalam masayarakat terdapat berbagai institusi yang masing-masing diperlukan oleh masyarakat untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan tersebut.
• Hukum atau ilmu hukum adalah suatu sistem aturan atau adat, yang secara resmi dianggap mengikat dan dikukuhkan oleh penguasa, pemerintah, atau otoritas melalui lembaga atau institusi hukum.

Dari definisi-definisi tersebut terdapat unsur-unsur persamaannya:

• Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam unsur-unsur persamaannya.
• Peraturan diadakan oleh badan resmi yang berwajib.
• Peraturan bersifat memaksa.
• Sanksi yang tegas terhadap pelanggar.

Kategori hukum:

• Atas dasar sumber: undng-undang, kebiasaan/adat, traktat,yurisprudensi, hukum ilmu/doktrin.
• Atas dasar wilayah berlakunya: hyukum nasional, hukum internasiaonal.
• Atas dasar sanksinya: hukum memaksa, hukum mengatur.
• Atas dasar isinya: hukum publik, hukum privat.
• Atas dasar fungsinya: hukum materiil, hukum formil.

Ciri-ciri hukum:
• Adanya perintah/larangan.
• Perintah/larangan harus ditaaati.
Pelanggaran terhadap kaidah sosial yang merupakan keidah hukum biasanya pemerintah yang melalui alat penegak hukum, bertindak terhadap pelanggar hukum, yang dapat memaksa pelanggar berkelakuan menurut kaidah-kaidah tata tertib masyarakat.

Hukum atau ilmu hukum adalah suatu sistem aturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat dan dikukuhkan oleh penguasa, pemerintah atau otoritas melalui lembaga atau institusi hukum.

Berikut ini definisi Hukum menurut para ahli :

- Menurut Tullius Cicerco (Romawi) dala “ De Legibus”:
Hukum adalah akal tertinggi yang ditanamkan oleh alam dalam diri manusia untuk menetapkan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan.
- Hugo Grotius (Hugo de Grot) dalam “ De Jure Belli Pacis” (Hukum Perang dan Damai),
Hukum adalah aturan tentang tindakan moral yang mewajibkan apa yang benar.
- J.C.T. Simorangkir, SH dan Woerjono Sastropranoto, SH mengatakan bahwa :
Hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib.


- Thomas Hobbes dalam “ Leviathan”, 1651:
Hukum adalah perintah-perintah dari orang yang memiliki kekuasaan untuk memerintah dan memaksakan perintahnya kepada orang lain.
- Rudolf von Jhering dalam “ Der Zweck Im Recht” 1877-1882:
Hukum adalah keseluruhan peraturan yang memaksa yang berlaku dalam suatu Negara
- Mochtar Kusumaatmadja dalam “Hukum, Masyarakat dan Pembinaan Hukum Nasional
Pengertian hukum yang memadai harus tidak hanya memandang hukum itu sebagai suatu perangkat kaidah dan asas-asas yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat, tapi harus pula mencakup lembaga (institusi) dan proses yang diperlukan untuk mewujudkan hukum itu dalam kenyataan.

* Aliran Sosiologis
Roscoe Pound, memaknai hukum dari dua sudut pandang, yakni:
1. Hukum dalam arti sebagai tata hukum (hubungan antara manusia dengan individu lainnya, dan tingkah laku para individu yang mempengaruhi individu lainnya, atau tata sosial, atau tata ekonomi).
2. Hukum dalam arti selaku kumpulan dasar-dasar kewenangan dari putusan-putusan pengadilan dan tindakan administratif (harapan-harapan atau tuntutan-tuntutan oleh manusia sebagai individu ataupun kelompok-kelompok manusia yang mempengaruhi hubungan mereka atau menentukan tingkah laku mereka).
Hukum bagi Rescoe Pound adalah sebagai “Realitas Sosial” dan negara didirikan demi kepentingan umum & hukum adalah sarana utamanya.

Jherin : Law is the sum of the condition of social life in the widest sense of the term, as secured by the power of the states through the means of external compulsion (Hukum adalah sejumlah kondisi kehidupan sosial dalam arti luas, yang dijamin oleh kekuasaan negara melalui cara paksaan yang bersifat eksternal).
Bellefroid: Stelling recht is een ordening van het maatschappelijk leven, die voor een bepaalde gemeenschap geldt en op haar gezag is vastgesteid (Hukum yang berlaku di suatu masyarakat mengatur tata tertib masyarakat dan didasarkan atas kekuasaan yang ada di dalam masyarakat itu).

* Aliran Realis
Holmes: The prophecies of what the court will do… are what I mean by the law (apa yang diramalkan akan diputuskan oleh pengadilan, itulah yang saya artikan sebagai hukum).

Llewellyn: What officials do about disputes is the law it self (apa yang diputuskan oleh seorang hakim tentang suatu persengketaan, adalah hukum itu sendiri).

Salmond: Hukum dimungkinkan untuk didefinisikan sebagai kumpulan asas-asas yang diakui dan diterapkan oleh negara di dalam peradilan. Dengan perkataan lain, hukum terdiri dari aturan-aturan yang diakui dan dilaksanakan pada pengadilan.

* Aliran Antropologi
Schapera: Law is any rule of conduct likely to be enforced by the courts (hukum adalah setiap aturan tingkah laku yang mungkin diselenggarakan oleh pengadilan).

Gluckman: Law is the whole reservoir of rules on which judges draw for their decisions (hukum adalah keseluruhan gudang-aturan di atas mana para hakim mendasarkan putusannya).

Bohannan: Law is that body of binding obligations which has been reinstitutionalised within the legal institution (hukum adalah merupakan himpunan kewajiban-kewajiban yang telah dilembagakan kembali dalam pranata hukum).

* Aliran Historis
Karl von Savigny: All law is originally formed by custom and popular feeling, that is, by silently operating forces. Law is rooted in a people’s history: the roots are fed by the consciousness, the faith and the customs of the people (Keseluruhan hukum sungguh-sungguh terbentuk melalui kebiasaan dan perasaan kerakyatan, yaitu melalui pengoperasian kekuasaan secara diam-diam. Hukum berakar pada sejarah manusia, dimana akarnya dihidupkan oleh kesadaran, keyakinan dan kebiasaan warga negara.

* Aliran Hukum Alam
Aristoteles: Hukum adalah sesuatu yang berbeda daripada sekedar mengatur dan mengekspressikan bentuk dari konstitusi; hukum berfungsi untuk mengatur tingkah laku para hakim dan putusannya di pengadilan dan untuk menjatuhkan hukuman terhadap pelanggar.

Thomas Aquinas: Hukum adalah suatu aturan atau ukuran dari tindakan-tindakan, dalam hal mana manusia dirangsang untuk bertindak atau dikekang untuk tidak bertindak.

Jhon Locke: Hukum adalah sesuatu yang ditentukan oleh warga masyarakat pada umumnya tentang tindakan-tindakan mereka, untuk menilai/mengadili mana yang merupakan perbuatan yang jujur dan mana yang merupakan perbuatan yang curang.

Emmanuel Kant: Hukum adalah keseluruhan kondisi-kondisi dimana terjadi kombinasi antara keinginan-keinginan pribadi seseorang dengan keinginan-keinginan pribadi orang lain, sesuai dengan hukum-hukum tentang kemerdekaan.

* Aliran Positivis
Jhon Austin: Hukum adalah seperangkat perintah, baik langsung ataupun tidak langsung, dari pihak yang berkuasa kepada warga masyarakatnya yang merupakan masyarakat politik yang independen, dimana otoritasnya merupakan otoritas tertinggi.

Blackstone: Hukum adalah suatu aturan tindakan-tindakan yang ditentukan oleh orang-orang yang berkuasa bagi orang-orang yang dikuasi, untuk ditaati.

Hans Kelsen: Hukum adalah suatu perintah memaksa terhadap tingkah laku manusia… Hukum adalah kaidah-kaidah primer yang menetapkan sanksi-sanksi.

Hukum Sebagai Sistem,Biasanya orang hanya melihat dan bahkan terlalu sering mengidentikan hukumdengan peraturan hukum atau/bahkan lebih sempit lagi, hanya dengan undang –undang saja.Padahal, peraturan hukum hanya merupakan salah satu unsu saja dari keseluruhan sistem hukum, yang terdiri dari 7 (tujuh) unsur sebagai berikut :
a. asas-asas hukum (filsafah hukum)
b. peraturan atau norma hukum, yang terdiri dari :
1. Undang-undang
2. peraturan-peraturan pelaksanaan undang-undang
3. yurisprudensi tetap (case law)
4. hukum kebiasaan
5. konvensi-konvensi internasional
6. asas-asas hukum internasional
c. sumber daya manusia yang profesional, bertanggung jawab dan sadar hukum
d. pranata-pranata hukum
e. lembaga-lembaga hukum termasuk :
1. struktur organisasinya
2. kewenangannya
3. proses dan prosedur
4. mekanisme kerja
f. sarana dan prasarana hukum, seperti ;
1. furnitur dan lain-lain alat perkantoran, termasuk komputer dan sistem manajemen perkantoran
2. senjata dan lain-lain peralatan (terutama untuk polisi)
3. kendaraan
4. gaji
5. kesejahteraan pegawai/karyawan
6. anggaran pembangunan, dan lain-lain
g. budaya hukum, yang tercermin oleh perilaku para pejabat (eksekutif, legislatif maupun yudikatif), tetapi juga perilaku masyarakat (termasuk pers), yang di Indonesia cenderung menghakimi sendiri sebelum benar-benar dibuktikan seorang tersangka atau tergugat benar-benar bersalah melakukan suatu kejahatan atau perbuatan tercela.
Maka sistem hukum terbentuk oleh sistem interaksi antara ketujuh unsur di atas itu,sehingga apabila salah satu unsurnya saja tidak memenuhi syarat, tentu seluruhsistem hukum tidak akan berjalan sebagaimana mestinya. Atau apabila salah satuunsurnya berubah, maka seluruh sistem dan unsur-unsur lain juga harus berubah.Dengan kata lain : perubahan undang-undang saja tidak akan membawa perbaikan,apabila tidak disertai oleh perubahan yang searah di dalam bidang peradilan,rekruitmen dan pendidikan umum, reorganisasi birokrasi, penyelarasan proses dan mekanisme kerja, modernisasi segala sarana dan prasarana serta pengembanganbudaya dan perilaku hukum masyarakat yang mengakui hukum sebagai sesuatu yang sangat diperlukan bagi pergaulan dan kehidupan bermasyarakat dan bernegara yang damai, tertib dan sejahtera.
 Pengertian Hukum Ekonomi

Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Contoh hukum ekonomi :
1. Jika harga sembako atau sembilan bahan pokok naik maka harga-harga barang lain biasanya akan ikut merambat naik.
2. Apabila pada suatu lokasi berdiri sebuah pusat pertokoan hipermarket yang besar dengan harga yang sangat murah maka dapat dipastikan peritel atau toko-toko kecil yang berada di sekitarnya akan kehilangan omset atau mati gulung tikar.
3. Jika nilai kurs dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.
4. Turunnya harga elpiji / lpg akan menaikkan jumlah penjualan kompor gas baik buatan dalam negeri maupun luar negeri.
5. Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang yang beredar akan menurun dan terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan jasa secara umum.
Tentang Arti luas hukum ekonomi :
Dalam teori hukum, istilah “Hukum Ekonomi” merupakan terjemahan dari Economisch Recht (Belanda) atau Economic Law (Amerika). Sekalipun demikian, pengertian atau konotasi Economisch Recht di Belanda ternyata berbeda dengan arti Economic Law di Amerika Serikat.Sebab pengertian Economisch Recht (Belanda) sebenarnya berasal dari istilah DroitE’conomique (Perancis) yang sebelumnya dipakai oleh Farjat dan yang setelah Perang Dunia Kedua berkembang menjadi Droit de l’economie.Adapun Droit E’conomique adalah kaidah-kaidah hukum Administrasi Negara (terutama yang berasal dari kekuasaan eksekutif) yang mulai sekitar tahun 1930an diadakan untuk membatasi kebebasan pasar di Perancis, demi keadilan ekonomibagi rakyat miskin, agar tidak hanya mereka yang berduit saja yang dapatmemenuhi kebutuhannya akanpangan, tetapi agar rakyat petani dan buruh juga tidak akan mati kelaparan. Krisis ekonomi dunia yang dikenal dengan nama “malaise” di tahun 1930an itulah yang mengakibatkan adanya koreksi terhadap faham “pasar bebas”, karena ternyata pemerintah Perancis merasa wajib untuk mengeluarkan peraturan Hukum Administrasi Negara yang menentukan harga maksimum dan harga minimum bagi bahan-bahan pokok maupun menentukan izinizin
Pemerintah yang diperlukan untuk berbagai usaha di bidang ekonomi, seperti misalnya untuk membuka perusahaan, untuk menentukan banyaknya penanaman modal; dan didalam usaha apa modal ditanamkan; untuk mengimpor atau mengekspor barang, kemana, seberapa dan sebagainya.Peraturan-peraturan Hukum Administrasi Negara seperti itu dicakup dengan namaDroit E’conomique (atau Hukum Ekonomi dalam arti sempit).Kemudian, setelah Perang Dunia Kedua, yaitu sekitar tahun 1945an, negara-negara Eropa yang harus membangun kembali negaranya dengan bantuan InternationalBank for Reconstruction, PBB diwajibkan menyusun Rencana Pembangunan Lima Tahun yang mendasari keputusan IBRD untuk memberi bantuan kepada negara-negara yang bersangkutan. Persetujuan internasional antara IBRD dan negara penerima bantuan dituangkan dalam kebijaksanaan dan peraturan hukum negara penerima bantuan untuk dilaksanakan, seperti misalnya sampai kini juga terjadi diIndonesia sejak Orde Baru.Keseluruhan kebijaksanaan dan peraturan hukum yang tidak hanya terbatas pada Hukum Administrasi Negara saja, tetapi juga mengatur hal-hal yang termasuk substansi Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum Dagang, Hukum Perdata Internasional, bahkan juga Hukum Acara Perdata dan Pidana, dicakup dengan nama Droit de l’Economique atau Hukum Ekonomi dalam arti luas.
Maka tidaklah mengherankan mengapa tidak hanya Hukum Ekonomi amburadul,tetapi juga kehidupan ekonomi kita begitu sulit “tinggal landas”, kalau “landasan”nya saja belum ditata dengan baik dan mantap.Oleh sebab itu di samping berbagai aspek Hukum Ekonomi yang lain, yang tentujuga harus diprioritaskan adalah pengaturan berbagai lbentuk usaha (korporasi)pelaku ekonomi di samping berbagai kontrak, termasuk berbagai hibridanya yang sekarang sudah dikembangkan, untuk menjaga kepastian hukum, kebenaran dan keadilan bagi semua pihak yarlg terlibat dalan proses perekonomian dalam dan luar negeri.Juga tidak boleh dilupakan penelitian-penelitian dan pembahasan berbagai aspek
Hukum Ekonomi lnternasional dan Regional yang mempengaruhi perekonomian Indonesia, baik secara positif, tapi lebih sering lagi secara negatif, seperti antara lain aspek-aspek hukum dari Letters of Intent dengan IMF, World Bank, dan lain-lain perjanjian internasional seperti GATT-WTO, AFTA, ASAF dan lain sebagainya.Tampaklah bahwa tidak hanya bidang Ekonomi harus ditangani secara konseptual,sistemik dan profesional, tetapi bidang Hukum Ekonomi pun mau tidak mau jugaharus dipelajari, ditekuni, dibahas dan dikembangkan secara konseptual, sistemik dan profesional, sejalan, searah dan sederap dengan kebijaksanaan dan pengambilan keputusan di bidang ekonomi.

Senin, 07 Maret 2011

bank dan lembaga keuangan

1. Pasar dapat diartikan sebagai suatu tempat bertemunya penjual dan pembeli. Dalam ilmu ekonomi, yang dimaksud Pasar adalah tempat atau sarana bertemunya penjual dan pembeli baik secara langsung maupun tidak langsung untuk melakukan transaksi jual/beli.
2. Perbedaan Pasar uang dan pasar modal :
a. Di lihat dari jangka waktu nya
 Di dalam pasar modal instrumen yang di perjualbelikan adalah surat-surat berharga jangka panjang seperti saham atau obligasi.
 Sedangkan dalam pasar uang instrumen yang di perjualbelikan adalah surat berharga jangka pendek yang jangka waktu nya tidak lebih dari satu tahun,seperti comercial paper,call money,sertifikat bank indonesia,surat berharga pasar uang atau banker’s accepted.
b. Di lihat dari segi pasar tempat di perjualbelikan nya surat-surat berharga
 Dalam jual beli pasar modal para penjual dan pembeli dapat bertemu di suatu tempat tertentu seperti bursa efek.
 Sedangkan dalam Pasar Uang pasar nya abstrak,artinya penjualan dan pembelian surat-surat tersebut tidak di dalam pasar tertentu,tetapi melalui sarana elektronik seperti telepon,faksimile atau telex.
c. Di lihat dari tujuan penjual atau pihak yang mengeluarkan surat-surat berharga tersebut.
 Dalam Pasar modal lebih di tekankan kepada tujuan investasi atau untuk ekspansi perusahaan dan bagi investor di samping mendapat keuntungan juga untuk penguasaan perusahaan.
 Sedangkan dalam pasar uang tujuan nya adalah untuk memenuhi kebutuhan modal jangka pendek seperti untuk keperluan modal kerja dan bagi investor dengan membeli surat-surat berharga di pasra uang tujuan nya adalah untuk mencari keuntungan semata.
3. Instrumen Pasar Uang :

a. Interbank call money
Merupakan Pinjaman antar bank yang terjadi dalam proses kliring.
b. Sertifikat bank indonesia (SBI)
Merupakan surat berharga yang di terbitkan oleh bank sentral ( bank indonesia ).
c. Sertifikat Deposito
Merupakan alternatif utama bagi pihak perbankan untuk memenuhi dana jangka pendek nya.
d. Surat berharga pasar uang (SBPU)
Merupakan Surat berharga yang di perkenalkan oleh bank indonesia tahun 1985 sebagai salah satu alat untuk melakukan operasi pasar terbuka dalam rangka ikut menstabilkan nlai rupiah.
e. Banker’s acceptance
Merupakan wesel bank yang di berikan cap dengan kata-kata “accepted” dan dapat di perjualbelikan di pasar uang sebagai salah satu sumber dana jangka pendek.

f. Commercial paper
Merupakan kertas berharga yang dapat di perdagangkan di pasar uang dengan jangka waktu yang tidak lebih dari 1 tahun.
g. Treasury bills
Merupakan instrumen pasar modal yang di terbitkan oleh bank sentral dengan jangka waktu paling lama 1 tahun.
h. Repuchase agreement
Merupakan bentuk surat berharga yang juga dapat di perjualbelikan dengan suatu perjanjian tertulis bahwa si penjual akan membeli kembali surat-surat berharga tersebut.
4. Tujuan Pasar uang :
a. Untuk memenuhi kebutuhan dana jangka pendek,seperti membayar utang yang segera akan jatuh tempo.
b. Untuk memenuhi kebutuhan likuiditas,karena di sebabkan kekurangan uang kas.
c. Untuk memenuhi kebutuhan modal kerja yaitu membayar biaya-biaya,upah karyawan,gaji,pembelian bahan dan kebutuhan modal kerja lain nya.
d. Jika sedang mengalami kalah kliring,hal ini terjadi di lembaga kliring dan harus segera di bayar.
5. Pasar valas ( valuta asing ) merupakan pasar di mana transaksi valuta asing di lakukan baik antarnegara maupun dalam suatu badan / perusahaan atau secara perorangan dengan berbagai tujuan.

Rabu, 23 Februari 2011

pengertian hukum dan hukum ekonomi

 Pengertian Hukum

Hukum adalah sekumpulan peraturan yang berisi perintah dan larangan yang dibuat oleh pihak yang berwenang sehingga dapat dipaksakan pemberlakuaanya berfungsi untuk mengatur masyarakat demi terciptanya ketertiban disertai dengan sanksi bagi pelanggarnya
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan.dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. filsuf Aristotle menyatakan bahwa "Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela."
Hukum mempunyai pengertian yang beraneka ragam, dari segi macam, aspek dan ruang lingkup yang luas sekali cakupannya.kebanyakan para ahli hukum mengatakan tidak mungkin menbuat suatu definisi tentang apa sebenarnya hukum itu. Pendapat ini sejalan apa yang dikemukakan oleh van apel doorn yang mengatakan bahwa hukum itu banyak seginya dan sedemikian luasnya sehingga tidak mungkin menyatkannya dalam satu rumusan yang memuaskan.oleh sebab itu menurut Purnadi Purbacaraka, pengertian hukum atara lain dapat dilihat dari cara-cara merealisasikan hukum tersebut dan bagaimana pengertian masyarakat terhadap hukum, yang antara lain adalah:

1. Hukum sebagai ilmu pengetahuan;
2. Hukum sebagai disiplin;
3. Hukum sebagai kaedah;
4. Hukum sebagai tata hukum;
5. Hukum sebagai petugas (hukum);
6. Hukum sebagai keputusan penguasa;
7. Hukum sebagai proses pemerintahan;
8. Hukum sebagaiperilaku yang ajeg atau sikap yang teratur;
9. Hukum sebagai jalinan nilai-nilai. (Purbacaraka, 1982:12)

Dikemukakannya pengertian dari hukum sangat penting agar tidak terjadi kesimpangsiuran atau kesalahpahaman dalam melakukan telaah terhadap hukum tersebut.
Berikut ini adalah pendapat dari beberapa ahli hukum mengenai definisi hukum:

• Utrecht: himpunan peraturan-peraturan (perintah+larangan) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat.

• S.M Amin: kumpulan peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi-sanksi yang disebut hukum. Tujuan hukum adalah mengadakan ketertiban dalam prgaulan manusia, sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara.

• JCT Simorangkir: hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa,yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badanbadan rtesmi yang berwajib,pelanggaran mana beerakibat diambil tindakan hukum tertentu.

• M. H. Titrtaamidjaja: hukum adalah semua aturan atau norma yang harus diturut dalam tingkah lku tindkn-tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancman mesti menganti kerugian, jika melanggar aturan-aturan itu akan membahayakn diri sendiri atau harta, unpamanya. Orang akan kehilangan kemerdekaan, didenda, dsb.

• Lutrecht, Kansil
Sebagai gejala sosial, hukum berusaha unruk terdapatnyta keseimbanagan antara kepentingn yang terdapat di dalam masyarakat, sehingga dapat di hindarkan timbulnya kekacauan di dalam masyarakat,

• Definisi “hukum” dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (1997):

1. peraturan atau adat, yang secara resmi dianggap mengikat dan dikukuhkan oleh penguasa, pemerintah, atau otoritas.
2. undang-undang, peraturan dan sebagainya untuk mengatur kehidupan masyarakat.
3. patokan (kaidah atau ketentuan).
4. keputusan atau pertimbangan yang ditenukan oleh hakim dalm pengadilan, vonis.
• Hukum sebagai fenomena sosial : hukum terpasang pada masyarakatnya.
• Hukum sebagai institusi sosial: mengamati dan membicarakan semu struktur dan proses yang berhubungan dengan kegiatan dan proses perwujudan tujuan hukum. Dalam masayarakat terdapat berbagai institusi yang masing-masing diperlukan oleh masyarakat untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan tersebut.
• Hukum atau ilmu hukum adalah suatu sistem aturan atau adat, yang secara resmi dianggap mengikat dan dikukuhkan oleh penguasa, pemerintah, atau otoritas melalui lembaga atau institusi hukum.

Dari definisi-definisi tersebut terdapat unsur-unsur persamaannya:

• Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam unsur-unsur persamaannya.
• Peraturan diadakan oleh badan resmi yang berwajib.
• Peraturan bersifat memaksa.
• Sanksi yang tegas terhadap pelanggar.

Kategori hukum:

• Atas dasar sumber: undng-undang, kebiasaan/adat, traktat,yurisprudensi, hukum ilmu/doktrin.
• Atas dasar wilayah berlakunya: hyukum nasional, hukum internasiaonal.
• Atas dasar sanksinya: hukum memaksa, hukum mengatur.
• Atas dasar isinya: hukum publik, hukum privat.
• Atas dasar fungsinya: hukum materiil, hukum formil.

Ciri-ciri hukum:
• Adanya perintah/larangan.
• Perintah/larangan harus ditaaati.
Pelanggaran terhadap kaidah sosial yang merupakan keidah hukum biasanya pemerintah yang melalui alat penegak hukum, bertindak terhadap pelanggar hukum, yang dapat memaksa pelanggar berkelakuan menurut kaidah-kaidah tata tertib masyarakat.

Hukum atau ilmu hukum adalah suatu sistem aturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat dan dikukuhkan oleh penguasa, pemerintah atau otoritas melalui lembaga atau institusi hukum.

Berikut ini definisi Hukum menurut para ahli :

- Menurut Tullius Cicerco (Romawi) dala “ De Legibus”:
Hukum adalah akal tertinggi yang ditanamkan oleh alam dalam diri manusia untuk menetapkan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan.
- Hugo Grotius (Hugo de Grot) dalam “ De Jure Belli Pacis” (Hukum Perang dan Damai),
Hukum adalah aturan tentang tindakan moral yang mewajibkan apa yang benar.
- J.C.T. Simorangkir, SH dan Woerjono Sastropranoto, SH mengatakan bahwa :
Hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib.


- Thomas Hobbes dalam “ Leviathan”, 1651:
Hukum adalah perintah-perintah dari orang yang memiliki kekuasaan untuk memerintah dan memaksakan perintahnya kepada orang lain.
- Rudolf von Jhering dalam “ Der Zweck Im Recht” 1877-1882:
Hukum adalah keseluruhan peraturan yang memaksa yang berlaku dalam suatu Negara
- Mochtar Kusumaatmadja dalam “Hukum, Masyarakat dan Pembinaan Hukum Nasional
Pengertian hukum yang memadai harus tidak hanya memandang hukum itu sebagai suatu perangkat kaidah dan asas-asas yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat, tapi harus pula mencakup lembaga (institusi) dan proses yang diperlukan untuk mewujudkan hukum itu dalam kenyataan.

* Aliran Sosiologis
Roscoe Pound, memaknai hukum dari dua sudut pandang, yakni:
1. Hukum dalam arti sebagai tata hukum (hubungan antara manusia dengan individu lainnya, dan tingkah laku para individu yang mempengaruhi individu lainnya, atau tata sosial, atau tata ekonomi).
2. Hukum dalam arti selaku kumpulan dasar-dasar kewenangan dari putusan-putusan pengadilan dan tindakan administratif (harapan-harapan atau tuntutan-tuntutan oleh manusia sebagai individu ataupun kelompok-kelompok manusia yang mempengaruhi hubungan mereka atau menentukan tingkah laku mereka).
Hukum bagi Rescoe Pound adalah sebagai “Realitas Sosial” dan negara didirikan demi kepentingan umum & hukum adalah sarana utamanya.

Jherin : Law is the sum of the condition of social life in the widest sense of the term, as secured by the power of the states through the means of external compulsion (Hukum adalah sejumlah kondisi kehidupan sosial dalam arti luas, yang dijamin oleh kekuasaan negara melalui cara paksaan yang bersifat eksternal).
Bellefroid: Stelling recht is een ordening van het maatschappelijk leven, die voor een bepaalde gemeenschap geldt en op haar gezag is vastgesteid (Hukum yang berlaku di suatu masyarakat mengatur tata tertib masyarakat dan didasarkan atas kekuasaan yang ada di dalam masyarakat itu).

* Aliran Realis
Holmes: The prophecies of what the court will do… are what I mean by the law (apa yang diramalkan akan diputuskan oleh pengadilan, itulah yang saya artikan sebagai hukum).

Llewellyn: What officials do about disputes is the law it self (apa yang diputuskan oleh seorang hakim tentang suatu persengketaan, adalah hukum itu sendiri).

Salmond: Hukum dimungkinkan untuk didefinisikan sebagai kumpulan asas-asas yang diakui dan diterapkan oleh negara di dalam peradilan. Dengan perkataan lain, hukum terdiri dari aturan-aturan yang diakui dan dilaksanakan pada pengadilan.

* Aliran Antropologi
Schapera: Law is any rule of conduct likely to be enforced by the courts (hukum adalah setiap aturan tingkah laku yang mungkin diselenggarakan oleh pengadilan).

Gluckman: Law is the whole reservoir of rules on which judges draw for their decisions (hukum adalah keseluruhan gudang-aturan di atas mana para hakim mendasarkan putusannya).

Bohannan: Law is that body of binding obligations which has been reinstitutionalised within the legal institution (hukum adalah merupakan himpunan kewajiban-kewajiban yang telah dilembagakan kembali dalam pranata hukum).

* Aliran Historis
Karl von Savigny: All law is originally formed by custom and popular feeling, that is, by silently operating forces. Law is rooted in a people’s history: the roots are fed by the consciousness, the faith and the customs of the people (Keseluruhan hukum sungguh-sungguh terbentuk melalui kebiasaan dan perasaan kerakyatan, yaitu melalui pengoperasian kekuasaan secara diam-diam. Hukum berakar pada sejarah manusia, dimana akarnya dihidupkan oleh kesadaran, keyakinan dan kebiasaan warga negara.

* Aliran Hukum Alam
Aristoteles: Hukum adalah sesuatu yang berbeda daripada sekedar mengatur dan mengekspressikan bentuk dari konstitusi; hukum berfungsi untuk mengatur tingkah laku para hakim dan putusannya di pengadilan dan untuk menjatuhkan hukuman terhadap pelanggar.

Thomas Aquinas: Hukum adalah suatu aturan atau ukuran dari tindakan-tindakan, dalam hal mana manusia dirangsang untuk bertindak atau dikekang untuk tidak bertindak.

Jhon Locke: Hukum adalah sesuatu yang ditentukan oleh warga masyarakat pada umumnya tentang tindakan-tindakan mereka, untuk menilai/mengadili mana yang merupakan perbuatan yang jujur dan mana yang merupakan perbuatan yang curang.

Emmanuel Kant: Hukum adalah keseluruhan kondisi-kondisi dimana terjadi kombinasi antara keinginan-keinginan pribadi seseorang dengan keinginan-keinginan pribadi orang lain, sesuai dengan hukum-hukum tentang kemerdekaan.

* Aliran Positivis
Jhon Austin: Hukum adalah seperangkat perintah, baik langsung ataupun tidak langsung, dari pihak yang berkuasa kepada warga masyarakatnya yang merupakan masyarakat politik yang independen, dimana otoritasnya merupakan otoritas tertinggi.

Blackstone: Hukum adalah suatu aturan tindakan-tindakan yang ditentukan oleh orang-orang yang berkuasa bagi orang-orang yang dikuasi, untuk ditaati.

Hans Kelsen: Hukum adalah suatu perintah memaksa terhadap tingkah laku manusia… Hukum adalah kaidah-kaidah primer yang menetapkan sanksi-sanksi.

Hukum Sebagai Sistem,Biasanya orang hanya melihat dan bahkan terlalu sering mengidentikan hukumdengan peraturan hukum atau/bahkan lebih sempit lagi, hanya dengan undang –undang saja.Padahal, peraturan hukum hanya merupakan salah satu unsu saja dari keseluruhan sistem hukum, yang terdiri dari 7 (tujuh) unsur sebagai berikut :
a. asas-asas hukum (filsafah hukum)
b. peraturan atau norma hukum, yang terdiri dari :
1. Undang-undang
2. peraturan-peraturan pelaksanaan undang-undang
3. yurisprudensi tetap (case law)
4. hukum kebiasaan
5. konvensi-konvensi internasional
6. asas-asas hukum internasional
c. sumber daya manusia yang profesional, bertanggung jawab dan sadar hukum
d. pranata-pranata hukum
e. lembaga-lembaga hukum termasuk :
1. struktur organisasinya
2. kewenangannya
3. proses dan prosedur
4. mekanisme kerja
f. sarana dan prasarana hukum, seperti ;
1. furnitur dan lain-lain alat perkantoran, termasuk komputer dan sistem manajemen perkantoran
2. senjata dan lain-lain peralatan (terutama untuk polisi)
3. kendaraan
4. gaji
5. kesejahteraan pegawai/karyawan
6. anggaran pembangunan, dan lain-lain
g. budaya hukum, yang tercermin oleh perilaku para pejabat (eksekutif, legislatif maupun yudikatif), tetapi juga perilaku masyarakat (termasuk pers), yang di Indonesia cenderung menghakimi sendiri sebelum benar-benar dibuktikan seorang tersangka atau tergugat benar-benar bersalah melakukan suatu kejahatan atau perbuatan tercela.
Maka sistem hukum terbentuk oleh sistem interaksi antara ketujuh unsur di atas itu,sehingga apabila salah satu unsurnya saja tidak memenuhi syarat, tentu seluruhsistem hukum tidak akan berjalan sebagaimana mestinya. Atau apabila salah satuunsurnya berubah, maka seluruh sistem dan unsur-unsur lain juga harus berubah.Dengan kata lain : perubahan undang-undang saja tidak akan membawa perbaikan,apabila tidak disertai oleh perubahan yang searah di dalam bidang peradilan,rekruitmen dan pendidikan umum, reorganisasi birokrasi, penyelarasan proses dan mekanisme kerja, modernisasi segala sarana dan prasarana serta pengembanganbudaya dan perilaku hukum masyarakat yang mengakui hukum sebagai sesuatu yang sangat diperlukan bagi pergaulan dan kehidupan bermasyarakat dan bernegara yang damai, tertib dan sejahtera.
 Pengertian Hukum Ekonomi

Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Contoh hukum ekonomi :
1. Jika harga sembako atau sembilan bahan pokok naik maka harga-harga barang lain biasanya akan ikut merambat naik.
2. Apabila pada suatu lokasi berdiri sebuah pusat pertokoan hipermarket yang besar dengan harga yang sangat murah maka dapat dipastikan peritel atau toko-toko kecil yang berada di sekitarnya akan kehilangan omset atau mati gulung tikar.
3. Jika nilai kurs dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.
4. Turunnya harga elpiji / lpg akan menaikkan jumlah penjualan kompor gas baik buatan dalam negeri maupun luar negeri.
5. Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang yang beredar akan menurun dan terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan jasa secara umum.
Tentang Arti luas hukum ekonomi :
Dalam teori hukum, istilah “Hukum Ekonomi” merupakan terjemahan dari Economisch Recht (Belanda) atau Economic Law (Amerika). Sekalipun demikian, pengertian atau konotasi Economisch Recht di Belanda ternyata berbeda dengan arti Economic Law di Amerika Serikat.Sebab pengertian Economisch Recht (Belanda) sebenarnya berasal dari istilah DroitE’conomique (Perancis) yang sebelumnya dipakai oleh Farjat dan yang setelah Perang Dunia Kedua berkembang menjadi Droit de l’economie.Adapun Droit E’conomique adalah kaidah-kaidah hukum Administrasi Negara (terutama yang berasal dari kekuasaan eksekutif) yang mulai sekitar tahun 1930an diadakan untuk membatasi kebebasan pasar di Perancis, demi keadilan ekonomibagi rakyat miskin, agar tidak hanya mereka yang berduit saja yang dapatmemenuhi kebutuhannya akanpangan, tetapi agar rakyat petani dan buruh juga tidak akan mati kelaparan. Krisis ekonomi dunia yang dikenal dengan nama “malaise” di tahun 1930an itulah yang mengakibatkan adanya koreksi terhadap faham “pasar bebas”, karena ternyata pemerintah Perancis merasa wajib untuk mengeluarkan peraturan Hukum Administrasi Negara yang menentukan harga maksimum dan harga minimum bagi bahan-bahan pokok maupun menentukan izinizin
Pemerintah yang diperlukan untuk berbagai usaha di bidang ekonomi, seperti misalnya untuk membuka perusahaan, untuk menentukan banyaknya penanaman modal; dan didalam usaha apa modal ditanamkan; untuk mengimpor atau mengekspor barang, kemana, seberapa dan sebagainya.Peraturan-peraturan Hukum Administrasi Negara seperti itu dicakup dengan namaDroit E’conomique (atau Hukum Ekonomi dalam arti sempit).Kemudian, setelah Perang Dunia Kedua, yaitu sekitar tahun 1945an, negara-negara Eropa yang harus membangun kembali negaranya dengan bantuan InternationalBank for Reconstruction, PBB diwajibkan menyusun Rencana Pembangunan Lima Tahun yang mendasari keputusan IBRD untuk memberi bantuan kepada negara-negara yang bersangkutan. Persetujuan internasional antara IBRD dan negara penerima bantuan dituangkan dalam kebijaksanaan dan peraturan hukum negara penerima bantuan untuk dilaksanakan, seperti misalnya sampai kini juga terjadi diIndonesia sejak Orde Baru.Keseluruhan kebijaksanaan dan peraturan hukum yang tidak hanya terbatas pada Hukum Administrasi Negara saja, tetapi juga mengatur hal-hal yang termasuk substansi Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum Dagang, Hukum Perdata Internasional, bahkan juga Hukum Acara Perdata dan Pidana, dicakup dengan nama Droit de l’Economique atau Hukum Ekonomi dalam arti luas.
Maka tidaklah mengherankan mengapa tidak hanya Hukum Ekonomi amburadul,tetapi juga kehidupan ekonomi kita begitu sulit “tinggal landas”, kalau “landasan”nya saja belum ditata dengan baik dan mantap.Oleh sebab itu di samping berbagai aspek Hukum Ekonomi yang lain, yang tentujuga harus diprioritaskan adalah pengaturan berbagai lbentuk usaha (korporasi)pelaku ekonomi di samping berbagai kontrak, termasuk berbagai hibridanya yang sekarang sudah dikembangkan, untuk menjaga kepastian hukum, kebenaran dan keadilan bagi semua pihak yarlg terlibat dalan proses perekonomian dalam dan luar negeri.Juga tidak boleh dilupakan penelitian-penelitian dan pembahasan berbagai aspek
Hukum Ekonomi lnternasional dan Regional yang mempengaruhi perekonomian Indonesia, baik secara positif, tapi lebih sering lagi secara negatif, seperti antara lain aspek-aspek hukum dari Letters of Intent dengan IMF, World Bank, dan lain-lain perjanjian internasional seperti GATT-WTO, AFTA, ASAF dan lain sebagainya.Tampaklah bahwa tidak hanya bidang Ekonomi harus ditangani secara konseptual,sistemik dan profesional, tetapi bidang Hukum Ekonomi pun mau tidak mau jugaharus dipelajari, ditekuni, dibahas dan dikembangkan secara konseptual, sistemik dan profesional, sejalan, searah dan sederap dengan kebijaksanaan dan pengambilan keputusan di bidang ekonomi.

Sabtu, 15 Januari 2011

intermediate accounting

BAB 1
PENDAHULUAN

1. Istilah Prinsip Akuntansi
P&L lebih menyarankan penggunaan istilah "standards" (standar atau norma) daripada "principles" (prinsip) oleh karena istilah prinsip mengandung arti berlaku universal dan bersifat permanen yang sebenarnya tidak mungkin diterapkan dalam bidang praktik yang tergantung kondisi yang teIjadi pada saat tertentu dan bersifat dinamik. Sebenarnya prinsip akuntansi yang dibahas oleh P&L dalam buku ini menunjuk kepada seperangkat ketentuan - ketentuan atau pedoman-pedoman yang sengaja disusun oleh badan yang berwenang untuk memenuhi tujuan pelaporan keuangan. Badan yang berwenang yang dimaksud di sini adalah misalnya Accounting Principles Boards (APB) atau penggantinya yaitu Financial Account-ing Standards Board (FASB). APB adalah suatu Komite yang dibentuk oleh American Institute of Certified Public Accountans (AICPA) untuk mengkodifikasi praktik dan menyusun pedoman-pedoman penyusunan laporan keuangan. FSAB adalah badan penyusun standar yang berada diluar AICPA yang bertugas untuk memperbaiki standar akuntasi dan pelaporan keuangan dan mengeluarkan pengumuman resmi untuk pihak yang berkepentingan dengan informasi keuangan. Produk badan-badan otoriatif ini adalah :
• Produk FASB:
Pemyataan Standar (Statements of Financial Accounting Standards)
Konsep-konsep dalam bentuk Kerangka Acuan Konseptual (Statements of Financial
Accounting Concepts)
Interpretasi atau Penjelasan (Interpretations)
Buletin Teknis (Technical Bulletin)
• Produk APB/AICPA:
Pendapat (Accounting Principles Board Opinons/APBO)
Buletin HasH Riset (Accounting Research Bulletin/ARB)
Interpretasi (Accounting Interpretation)



Ada juga penerbitan oleh AICPA yang mungkin tidak seotoritatif produk diatas yaitu hasil penelitian yang dilakukan oleh panitia atau individu yang dikomisi oleh AICPA yang berbentuk Accounting Research Study (ARS). Produk-produk atau penerbitan resmi di atas secara keseluruhna disebut dengan pengumuman resmi (Pronouncements). Sebagai pedoman, tentu saja pengumuman resmi yang dapat dianggap sebagai standar paling otoritatif adalah yang berupa pemyataan tentang standar akuntansi tertentu. Pengumuman resmi tersebut secara umum disebut oleh FASB sebagai standar akuntansi keuangan (financial accounting standards) bukannya prinsip akuntansi (accounting principles). Hal ini memang dikehendaki oleh FASB untuk menghindari penyalahartian (misconception) istilah prinsip yang mempunyai pengertian yang lebih luas dan umum yaitu mencakup ketentuan-ketentuan tidak tertulis atau kebiasaan-kebiasaan yang sudah berjalan dengan praktik secara luas. Dasar pikiran ini sejalan dengan gagasan yang dikemukakan P&L di atas. Jadi, lebih tepatlah menggunakan istilah standar akuntansi untuk menunjuk pedoman yang berasal dari pengumuman resmi oleh badan yang berwenang.
Standar akuntansi merupakan bagian atau unsur yang membentuk pengertian prinsip akuntansi yang berlaku dalam lingkungan dan waktu tertentu. Gagasan-gagasan P&L adalah ditujukan untuk menjadi landasan penalaran dan konseptual dalam menyusun standar akuntansi yang berupa ketentuan resmi tersebut.
















BAB 2
KONSEP DASAR

Akuntansi adalah suatu kegiatan jasa untuk menyediakan data kuantitatif, terutama yang mempunyai sifat keuangan dari kesatuan usaha ekonomi yang dapat digunakan dalam pengambilan keputusan ekonomi yag sesuai dengan prnsio akuntansi dalam memilih alternatif dari suatu keadaan.
* Hubungan Antara Tujuan Laporan Keuangan,Asumsi dan Konsep Dasar.Standar Akuntansi,Metode dan Prosedur dan Laporan Keuangan.






1. Tujuan Laporan Keuangan
Menurut Statement of Financial Accounting Concept (SFAC) no. 1 menyatakan bahwa pelaporan keuangan harus memiliki syarat sebagai berikut.
a. Menyajikan informasi yang berguna bagi investor dan kreditur untuk membuat keputusan berinvestasi, pemberian kredit dan keputusan lainnya. Informasi yang dihasilkan harus berguna bagi mereka yang membutuhkan informasi tersebut.
b. Membantu investor dan kreditur untuk menaksi waktu dan ketidakpastian dari penerimaan uang di masa yang akan datang untuk mendapatkan deviden atau bunga dari

c. penerimaan uang yang berasal dari penjualan, pelunasan atau jatuh tempo dari surat
berharga atau pinjaman. Rencana penerimaan dan pengeluaran uang (cash flow) seorang kreditur atau investor itu berkaitan denan cash flow dari perusahaan, kreditur dan pihak lain untuk memperkirakan jumlah, waktu dan ketidakpastian dari aliran kas masuk (sesudah dikurangi kas keluar) dimasa yang akan datang untuk perusahaan tersebut.
d. Menunjukkan sumber-sumber ekonomi dari suatu perusahaan, klaim atas sumber-sumber tersebut(kewajiban perusahaan untuk mentransfer sumber-sumber ke perusahaan lain dan ke pemilik perusahaan) dan pengaruh dari transaksi-transaksi, kejadin-kejadian dan keadaan-keadaan yang mempengaruhi sumber-sumber dan klaim atas sumber-sumber tersebut.

2. Pelaporan Keuangan dan Laporan Keuangan
Dalam konsep statement no 1, FASB menggunakan istilah pelaporan keuangan. Dalam kerangka penyusunan dan penyajian laporan keuangan IAI dipakai istilah laporan keuangan, pelaporan keuangan meliputi laporan keuangan dan cara-cara lain untuk melaporkan informasi, laporan keuangan terdiri dari neraca, laporan laba-rugi, laporan perubahan modal an laporan arus kas, maka dalam laporan keuangan termasuk juga prospectus, peramalan oleh manajemen dan berbagai pengungkapan informasi lainnya

3. Kualitas informasi
IAI (2002) menunjukan kualitas ini dalam karakterisitk kualitatif laporan keuangan, seperti halnya FSB dalam tahun 1980 menerbitkan SFAC no 2 yang menunjukkan urutan (hirarki) kualitas informasi akuntansi. Menurut FASB, kriteria utama informasi akuntansi adalah harus berguna untuk pengambilan keputusan agar dapat berguna, informasi mempunyai 2 sifat utama yaitu relevan dan dapt di percaya. Agar informasi itu relevan ad 3 sifat yaitu mempunyai nilai prediksi, mempunyai nilai umpan balik (feedback value) dan tepat waktu, sedangkan informasi dapat di percaya mempunyai 3 sifat yaitu dapat di periksa, netral dan menyajikan yang seharusnya.



Hirarki sifat informasi ini di ukur dalam 2 batasan, yang pertama adalah manfaatnya harus lebih besar dari dari biaya, sedangkan kedua adalah bahwa sifat-sifat di atas hanya diperlakukan pada informasi yang jumlahnya cukup berarti (material).


4. Karakteristik Kualitatif Laporan Keuangan Menurut IAI

TUJUAN UMUM DAN TUJUAN KUALITATIF
Tujuan akuntansi keuangan dan laporan keuangan dapat dipisahkan menjadi dua yaitu tujuan umum dan tujuan kualitatif. Penjelasan dalm prinsip akuntansi Indonesia (PAI) 1984 mengenai tujuan-tujuan tersebut adalah sebagai berikut :





1.1 Tujuan Umum
Tujuan umum laporan keuangan dapat dinyatakan sebagai berikut :
1. Untuk memberikan informasi keuangan yang dapat dipercaya mengenai sumber-sumber ekonomi dan kewajiban serta modal suatu perusahaan.
2. Untuk memberikan informasi yang dapat dipercaya mengenai perubahan dalam sumber-sumber ekonomi neto (sumber dikurangi kewajiban) suatu perusahaan yang timbul dari aktivitas-aktivitas usaha dalam rangka memperoleh laba.
1. Untuk memberikan informasi keuangan yang membantu para pemakai laporan dalam mengestimasi potensi perusahan dalam menghasilkan laba.
2. Untuk memberikan informasi penting lainnya mengenai perubahan dalam sumber-sumber ekonomi dan kewajiban, seperti informasi mengenai aktivitas pembelajaran dan penanaman.
3. Untuk mengungkapkan sejauh mungkin informasi lain yang berhubungan dengan laporan keuangan yang relevan untuk kebutuhan pemakai laporan, seprti informasi mengenai kebijaksanaan akuntnsi yang dianut perusahan.

1.2 Tujuan Kualitatif
Informasi keuangan akan bermanfat bila dipenuhi ketujuh kualitas berikut :
1. Relevan
Relevansi suatu informasi harus dihubungan dengan maksud penggunaannya. Bila informasi tidak relevan untuk keperluan para pengambil keputusan, informasi demikian tidak aka nada gunanya, betapa pun kualitas-kualitas lainnya terpenuhi.
Dalam mempertimbangkan relevansi dari pada informasi yang bertujuan umum (general purpose information), perhatian difokuskan pada kebutuhan umum pemakai, dan bukan pada kebutuhan khusus pihak-pihak tertentu. Dengan demikian. Suatu informasi mungkin mempunyai tingkat relevansi yang tinggi bagi kegunaan yang lain.

2. Dapat dimengerti
Informasi harus dimengerti oleh pemakainya, dan dinyatakan dalam bentuk dan dengan istilah yang disesuaikan dengan batas pengertian para pemakai. Dalam hal ini, dari pihak pemakai juga diharapkan adanya pengertian/pengetahuan mengenai aktivitas-aktivitas ekonomi perusahaan, proses akuntansi keuangan, serta istilah-istilah teknis yang digunakan dalam laporan keuangan.


3. Daya Uji
Pengukuran tidak dapat sepenuhnya lepas dari pertimbangan-pertimbangan dan pendapatan yang subyektif. Hal ini berhubungan dengan keterlibatan manusia di dalam proses pengukuran dan penyajian informasi, sehingga informasi tersebut tidak lagi berlandaskan pada realita obyektif semata. Dengan demikian untuk meningkatkan manfaatnya,informasi harus dapat diuji kebenarannya oleh para pengukur yang independen dengan menggunakan metode pengukuran yang sama.
4. Netral
Informasi harus diarahkan pada kebutuhan umum pemakai, dan tidak bergantung pada kebutuhan dan keinginan pihak-pihak tertentu. Tidak boleh ada uasaha untuk menyajikan informasi yang menguntungkan beberapa pihak, sementara hal tersebut akan merugikan pihak-pihak lain yang mempunyai kepentingan yabng berlawanan.

5. Tepat waktu
Informasi harus disampaikan sedini mungkin untuk dapat digunakan sebagai dasar untuk membantu dalam pengambilan keputusan-keputusan ekonomi dan untuk menghindari tertundanya pengambilan keputusan tersebut.

6. Daya Banding
Informasi dalam laporan keuangan akan lebih berguna bila dapat dibandingkan dengan laporan keuangan periode sebelumnya dari perusahaan yang sama, maupun dengan laporan keuangan perusahaan-perusahaan lainnya pada periode yang sama. Adanya berbagai alternative praktek akuntansi dewasa ini menyulitkan tercapainya daya banding antar perusahaan, dalam pada itu penekanan harus dilakukan pada tercapainya daya banding antar periode dalam satu perusahaan, yaitu dengan menerapkan metode akuntnsi yang sama dari tahun ketahun, atau yang lebih dikenal dengan prinsip konsistensi. Perusahaan tetap diperkenankan melakukan atas perubahan atas metode/prinsip yang dianut, bila prinsip yang baru tersebut dianggap lebih baik. Selanjutnya, sifat dan pengaruh serta alasan dilkukannya perubahan haru diungkapkan dalam lapoaran keungan periode terjadinya perubahan.




7. Lengkap
Informasi akuntansi yang lengkap meliputi semua data akuntansi keuangan yang dapat memenuhi secukupnya enam tujuan kualitatif diatas, dapat juga diartikan sebagai pemenuhan standar pengungkapan yang memadai dalam pelaporan keuangan. Standar ini tidak hanya pengungkapan seluruh fakta keuangan yng penting, melainkan juga penyajian fakta-fakta tersebut sedemikian rupa sehingga akan menyesatkan pembacanya. Untuk itu, maka hrus terdapat klasifikasi, susunan, serta istilah yang layak dalam laporan keuangan. Demikian pula semua fakta atau informasi tambahan yang dapat mempengaruhi perilaku dalam pengambilan keputusan harus diungkapkan dengan jelas.

5. Asumsi dan Konsep asar Akuntansi
Di dalam menyusun prinsip akuntansi, digunakan asumsi-asumsi dan konsep-konsep dasar tertentu. Asumsi dasar ini merupakan aspek dari lingkungan di mana akuntansi itu dilaksanakan. Sedangkan konsep-konsep dasar merupakan pedoman dalam menyusun prinsip akuntansi.

5 .1 Asumsi Dasar
Ada beberapa asumsi dasar yang mendasari struktur akuntansi. Penjelasannya adalah sebagai berikut :
5 .1.1 Kesatuan Usaha Khusus (Separate Entity/Economic Entity)
Konsep ini menganggap bahwa Perusahaan dipandang sebagai suatu unit usaha yang berdiri sendiri, terpisah dari pemiliknya atau dengan kata lain dianggap sebagai “unit akuntansi” yang terpisah dari pemiliknya atau dari kesatuan usaha yang lain. Untuk tujuan akuntansi, perusahaan dipisahkan dari pemegang saham atau pemilik. Maka transaksi-transaksi perusahaan dipisahkan dari transaksi-transaksi pemilik dan oleh karenanya maka semua pencataan dan laporan dibuat untuk perusahaan tadi.

5 .1.2 Kontinuitas Usaha (Going Concern/Continuity)
Konsep ini menganggap bahwa suatu perusahaan itu akan hidup terus atau diharapkan tidak akan terjadi likuiditas di masa yang akan datang. Penekanan dari konsep ini adalah terhadap anggapan bahwa akan tersedia cukup waktu bagi suatu perusahaan untuk menyelesaikan usaha, kontrak-kontrak dan perjanjian-perjanjian. Oleh karena itu dibuat berbagai metode penilaian dan pengalokasian dalam akuntansi yang didasarkan pada konsep ini. Sebagai contoh adalah prosedur amortasisasi dan depresiasi. Jadi bila tidak terdapat bukti yang cukup jelas bahwa suatu perusahaan itu akan berhenti usahanya maka kesatuan usaha itu harus dipandang akan hidup terus. Tetapi apabila terdapat bukti yang jelas bahwa suatu perusahaan itu umurnya terbatas, misalnya dalam hal joint ventures, maka anggapan kontinuitas usaha ini tidak lagi digunakan.

5 .1.3 Penggunaan Unit Moneter Dalam Pencatatan
Beberapa transaksi yang terjadi dalam suatu perusahaan dapat dicatat dengan menggunakan ukuran unit fisik atau waktu, tetapi karena tidak semua transaksi itu bisa menggunakan ukuran unit fisik yang sama, sehingga akan menimbulkan kesulitan-kesulitan didalam pencatatan dan penyusunan laporan keuangan. Untuk mengatasi masalah ini maka semua transaksi-transaksi yang terjadi akan dinyatakan didalam catatan dalam bentuk unit moneter pada saat terjadinya transaksi itu. Unit moneter yang dipergunakan adalah mata uang dari Negara dimana perusahaan itu berdiri.
Pencatatan transaksi dengan menggunakan ukuran mata uang pada saat terjdinya suatu transaksi disebut pecatatan yang didasarkan pada biaya historis. Dasar ini digunakan dengan suatu anggapan bahwa daya beli unit moneter yang dipakai adalah stabil dan perubahan-perubahan daya beli yang terjadi tidak akan mengakibatkan penyesuaian-penyesuaian. Tetapi jika terjadi perubahan daya beli yang mencolok (terutama dalam keadaan inflasi) maka laporan-laporan keuangan yang disusun dengan dasar biaya historis akan memberikan gambaran yang tidak sesuai dengan keadaan, dan dengan demikian kegunaannya akan berkurang.

5 .1.4 Periode Waktu (Time period/Periodicity)
Kegiatan perusahaan berjalan terus dari periode yang satu ke periode yang lain dengan volume dan laba yang berbeda. Masalah yang timbul adalah pengakuan dan pengalokasian ke dalam periode-periode tertentu di mana dibuat laporan-laporan keuangan. Laporan-laporan keuangan ini harus dibuat tepat pada waktunya agar berguna bagi manajemen dan kreditur. Oleh karena itu periode dilakukan alokasi periode-periode untuk transaksi-transaksi yang memengaruhi beberapa periode. Alokasi ini dilakukan dengan taksiran-taksiran.
Selisih antara jumlah-jumlah yang ditaksir dengan yang sesungguhnya terjadi jika tidak cukup berarti, akan diserap oleh periode berikutnya. Tetapi jika selisih itu jumlahnya tidak cukup berarti sehingga akan menyesatkan laporan keuangan periode berikutnya maka akan dilakukan penyesuaian terhadap laporan-laporan keuangan periode itu.
IAI (2002) menyatakan bahwa asumsi dasar dalam pencapaian tujuan laporan keuangan adalah dasar akrual dan kelangsungan usaha. Dasar akrual adalah pencatatan transaksi pada saat terjadinya dan dilaporkan dalam laporan keuangan pada periode yang bersangkutan, bukan pada saat kas diterima atau dikeluarkan. Penjelasan tentang kelangsungan usaha dapat dilihat pada penjelasan dari kontinuitas usaha.

5 .1.5 Prinsip Biaya Historis (Historical Cost Principle)

Prinsip ini menghedaki digunakannya harga perolehan dalka mencatat aktiva, utang, modal dan biaya. Yang dimaksud dengan harga perolehan adalah harga pertukaran yang disetujui oleh kedua belah pihak yang tersangkut dalam transaksi. Wlaupun tedapat kesulitan sampai saat ini prinsip biaya historis masih tetap berlaku karena data biaya historis ini dianggap paling objektif.

5 .1.6 Prinsip Pengakuan Pendapatan (Revenue Recognition Principle)

Istilah pendapatan dalam prinsip ini merupakan istilah yang luas, dimana di dalam pendapatan termasuk juga pendapatan bunga, sewa, laba, penjualan aktiva dal lain-lain. Biasanya pendapatan diakui pada saat terjadinya penjualan barang dan jasa.

5 .1.7 Prinsip Mempertemukan (Matching Principle)

Yang dimaksud dengan prinip mempertemikan adalah mempertemukan biaya dengan pendapatan yang timbul karena biaya tersebut. Ini berguan untuk menentukan besar penghasilan bersih setia periode. Kesulitan prinsip ini, contoh : biaya administrasi dan umum tidak dapat dihubungkan dengan pendapatan perusahaan. Salah satu akibat dari prinsip ini adalah digunakannya dasar waktu dalam pembebanan biaya

5 .1.8 Prinsip Konsistensi (Consistency Principle)

Agar laporan keuangan dapat dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya, maka metode dan prosedur-prosedur yang digunakan dalam proses akuntansi harus diterapkan secara konsisten dari tahun ke tahun, sehingga bila terdapat peebedaan antara sutau pos dalam dua periode, dapat segera diketahui bahwa perbedaan itu bukan selisih akibat penggunaan metode yang berbeda.








5 .1.9 Prinsip Pengumgkapan Lengkap (Full Disclousure Principle)

Yang dimaksud dengan prinssip pengungkapan lengkap adalah menyajikan informasi yang lengkap dalam lapoan keuangan. Karena informasi yang disajikan itu merupakan ringkasan dari transaksi-transaksi dalam suatu periode dan juga saldo-saldo dari rekening tertentu.
Biasanya keterangan tambahan atas informasi dalam laporan keuangan dibuat dalam bentuk :
a. Catatan kaki
b. Laporan keuangan
c. Lampiran-lampiran

Catatan kaki digunakan untuk menunjukan hal-hal sebagai berikut :
• Standar akuntansi yang digunakan
• Perubahan-perubahan
• Adanya kemungkinan timbulnya rugi laba bersyarat
• Informasi modal perusahaan
• Kontrak-kontrak pembelian

Keterangan dalam laporan keuangan dengan cara catatan dalam kurung biasanya dibuat bila keterangan tersebut tidak terlalu panjang.

Laporan keuangan biasanya digunakan untuk menunjukan perhitungan-perhitungan detail yang mendukung suatu jumlah tertentu

6. KETERBATASAN LAPORAN KEUANGAN
Laporan keuangan yang dihasilkan mempunyai beberapa keterbatasan seperti cukup berarti ( Materiality ), Konservatif, dan Sifat dari Khusus Suatu Industri. Berikut ini diuraikan setiap batasan tersebut.

6 .1 Cukup Berarti ( Materiality )
Pada dasarnya akuntansi disusun di atas landasan dasar teori yang akan diterapkan untuk mencatat transaksi-transaksi yang terjadi dalam suatu cara tertentu. Akan tetapi, dalam pelaksanaannya tidak semua transaksi diperlakukan sesuai dengan teori. Baiasanya transaksi-transaksi yang jumlahnya cukup besar diperlakukan sesuai dengan teori, tetapi untuk transaksi-transaksi yang jumlahnya kecil dan tidak akan mempengaruhi pos-pos lain bisa diperlakukan menyimpang. Yang menjadi masalah adalah, berapakah jumlah yang dianggap cukup besar sehingga perlu dipertimbangkan?


Untuk membuat batasan terhadap istilah yang cukup berarti, suatu laporan, fakta, atau elemen dianggap cukup berarti jika karena adanya dan sifatnya akan mempengaruhi atau menyebabkan timbulnya perbedaan dalam pengambilan suatu keputusan, dengan mempertimbangkan keadaan-keadaan lain yang ada. Jadi apabila laporan, fakta atau elemen itu tidak mempengaruhi atau menyebabkan timbulnya perbadaan dalam bidang pengambilan keputusan, maka jumlahnya tidak cukup berarti.
Beberapa pedoman umum yang dapat digunakan untuk menentukan pakah cukup berarti atau tidak, adalah sebagai berikut :
1. Aspek kuantitatif. Berdasarkan pada jumlah absolut, misalnya jumlah rupiah, atau berdasarkan nilai relative, misalnya sebagai sesuatu persentase dari pendapatan bersih, dari modal dan lain sebagainnya.
2. Aspek kualitatif. Mempertimbangkan karakteristik dari lingkungan, karakteristik dari perusahaan seperti besar kecilnya perusahaan, struktur modal, karakteristik dari elemen itu sendiri seperti siftnya, waktunya, hubungannya dengan pendapat dan karakteristik dari kebijaksanaan-kebijaksanaan akuntansi yang digunakan.

6 .2 Konservatif
Konservatif ini merupakan sikap yang diambil oleh akuntan dalam menghadapi dua atau lebih alternatif dalam penyusunan keuangan. Apabila lebih dari satu alternatif tersedia maka setiap konservatif ini cenderung memilih alternatif yang tidak akan membuat aktiva dan pendapatan terlalu besar. Masalahnya ini timbul jika ada lebih dari satu alternatif atau bisa juga timbul dalam hal suatu jumlah itu belum dapat dipastikan.
Sikap konservatif ini berasal dari sejarah perkembangan akuntansi di masa lau. Pada saat itu, yang penting adalah neraca dan penyusutannya ditujukan pada para kreditur. Untuk menjaga keamanan pinjaman dari kreditur, penekanan ada penyusunan laporan keuangan adalah pada jumlah-jumlah aktiva. Lebih baik aktiva dinyatakan terlalu kacil dibandingkan dengan menyatakannya dengan jumlah yang terlalu besar.
Di samping memilih jumlah yang rendah jika ada alternative, sikap konservatif ini juga mengatur bahwa kenaikan nilai aktiva dan laba yang diharapkan, tidak boleh dicatat sebelum direalisasikan, dalam arti dijual, dan penurunan nilai aktiva dan rugi yang diperkitakan akan timbul harus dicatat walaupun jumlahnya belum dapat ditentukan. Beberapa contoh metode-metode yang didasarkan pada sikap konservatif adalah pengguananaan harga pokok atau hatga pasar yang lebih rendah ( lower of cost or market ) dan pengakuan rugi dalam kontrak pembelian. Cara lain mengakibatkan penyajian informasi yang bias, yaitu cenderung ke satu arah, lebih besar atau lebih kecil.

6 .3 Sifat Khusus Suatu Industri
Industri-industri yang mempunyai sifat-sifat khusus seperti Bank, Asuransi dan lain-lain sering kali memerlukan prinsip akuntansi yang berbada dengan industri-industri lainnya. Juga karena adanya peraturan-peraturan dari pemerintah terhadap industri-industri khusus ini akan mengakibatkan adanya prinsip-prinsip akuntansi tertentu yang berbeda dengan yang umumnya digunakan

























BAB 3
PENUTUP
1. Kesimpulan

Prinsip Akuntansi sebagai Pedoman Peringkasan dan Pengungkapan Informasi Keuagan
Keterpisahaan pihak investor dari manajemen menjadikan pihak investor merupakan pihak luar perusahaan yang hanya menerima laporan akhir. Pihak investor tidak laporan keuangan tidak mungkin akan menyajikan semua informasi sampai terinci. Ini berarti bahwa dalam menyusun laporan keuangan akan terlibat proses peringkasan informasi. Proses peringkasan ini akan banyak menyangkut teknis yang dapat menimbulkan penyimpangan dan kesalahan karena berbagai informasi akan menjadi tidak nampak, dihilangkan atau menjadi tidak lengkap. Dengan demikian pihak luar kemungkinan tidak akan memperoleh informasi yang cukup yang selalu mereka peroleh sehingga kepentingan mereka dirugikan. Oleh karena itu,diperlukanlah prinsip - prinsip akuntansi untuk menjadi pedoman dalam meringakas dan mengungkapkan (to disclose) informasi keuangan yang memenuhi kebutuhan investor pihak luar. Jadi funsi akuntansi tidak semata-mata untuk memenuhi kebutuhan pemilik sekaligus merangkap menjadi pengelola yang mempunyai pengetahuan langsung tentang bagaimana data keuangan perusahaannya diolah. Prinsip akuntansi memberikan pedoman- pedoman tertentu tentang bagaimana data keuangan agar dicapai suatu kesamaan pengertian dan arti baik dari arti sudut pandang penyaji maupun pembaca laporan keuangan. Walaupun dalam kenyataannya investor tidak merupakan orang atau pihak yang benar-benar terpisah secara fungsional maupun fisik, akuntansi keuangan mengangap pihak lain yang berkepentingan merupakan pihak yang terpisah (pihak luar perusahaan) dan bahwa laporan keuangan adalah satu-satunya media komunikasi antara perusahaan dan pihak luar tersebut.
Prinsip Akuntansi Sebagai Pedoman Penyusunan dan Penafsiran laporan Keuangan.
Dari segi akuntansi pemisahaan seperti diatas mempunyai pengarnh sebagi berikut: investor menanamkan kekayaannya kedalam badan usaha untuk dikelola oleh manajemen untuk kepentingan investor; manajemen harns mempertanggungjawabkan pengelolanya kepada investor adalah kelompok yang benar-benar terpisah dan kemungkinan ada perbedaan kepentingan,
laporan keuangan yang dihasilkan kemungkinan besar disusun dengan dasar penilaian dan kepentingan yang berbeda sehingga laporan keuangan tidak lagi memenuhi fungsinya sebagai media komunikasi dan alat pertangugjawaban yang efektif. Dalam keadaan semacam ini persoalannya adalah bagaimana laporan keuangan sebagainya pertanggungjawaban dan media komunikasi harus disusun sehingga informasi dan pesan yang seharusnya disampaikan benar-benar sampai kepada dan diartikan sarna oleh pihak yang berkepentingan? Disinilah arti penting prinsip akuntansi untuk dijadikan dasar atau pedoman penentuan perlakuan akunatansi (basis of judgment) dalam menyusun maupun menginterprestasikan laporan keuangan.

























DAFTAR PUSTAKA

• Prof.Dr. Baridwan Zaki , Intermediate Accounting Bab 1 Hal: 1 - 15, Anggota IKAPI BPFE Yogyakarta: 2004
• FASB, Accounting Standard: Current Text (New York: McGraw-Hili Book Company 1987), hal. i-iv.
• Salah satu contoh adalah ARS No. 7 be~udullnventory of Generally Accepted Accounting Principles for
• Business Enterprises oleh Paul Grady (New York; AICPA, 1965).
• Donald E. Kieso and Jerry J. Weygand, Intermediate Accounting (New York; John Wiley &Son, 1986), hal 10.